logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 20 April 2026
in Headline, Persepsi
0
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Samsi Pomalingo (foto: dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Oleh:
Samsi Pomalingo

Tulisan sederhan ini sebenarnya memenuhi permohonan dari dua sahabat saya, Kyai Asrul Lasapa dan Dr. Funco Tanipu. Tulisan ini bukan saatu-satunya jawaban atas polemik yang lagi viral di media sosial (facebook). Tuulisan ini akan mencoba memberikan perspektif historis, teologis dan sosiokultural termasuk sedikit sentuhan antropologis.

Jika kita mempelajari budaya Gorontalo, sesungguhnya konstruksi kebudayaan Gorontalo yang dikenal dengan falsafah Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah (ABS-SBK) merupakan fondasi utama dalam memahami praktik sadaka di wilayah ini. Penelusuran akar makna sadaka tidak dapat dipisahkan dari proses dialektika panjang antara nilai-nilai keislaman yang universal dengan kearifan lokal yang partikular. Secara teologis, konsep shadaqah dalam Islam berakar pada wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang kemudian diterima secara seragam oleh umat Muslim sebagai bentuk pemberian sukarela untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, dalam konteks masyarakat Gorontalo, sadaka mengalami transformasi epistemologis menjadi sebuah sistem yang kompleks, di mana ia tidak hanya berfungsi sebagai amalan ukhrawi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan struktur sosial, legitimasi otoritas adat, dan manifestasi penghormatan kepada tamu serta pemangku kepentingan.

Istilah shadaqah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berakar pada kata sidq (sidiq), yang memiliki signifikansi teologis berupa “kebenaran”. Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, sebagaimana yang diadopsi dalam regulasi seperti Peraturan BAZNAS, sedekah didefinisikan sebagai harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh individu atau badan usaha di luar kewajiban zakat demi kemaslahatan umum. Di Gorontalo, pemaknaan ini meluas menjadi sadaka yang merasuk ke dalam setiap sendi kehidupan, mulai dari upacara kehamilan hingga ritual kematian, menjadikannya sebuah fenomena total dalam antropologi masyarakat setempat.

Transformasi Historis dan Evolusi Falsafah Kedudukan Adat

Akar sejarah sadaka di Gorontalo bermula dari periode transisi kepercayaan animisme kuno menuju Islam pada abad ke-16. Sebelum masuknya Islam, masyarakat Gorontalo menganut kepercayaan Dayango, sebuah sistem religi asli yang memuja kekuatan supranatural di alam, seperti dewa-dewa di Gunung Tilongkabila yang dikenal dengan nama Toguwata, Malenggabila, dan Longgibila. Dalam masa pra-Islam ini, praktik persembahan atau sesajian telah ada sebagai bentuk komunikasi dengan entitas ghaib. Ketika Sultan Amai (1523-1550) memeluk Islam sebagai prasyarat untuk meminang Putri Owutango dari Kerajaan Palasa, dimulailah proses asimilasi yang sistematis antara adat dan syariat.

Sultan Amai melakukan pembaharuan besar dengan merumuskan 185 macam pola syariat yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Pada fase awal ini, rumusan filosofis yang digunakan adalah “Saraa topa-topango adati”, yang secara harfiah berarti syariat bertumpu pada adat. Paradigma ini sengaja dikonstruksi agar ajaran Islam dapat meresap ke dalam struktur sosial tanpa menimbulkan gejolak budaya yang destruktif. Dalam konteks ini, praktik pemberian yang sebelumnya bersifat animistik mulai diarahkan menjadi sadaka yang bernilai ibadah, meskipun simbol-simbol lahiriahnya masih sangat dipengaruhi oleh tradisi lokal.

Penyempurnaan kedua terjadi di bawah pemerintahan Raja Matolodulakiki, di mana posisi adat dan agama mulai diseimbangkan secara fungsional melalui prinsip “Aadati hula-hulaa to sara, sara hula-hulaa to aadati”. Pada tahap ini, sadaka mulai terlembagakan dalam upacara-upacara formal kerajaan, termasuk prosesi pemakaman dan komunikasi sosial yang mengedepankan akhlaqul karimah. Puncaknya terjadi pada masa Raja Eyato, yang mengukuhkan posisi Al-Qur’an sebagai otoritas tertinggi dalam tatanan sosial Gorontalo melalui prinsip “Adati hula-hulaa to syaraa, syaraa hula-hulaa to Kur’ani”. Dengan demikian, sadaka bukan lagi sekadar kebiasaan lokal, melainkan kewajiban moral yang divalidasi oleh wahyu Ilahi, namun tetap dibalut dengan estetika kearifan lokal.

Manifestasi Sadaka dalam Siklus Kehidupan: Perspektif Molonthalo

Tradisi Molonthalo, atau yang secara lokal dikenal sebagai Raba Puru, merupakan pintu gerbang pertama dalam memahami bagaimana sadaka diimplementasikan untuk menyambut kehidupan baru. Upacara ini dilakukan pada usia kehamilan tujuh hingga delapan bulan bagi wanita yang mengandung anak pertama. Secara filosofis, Molonthalo adalah ekspresi syukur yang mendalam atas karunia kehamilan dan merupakan permohonan doa bagi keselamatan ibu serta janin.

