Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

GORONTALO – GP – Video pelecehan seksual terhadap seorang wanita di dalam mobil yang viral, ternyata direkam oleh oknum anggota polri. Video ‘torang orang tilamuta’ itu, langsung diseriusi pihak kepolisian, dengan menangkap para pelaku, termasuk Brigadir RM, oknum polisi pembuat video. RM tak saja berhadapan dengan perkara pidana, namun juga diproses secara internal dan terancam dipecat di korps kepolisian.

Oknum anggota polisi yang belakangan diketahui bertugas di Satuan Sabhara Polres Boalemo itu, harus mempertangunggjawabkan perbuatannya, dimana yang bersangkutan telah mengambil video dugaan mesum, tanpa sepengetahuan perempuan yang pada saat itu sudah dalam kondisi mabuk. Ia juga terkesan membiarkan aksi prostitusi itu. Belakangan, IM (20), perempuan dalam video tersebut keberatan, sebab ia direkam dalam kondisi nyaris telanjang tanpa ia sadari. IM telah resmi melaporkan kepada pihak Polres Boalemo terkait dengan video viral itu.

Informasi yang berhasil dirangkum, kejadian video dugaan pelecehan seksual itu, terjadi sekitar Desember 2020 lalu. Pada saat itu, Brigadir RM bersama rekan-rekannya, MAP, DPN,SAP sudah dalam kondisi mabuk dan mendatangi salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Gorontalo. Pada saat itulah mereka bertemu dengan IM, yang tak lain adalah perempuan dalam video tersebut.

Mereka kemudian menikmati pesta Miras, kemudian mengajak MI untuk jalan-jalan, dengan menggunakan mobil milik Brigadir RM. MI juga sudah dalam kondisi mabuk. Mereka menuju ke salah satu objek wisata di Kabupaten Gorontalo. Di tempat ini, aksi bejad empat pria itu dilakukan, yang lain melakukan pelecehan dan Brigadir RM merekam aksi itu. Mirinya, RM justeru menyebarkan video itu kepada rekannya, sehingga video itu seketika menjadi viral dan ikut mencoreng nama institusi Polri.
Setelah video itu viral sekitar Kamis (21/1), anggota Bid Propam Polda Gorontalo, langsung mencari keberadaan Brigadir RM, kemudian mengamankanya. Brigadir RM lalu dijemput Waka Polres Boalemo bersama anggota Propam Polres Boalemo, untuk kemudian di proses lebih lanjut di Polres Boalemo.

Terkait dengan hal ini, Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan,S.I.K,M.H menegaskan, oknum anggota tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Brigadir RM kini telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan dalam hal ini Brigadir RM, kini telah kami tahan dan untuk yang lainnya masih sebagai saksi, dan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Alumnus Akpol 1999 ini.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,S.I.K,M.Si,MM melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K mengatakan, pelaku Brigadir RM adalah orang yang berperan sebagai pengambil video dan tidak ada sangkut paut dalam hal pelecehan. Meski demikian, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 111 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 9 junto Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka Brigadir RM memang sudah disersi, dimana yang bersangkutan sudah sejak awal Desember 2020 hingga Januari 2021 ini, tidak pernah masuk kantor atau berdinas lagi. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan tersangka Brigadir RM akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Jadi, selain menjalankan pidana, tersangka pula akan diproses kedinasan. Apalagi Pak Kapolda sudah sangat tegas, bagi oknum anggota yang melakukan tindakan pidana, khususnya asusila, maka wajib ditindak tegas dan diberhentikan,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango ini.
Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video bermuatan asusila tersebut, agar tidak berdampak hukum sbgmn diatur dalam UU ITE. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun,”tandasnya. (kif/roy)

Comment