logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

HA Susul STA ke Lapas, Eks Aleg Masuk Bui Bertambah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 5 May 2026
in Headline
0
MENUJU LAPAS- Mantan anggota DPRD Kab.Gorontalo Hendra Abdul (HA) resmi ditahan Kejari usai menjadi tersangka dugaan korupsi dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) 2022-2023, Senin (4/5). (foto: istimewa)

MENUJU LAPAS- Mantan anggota DPRD Kab.Gorontalo Hendra Abdul (HA) resmi ditahan Kejari usai menjadi tersangka dugaan korupsi dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) 2022-2023, Senin (4/5). (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Mantan legislator Kabupaten Gorontalo yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan korupsi dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) 2022-2023 terus bertambah.

Setelah sebelumnya menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase (STA), kemarin (4/5) menahan mantan anggota DPRD Hendra Abdul (HA) usai menyandang status tersangka. STA dan HA sama-sama politikus PPP.

Pantuan Gorontalo Post, HA mendatangi kantor Kejari menggunakan kemeja hijau dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan tangan HA sudah diborgol dan mengenakan rompi tahanan khusus untuk tipikor yang berwana berwarna merah muda,. Dia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap HA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Related Post

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Wow! Utang Pemerintah Hampir Rp 10.000 T, Purbaya: Masih Aman

“Hari ini, Senin 4 Mei 2026, kami kembali menetapkan satu tersangka, yakni HRA. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran periode 2019–2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WITA,” jelas Danif.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023. Danif menegaskan, penetapan HRA sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga memastikan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut masih Rp 600 jutaan yang belum dibayarkan.

Sementara itu . HA mengaku tidak bersalah namun demikian ia tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan. HA mengaku belum membayar ganti rugi sehingga menjadi alasan penetapan tersangka. Tapi HA mengaku sudah memiliki SPTJM yakni surat pertanggung jawaban mutlak sebagai pengakuan untuk membayar yang diproses di inspektorat dan berlaku dua tahun.

“Saya dengan itikad baik untuk menyicilnya, dimana SPTJM itu berlaku dua tahun, mulai maret 2025 sampai maret 2027, sehingga saya tetap ada niat baik menyicil dan saat ini saya sudah berupaya membayar sekitar Rp 15 juta,” ungkap HA.

HA juga mengaku karena di DPRD adalah kewenangan kolektif kolegial tak ada satupun anggota atau pimpinan mengambil keputusan sendiri. “Kita akan buktikan dan uji relevansi dan kualitas dari barang bukti yang disangkakan pada saya,” ungkap HA.

Ditanyakan apakah akan melakukan praperadilan, HA mengaku masih akan melihatanya nanti. Walau begitu, HA mengaku berdasarkan LHP BPK terhadap LKPD 2023, yang jadi temuan BPK bukan hanya dana TKI serta tunjangan reses dan DO pimpinan DPRD. Tapi ada juga kelebihan pembayaran gaji 13 dan THR.

“Mudah-mudahan akan ditunjukkan siapa yang benar-benar berwenang menentukan besaran TKI, DPRD punya kewenangan membayar dengan Bupati tetapi obyek besarannya adalah TKI, harusnya di lihat UU bahwa perhitungan KKD dilakukan oleh TAPD dan besarannya ditetapkan oleh Perbup, sekarang perbupnya tidak ada dan KKD dihitung oleh TAPD, kenapa kita yang DPRD menerima dianggap melanggar kewenangan, kewenangan mana dan tahapan yang mana,”jelas HA.

Bahkan HA mengaku Bupati lalai dalam persoalan ini karena tidak menerbitkan Perbup tentang besaran TKI. “Masyarakat harus jelas mengetahui kedudukan dan struktur masalah ini, jadi mantan Bupati juga harus dipanggil dan saya yakin anggota DPRD baik banggar maupun non banggar tak ada yang bersalah,” pungkasnya. (wie)

Tags: Dugaan Korupsi Dana TKIkabupaten gorontaloKasus KorupsiKejari Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Wednesday, 13 May 2026
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Wednesday, 13 May 2026
Purbaya

Wow! Utang Pemerintah Hampir Rp 10.000 T, Purbaya: Masih Aman

Wednesday, 13 May 2026
Ilustrasi--

Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

Wednesday, 13 May 2026
Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Wednesday, 13 May 2026
Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

Tuesday, 12 May 2026
Next Post
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Pertamina Lubricants mendukung pelaksanaan Sultra Enduro Rally 2026 yang digelar di Kota Baubau pada 24–26 April 2026. (foto: dok-pertamina)

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Digitalisasi Energi Lewat Sultra Enduro Rally 2026

Discussion about this post

Rekomendasi

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Wednesday, 13 May 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

Tuesday, 12 May 2026
Ilustrasi--

Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.