Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aksi pencurian dua unit handphone di sebuah rumah di Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, berujung kejar-kejaran. Seorang pemuda berinisial SH (23) yang diduga mengambil dua handphone milik warga, berhasil diamankan setelah dikejar korban dan dihadang sejumlah warga di sekitar lokasi.
Peristiwa itu terjadi Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di kediaman Aples Bapalangi (49). Saat itu, korban hendak sarapan ketika anaknya mendadak berteriak setelah memergoki seorang pria yang tidak dikenal berada di dalam rumah.
Mendengar teriakan tersebut, korban kemudian memeriksa kamar tidur dan mendapati dua unit handphone miliknya telah hilang. Kedua handphone tersebut masing-masing Vivo Y28 dan Samsung Galaxy A13.
Korban spontan mengejar terduga pelaku sembari meminta pertolongan warga. Teriakan korban menarik perhatian sejumlah pekerja di area pembibitan cokelat di sekitar lokasi. Mereka kemudian ikut membantu mengejar hingga berhasil menghadang dan mengamankan SH.
Warga selanjutnya menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wonosari, Polres Boalemo, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp6.150.000. Polsek Wonosari kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/IX/2026/SPKT/POLSEK WONOSARI/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
SH kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengapresiasi respons warga yang membantu mengamankan terduga pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. (roy)












Discussion about this post