logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 26 January 2021
in Headline
0
Video Pelecehan Seksual, Oknum Anggota Polri Terancam Dipecat

Oknum anggota Polri, Brigadir RM diamankan Propam Polda Gorontalo, ia diduga terlibat video pelecehan seksual terhadap seorang wanita, yang viral baru-baru ini

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Video pelecehan seksual terhadap seorang wanita di dalam mobil yang viral, ternyata direkam oleh oknum anggota polri. Video ‘torang orang tilamuta’ itu, langsung diseriusi pihak kepolisian, dengan menangkap para pelaku, termasuk Brigadir RM, oknum polisi pembuat video. RM tak saja berhadapan dengan perkara pidana, namun juga diproses secara internal dan terancam dipecat di korps kepolisian.

Oknum anggota polisi yang belakangan diketahui bertugas di Satuan Sabhara Polres Boalemo itu, harus mempertangunggjawabkan perbuatannya, dimana yang bersangkutan telah mengambil video dugaan mesum, tanpa sepengetahuan perempuan yang pada saat itu sudah dalam kondisi mabuk. Ia juga terkesan membiarkan aksi prostitusi itu. Belakangan, IM (20), perempuan dalam video tersebut keberatan, sebab ia direkam dalam kondisi nyaris telanjang tanpa ia sadari. IM telah resmi melaporkan kepada pihak Polres Boalemo terkait dengan video viral itu.

Informasi yang berhasil dirangkum, kejadian video dugaan pelecehan seksual itu, terjadi sekitar Desember 2020 lalu. Pada saat itu, Brigadir RM bersama rekan-rekannya, MAP, DPN,SAP sudah dalam kondisi mabuk dan mendatangi salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Gorontalo. Pada saat itulah mereka bertemu dengan IM, yang tak lain adalah perempuan dalam video tersebut.

Mereka kemudian menikmati pesta Miras, kemudian mengajak MI untuk jalan-jalan, dengan menggunakan mobil milik Brigadir RM. MI juga sudah dalam kondisi mabuk. Mereka menuju ke salah satu objek wisata di Kabupaten Gorontalo. Di tempat ini, aksi bejad empat pria itu dilakukan, yang lain melakukan pelecehan dan Brigadir RM merekam aksi itu. Mirinya, RM justeru menyebarkan video itu kepada rekannya, sehingga video itu seketika menjadi viral dan ikut mencoreng nama institusi Polri.
Setelah video itu viral sekitar Kamis (21/1), anggota Bid Propam Polda Gorontalo, langsung mencari keberadaan Brigadir RM, kemudian mengamankanya. Brigadir RM lalu dijemput Waka Polres Boalemo bersama anggota Propam Polres Boalemo, untuk kemudian di proses lebih lanjut di Polres Boalemo.

Related Post

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Terkait dengan hal ini, Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan,S.I.K,M.H menegaskan, oknum anggota tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Brigadir RM kini telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan dalam hal ini Brigadir RM, kini telah kami tahan dan untuk yang lainnya masih sebagai saksi, dan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Alumnus Akpol 1999 ini.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,S.I.K,M.Si,MM melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K mengatakan, pelaku Brigadir RM adalah orang yang berperan sebagai pengambil video dan tidak ada sangkut paut dalam hal pelecehan. Meski demikian, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 111 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 9 junto Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka Brigadir RM memang sudah disersi, dimana yang bersangkutan sudah sejak awal Desember 2020 hingga Januari 2021 ini, tidak pernah masuk kantor atau berdinas lagi. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan tersangka Brigadir RM akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Jadi, selain menjalankan pidana, tersangka pula akan diproses kedinasan. Apalagi Pak Kapolda sudah sangat tegas, bagi oknum anggota yang melakukan tindakan pidana, khususnya asusila, maka wajib ditindak tegas dan diberhentikan,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango ini.
Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video bermuatan asusila tersebut, agar tidak berdampak hukum sbgmn diatur dalam UU ITE. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun,”tandasnya. (kif/roy)

Tags: boalemodisiplingorontalopolisipolres boalemopropamTilamutavideo

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Next Post
Perdana, Anas Mutasi Pejabat, 63 Pejabat Tempati Posisi Baru

Perdana, Anas Mutasi Pejabat, 63 Pejabat Tempati Posisi Baru

Discussion about this post

Rekomendasi

Husin Ali

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu /// jdl

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.