logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

HA Susul STA ke Lapas, Eks Aleg Masuk Bui Bertambah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 5 May 2026
in Headline
0
MENUJU LAPAS- Mantan anggota DPRD Kab.Gorontalo Hendra Abdul (HA) resmi ditahan Kejari usai menjadi tersangka dugaan korupsi dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) 2022-2023, Senin (4/5). (foto: istimewa)

MENUJU LAPAS- Mantan anggota DPRD Kab.Gorontalo Hendra Abdul (HA) resmi ditahan Kejari usai menjadi tersangka dugaan korupsi dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) 2022-2023, Senin (4/5). (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Mantan legislator Kabupaten Gorontalo yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan korupsi dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) 2022-2023 terus bertambah.

Setelah sebelumnya menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase (STA), kemarin (4/5) menahan mantan anggota DPRD Hendra Abdul (HA) usai menyandang status tersangka. STA dan HA sama-sama politikus PPP.

Pantuan Gorontalo Post, HA mendatangi kantor Kejari menggunakan kemeja hijau dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan tangan HA sudah diborgol dan mengenakan rompi tahanan khusus untuk tipikor yang berwana berwarna merah muda,. Dia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap HA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polda Gorontalo

Desain Kantor Wali Kota Baru, Megah, Ikon Baru Gorontalo

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

“Hari ini, Senin 4 Mei 2026, kami kembali menetapkan satu tersangka, yakni HRA. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran periode 2019–2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WITA,” jelas Danif.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023. Danif menegaskan, penetapan HRA sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga memastikan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut masih Rp 600 jutaan yang belum dibayarkan.

Sementara itu . HA mengaku tidak bersalah namun demikian ia tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan. HA mengaku belum membayar ganti rugi sehingga menjadi alasan penetapan tersangka. Tapi HA mengaku sudah memiliki SPTJM yakni surat pertanggung jawaban mutlak sebagai pengakuan untuk membayar yang diproses di inspektorat dan berlaku dua tahun.

“Saya dengan itikad baik untuk menyicilnya, dimana SPTJM itu berlaku dua tahun, mulai maret 2025 sampai maret 2027, sehingga saya tetap ada niat baik menyicil dan saat ini saya sudah berupaya membayar sekitar Rp 15 juta,” ungkap HA.

HA juga mengaku karena di DPRD adalah kewenangan kolektif kolegial tak ada satupun anggota atau pimpinan mengambil keputusan sendiri. “Kita akan buktikan dan uji relevansi dan kualitas dari barang bukti yang disangkakan pada saya,” ungkap HA.

Ditanyakan apakah akan melakukan praperadilan, HA mengaku masih akan melihatanya nanti. Walau begitu, HA mengaku berdasarkan LHP BPK terhadap LKPD 2023, yang jadi temuan BPK bukan hanya dana TKI serta tunjangan reses dan DO pimpinan DPRD. Tapi ada juga kelebihan pembayaran gaji 13 dan THR.

“Mudah-mudahan akan ditunjukkan siapa yang benar-benar berwenang menentukan besaran TKI, DPRD punya kewenangan membayar dengan Bupati tetapi obyek besarannya adalah TKI, harusnya di lihat UU bahwa perhitungan KKD dilakukan oleh TAPD dan besarannya ditetapkan oleh Perbup, sekarang perbupnya tidak ada dan KKD dihitung oleh TAPD, kenapa kita yang DPRD menerima dianggap melanggar kewenangan, kewenangan mana dan tahapan yang mana,”jelas HA.

Bahkan HA mengaku Bupati lalai dalam persoalan ini karena tidak menerbitkan Perbup tentang besaran TKI. “Masyarakat harus jelas mengetahui kedudukan dan struktur masalah ini, jadi mantan Bupati juga harus dipanggil dan saya yakin anggota DPRD baik banggar maupun non banggar tak ada yang bersalah,” pungkasnya. (wie)

Tags: Dugaan Korupsi Dana TKIkabupaten gorontaloKasus KorupsiKejari Kabupaten Gorontalo

Related Posts

TARGET SWASEMBADA - Panen Raya jagung dilaksanakan di Desa Molintogupo, Kecamatan Suwawa Selatan, Bone Bolango, Sabtu (16/5). (Foto : Dok-Pemprov/Bahrian)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polda Gorontalo

Monday, 18 May 2026
SEGERA DIBANGUN - Desain kantor Wali Kota Gorontalo yang baru, akan di bangun di Jln Prof. J.A Katili, eks terminal 1942 Andalas, Kota Gorontalo. (fot0: dok-pempkot/istimewa)

Desain Kantor Wali Kota Baru, Megah, Ikon Baru Gorontalo

Monday, 18 May 2026
Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Thursday, 14 May 2026
Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Thursday, 14 May 2026
Next Post
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Pertamina Lubricants mendukung pelaksanaan Sultra Enduro Rally 2026 yang digelar di Kota Baubau pada 24–26 April 2026. (foto: dok-pertamina)

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Digitalisasi Energi Lewat Sultra Enduro Rally 2026

Discussion about this post

Rekomendasi

Jembatan penghubung antara Kelurahan Biawu dan Kelurahan Biowao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, perlu di perbaiki. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Jembatan Penghubung di Kota Selatan Rusak Parah

Monday, 18 May 2026
Personel Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke Gorontalo.

Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan Miras

Monday, 18 May 2026
Minibus merek Toyota Agya berwarna putih mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, dan nyangkut di pohon mangrove, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Diduga Hilang Kendali, Toyota Agya Nyangkut di Mangrove

Monday, 18 May 2026
Personel Polres Gorontalo berhasil menyita ratusan produk kecantikan yang sudah kadaluwarsa serta kosmetik ilegal dari warung serta toko milik masyarakat.

Ratusan Produk Kecantikan Kadaluwarsa Disita, Ditemukan di Warung Milik Masyarakat Beserta Kosmetik Ilegal

Monday, 18 May 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bom Waktu di Meja Akad: Menggugat Ketidaksesuaian Nasab dan Urgensi Perlindungan Penghulu

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.