Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Mantan legislator Kabupaten Gorontalo yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan korupsi dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) 2022-2023 terus bertambah.
Setelah sebelumnya menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase (STA), kemarin (4/5) menahan mantan anggota DPRD Hendra Abdul (HA) usai menyandang status tersangka. STA dan HA sama-sama politikus PPP.
Pantuan Gorontalo Post, HA mendatangi kantor Kejari menggunakan kemeja hijau dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan tangan HA sudah diborgol dan mengenakan rompi tahanan khusus untuk tipikor yang berwana berwarna merah muda,. Dia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap HA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Hari ini, Senin 4 Mei 2026, kami kembali menetapkan satu tersangka, yakni HRA. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran periode 2019–2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WITA,” jelas Danif.
Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023. Danif menegaskan, penetapan HRA sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga memastikan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut masih Rp 600 jutaan yang belum dibayarkan.
Sementara itu . HA mengaku tidak bersalah namun demikian ia tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan. HA mengaku belum membayar ganti rugi sehingga menjadi alasan penetapan tersangka. Tapi HA mengaku sudah memiliki SPTJM yakni surat pertanggung jawaban mutlak sebagai pengakuan untuk membayar yang diproses di inspektorat dan berlaku dua tahun.
“Saya dengan itikad baik untuk menyicilnya, dimana SPTJM itu berlaku dua tahun, mulai maret 2025 sampai maret 2027, sehingga saya tetap ada niat baik menyicil dan saat ini saya sudah berupaya membayar sekitar Rp 15 juta,” ungkap HA.
HA juga mengaku karena di DPRD adalah kewenangan kolektif kolegial tak ada satupun anggota atau pimpinan mengambil keputusan sendiri. “Kita akan buktikan dan uji relevansi dan kualitas dari barang bukti yang disangkakan pada saya,” ungkap HA.
Ditanyakan apakah akan melakukan praperadilan, HA mengaku masih akan melihatanya nanti. Walau begitu, HA mengaku berdasarkan LHP BPK terhadap LKPD 2023, yang jadi temuan BPK bukan hanya dana TKI serta tunjangan reses dan DO pimpinan DPRD. Tapi ada juga kelebihan pembayaran gaji 13 dan THR.
“Mudah-mudahan akan ditunjukkan siapa yang benar-benar berwenang menentukan besaran TKI, DPRD punya kewenangan membayar dengan Bupati tetapi obyek besarannya adalah TKI, harusnya di lihat UU bahwa perhitungan KKD dilakukan oleh TAPD dan besarannya ditetapkan oleh Perbup, sekarang perbupnya tidak ada dan KKD dihitung oleh TAPD, kenapa kita yang DPRD menerima dianggap melanggar kewenangan, kewenangan mana dan tahapan yang mana,”jelas HA.
Bahkan HA mengaku Bupati lalai dalam persoalan ini karena tidak menerbitkan Perbup tentang besaran TKI. “Masyarakat harus jelas mengetahui kedudukan dan struktur masalah ini, jadi mantan Bupati juga harus dipanggil dan saya yakin anggota DPRD baik banggar maupun non banggar tak ada yang bersalah,” pungkasnya. (wie)











Discussion about this post