Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Saksi dan korban adalah orang yang wajib dilindungi guna kepentingan pengungkapan kasus tindak pidana atau kriminal. Untuk itu Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H telah berkomitmen untuk mendukung penuh atas perlindungan saksi dan korban.
Hal ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Widodo saat menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang terlibat dalam proses hukum.
Selain itu, audiensi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Polri dan LPSK dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Kapolda Gorontalo menyambut baik kunjungan Wakil Ketua LPSK dan menegaskan komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung setiap upaya perlindungan terhadap saksi maupun korban sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Menurutnya, sinergi yang kuat antara Polri dan LPSK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban dapat terlaksana secara optimal, profesional, dan berkeadilan.
Kerja sama yang erat antara kedua institusi juga dinilai penting untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa Polda Gorontalo siap mendukung dan memperkuat koordinasi dengan LPSK demi memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.
“Bapak Kapolda Gorontalo menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wakil Ketua LPSK,”tandas mantan Kapolres Gorontalo Kota ini. (roy)













Discussion about this post