GORONTALO – GP- Penyidk Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS). Proyek yang dibanderol senilai 18.7 Milyar Tahun Anggaran 2020 itu diduga menyeret Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Boalemo. Pengusutan kasus ini dibuktikan dengan tindakan Penggeledahan di tiga Dinas (Instansi) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Senin (29/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohamad Kasad mengatakan, tindakan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam yakni Pukul 09:00 Wita hingga pukul 12.00 wita. Adapun tiga Dinas yang di Kabupaten Boalemo yang digeledah yakni DLHK, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam Tindakan penggeledahan tersebut Tim penyidik juga berhasil menemukan dan membawa beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek PJU-TS Kabupaten Boalemo.
Berkas atau dokumen yang ditemukan itu sudah terpisah menjadi beberapa bundelan. Petugas langsung membawa temuan mereka ke dalam mobil yang sudah diparkir di depan kantor. “Ya, penggeledahan ini guna menemukan Barang Bukti dan Alat Bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pekerjaan Peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan PJU-TS pada DLHK Boalemo senilai 18,7 Miliar Tahun Anggaran 2020,”tegas Kasad dihubungi wartawan koran ini via telepon seluler, Selasa (20/3).
Proses Penggeldahan pun kata Kasad dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana, para petugas yang melakukan penggeledahan memakai masker, menjaga jarak dan tak lupa mencuci usai melakukan aktivitasnya.
Bahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, dalam proses penggeledahan mendapat menjagaan ketat dari aparat kepolsian bersenjata lengkap. “Intinya kami masih terus melakukan penyidikan danpengumpulan alat bukti terkait persoalan PJU-TS di DLHK ini di Lingkungan pemerintahan Kabupaten Boalemo. Untuk penentuan tersangka baru bisa dilakukan jika semua bukti dianggap cukup,”tandas Kasad.
Dihubungi terpisah Kadis DLHK Kabupaten Boalemo Ismet Nono sama sekali tidak memberikan jawaban atas tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipidsus terhadap instansi yang dipimpinya tersebut. (roy)
Comment