logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 26 January 2021
in Headline
0
Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

Oknum anggota Polri, Brigadir RM diamankan Propam Polda Gorontalo, ia diduga terlibat video pelecehan seksual terhadap seorang wanita, yang viral baru-baru ini

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Video pelecehan seksual terhadap seorang wanita di dalam mobil yang viral, ternyata direkam oleh oknum anggota polri. Video ‘torang orang tilamuta’ itu, langsung diseriusi pihak kepolisian, dengan menangkap para pelaku, termasuk Brigadir RM, oknum polisi pembuat video. RM tak saja berhadapan dengan perkara pidana, namun juga diproses secara internal dan terancam dipecat di korps kepolisian.

Oknum anggota polisi yang belakangan diketahui bertugas di Satuan Sabhara Polres Boalemo itu, harus mempertangunggjawabkan perbuatannya, dimana yang bersangkutan telah mengambil video dugaan mesum, tanpa sepengetahuan perempuan yang pada saat itu sudah dalam kondisi mabuk. Ia juga terkesan membiarkan aksi prostitusi itu. Belakangan, IM (20), perempuan dalam video tersebut keberatan, sebab ia direkam dalam kondisi nyaris telanjang tanpa ia sadari. IM telah resmi melaporkan kepada pihak Polres Boalemo terkait dengan video viral itu.

Informasi yang berhasil dirangkum, kejadian video dugaan pelecehan seksual itu, terjadi sekitar Desember 2020 lalu. Pada saat itu, Brigadir RM bersama rekan-rekannya, MAP, DPN,SAP sudah dalam kondisi mabuk dan mendatangi salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Gorontalo. Pada saat itulah mereka bertemu dengan IM, yang tak lain adalah perempuan dalam video tersebut.

Mereka kemudian menikmati pesta Miras, kemudian mengajak MI untuk jalan-jalan, dengan menggunakan mobil milik Brigadir RM. MI juga sudah dalam kondisi mabuk. Mereka menuju ke salah satu objek wisata di Kabupaten Gorontalo. Di tempat ini, aksi bejad empat pria itu dilakukan, yang lain melakukan pelecehan dan Brigadir RM merekam aksi itu. Mirinya, RM justeru menyebarkan video itu kepada rekannya, sehingga video itu seketika menjadi viral dan ikut mencoreng nama institusi Polri.
Setelah video itu viral sekitar Kamis (21/1), anggota Bid Propam Polda Gorontalo, langsung mencari keberadaan Brigadir RM, kemudian mengamankanya. Brigadir RM lalu dijemput Waka Polres Boalemo bersama anggota Propam Polres Boalemo, untuk kemudian di proses lebih lanjut di Polres Boalemo.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Terkait dengan hal ini, Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan,S.I.K,M.H menegaskan, oknum anggota tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Brigadir RM kini telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan dalam hal ini Brigadir RM, kini telah kami tahan dan untuk yang lainnya masih sebagai saksi, dan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Alumnus Akpol 1999 ini.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,S.I.K,M.Si,MM melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K mengatakan, pelaku Brigadir RM adalah orang yang berperan sebagai pengambil video dan tidak ada sangkut paut dalam hal pelecehan. Meski demikian, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 111 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 9 junto Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka Brigadir RM memang sudah disersi, dimana yang bersangkutan sudah sejak awal Desember 2020 hingga Januari 2021 ini, tidak pernah masuk kantor atau berdinas lagi. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan tersangka Brigadir RM akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Jadi, selain menjalankan pidana, tersangka pula akan diproses kedinasan. Apalagi Pak Kapolda sudah sangat tegas, bagi oknum anggota yang melakukan tindakan pidana, khususnya asusila, maka wajib ditindak tegas dan diberhentikan,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango ini.
Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video bermuatan asusila tersebut, agar tidak berdampak hukum sbgmn diatur dalam UU ITE. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun,”tandasnya. (kif/roy)

Tags: boalemodisiplingorontalopolisipolres boalemopropamTilamutavideo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Perdana, Anas Mutasi Pejabat, 63 Pejabat Tempati Posisi Baru

Perdana, Anas Mutasi Pejabat, 63 Pejabat Tempati Posisi Baru

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.