Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sasaran penindakan kepolisian di Gorontalo. Dalam rentang waktu berbeda, Polres Pohuwato dan Polres Gorontalo mengamankan sejumlah alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Penindakan terbaru di Pohuwato terjadi di kawasan Air Terang, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Sabtu (19/9/2026). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator merek Zoomlion yang diduga akan digunakan di lokasi PETI.
Tak hanya alat berat, polisi juga mengamankan operator untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang yang ditemukan bersama excavator turut diamankan guna kepentingan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami keberadaan alat berat, termasuk tujuan dan rencana penggunaannya.
Penyidik masih memeriksa operator, saksi-saksi dan pihak terkait untuk mengungkap asal-usul serta tujuan keberadaan excavator tersebut. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan keterlibatan alat berat itu dalam activities PETI dan masih mengumpulkan fakta serta alat bukti.
Sementara itu, penanganan kasus PETI di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua unit excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Hingga Selasa (22/9/2026). Sedikitnya 22 saksi telah diperiksa. Polisi juga telah meminta keterangan ahli untuk memperkuat penanganan perkara. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman mengatakan, penyidik masih menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari kementerian terkait yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan.
Keterangan ahli tersebut akan menjadi bagian penting sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus dan langkah hukum berikutnya. Pemeriksaan terhadap para saksi saat ini mengarah kepada pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang tersebut.
Polres Gorontalo menyatakan telah mengantongi identitas pemilik alat berat sekaligus pihak yang diduga sebagai pemilik kegiatan tambang di lokasi tersebut. “Kami sudah mengantongi nama pemilik alat berat beserta pemilik kegiatan di tempat tersebut,” tegas Maulana.
Dengan perkembangan tersebut, penyidik kini tinggal melengkapi alat bukti dan keterangan ahli sebelum perkara dibawa ke tahap berikutnya. Dua penindakan di wilayah hukum berbeda ini menunjukkan bahwa alat berat menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan aktivitas PETI.
Di Pohuwato, penyidik masih membongkar tujuan keberadaan sebuah excavator di kawasan Hulawa. Sedangkan di Molamahu, Polres Gorontalo telah mengantongi identitas pihak yang diduga memiliki alat berat dan kegiatan tambang.
Proses hukum terhadap kedua kasus tersebut masih berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi, ahli dan alat bukti yang telah diamankan. (roy)












Discussion about this post