Dalam ritus Molonthalo, sadaka termanifestasi dalam dua bentuk utama: pemberian material berupa panganan tradisional dan pemberian spiritual berupa doa-doa yang dipanjatkan oleh pemuka agama. Makanan yang disajikan memiliki fungsi ganda sebagai persembahan (sesaji dalam makna yang telah terislamkan) dan sebagai media berbagi antaranggota masyarakat. Panganan tersebut biasanya diletakkan di depan Kiayi atau Imam yang memimpin pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan shalawat Nabi. Penggunaan makanan tertentu dalam ritual ini memiliki signifikansi simbolis yang kuat.

Integrasi nilai Islam dalam Molonthalo terlihat jelas dalam pengkategorian elemen ritualnya. Bagian yang melibatkan pembacaan Al-Qur’an dan doa keselamatan diklasifikasikan sebagai ‘Urf Shahih (tradisi yang selaras dengan syariat), sementara upaya untuk menghilangkan praktik animisme lama seperti penggunaan dupa berlebihan diarahkan menuju rasionalisasi “Allah-sentris”. Dengan demikian, sadaka dalam Molonthalo berfungsi sebagai instrumen untuk membangun koneksi spiritual antara manusia dengan Tuhan, sekaligus mempererat hubungan sosial melalui distribusi makanan hasil olahan keluarga yang bersangkutan kepada para tamu.

Sadaka dalam Struktur Ritus Pernikahan: Penghormatan dan Pluralisme Hukum

Upacara pernikahan adat Gorontalo (Pohutu Moponika) merupakan salah satu arena paling dinamis di mana sadaka memainkan peran sentral sebagai simbol penghormatan dan pengikat kekerabatan. Di dalam rangkaian 14 tahapan Lenggota lo Nika, terdapat momen krusial yang disebut Mopodungga lo Tombulu, yaitu prosesi penyerahan sedekah secara resmi di akhir upacara. Sadaka dalam konteks ini bukan sekadar pemberian sukarela bagi kaum dhuafa, melainkan pemberian terstruktur kepada para tamu terhormat, pemangku adat, dan pejabat pemerintah (Ulil Amri).

Praktik pemberian sadaka kepada para tokoh otoritas ini mencerminkan sistem sosiopolitik tradisional Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi hierarki dan fungsionaris adat. Sedekah diberikan di ruang khusus yang disebut Bulita, sebuah panggung kehormatan di mana para pemangku adat berkumpul. Bagi masyarakat Gorontalo, tindakan ini merupakan perwujudan dari nilai memuliakan tamu, yang dianggap sebagai bagian dari ibadah dan upaya mencari keberkahan hidup bagi pasangan pengantin baru.

Namun, praktik ini menghadapi tantangan serius dalam konteks hukum modern Indonesia. Terdapat benturan antara hukum adat yang mewajibkan pemberian sadaka sebagai bentuk penghormatan dengan hukum positif negara, khususnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Regulasi negara melarang pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas KUA atau perangkat desa yang terlibat dalam upacara adat. Hal ini menciptakan fenomena pluralisme hukum yang dilematis: di satu sisi, masyarakat merasa terikat secara moral untuk melaksanakan tradisi sadaka, namun di sisi lain mereka berisiko melanggar ketentuan hukum negara. (Baca selengkapnya Disertasi Antropologi Subhan Yasir Dai).

Penelitian etnografi yang dilakukan oleh Subhan Yasir Dai menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan dari hukum negara, praktik sadaka tetap bertahan sebagai “living law” dalam masyarakat karena dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari jati diri dan sistem kekerabatan orang Gorontalo. Pergeseran makna teologis sedekah menjadi instrumen “kuasa adat” ini telah menjadi nalar awam (common sense) yang diterima secara luas, di mana kelompok dominan (pemangku adat) memegang kendali atas interpretasi dan pelaksanaan tradisi tersebut.

 Simbolisme Sadaka dalam Ritus Kematian dan Kehidupan Pasca-Dunia

Makna sadaka mencapai puncaknya pada ritus kematian, di mana dimensi material dan spiritual melebur dalam pengharapan akan rahmat Tuhan bagi almarhum. Upacara Wopato Pulu Huwi (40 hari kematian) dan tradisi tahlilan hileyiya merupakan momen di mana sadaka diekspresikan melalui berbagai simbol verbal dan non-verbal yang sangat spesifik.

Dalam puisi lisan Tinilo Pa’ita yang dilantunkan selama upacara penggantian nisan, istilah sadaka sering dipertukarkan dengan Hadiya (hadiah). Makna verbal dari Hadiya di sini bukanlah sekadar kado fisik, melainkan doa arwah yang dihadiahkan oleh keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan sebagai wujud bakti dan kesabaran. Simbolisme cahaya sangat kuat dalam konteks ini, di mana doa-doa tersebut diibaratkan sebagai Tohe-Tohe lo Nuru (lampu-lampu cahaya) yang akan menerangi perjalanan roh di alam kubur menuju surga.

Secara fisik, sadaka kematian hadir dalam bentuk Bakohati, sebuah wadah berwarna biru yang mengandung makna mendalam. Nama Bakohati secara harfiah berarti “tempat letaknya hati,” yang melambangkan fungsi sosial pemberian tersebut sebagai penghibur hati bagi keluarga yang berduka. Bentuk Bakohati yang segi lima merupakan representasi dari lima rukun Islam, menegaskan bahwa setiap tradisi adat harus memiliki fondasi keagamaan yang kokoh. Di dalam Bakohati, biasanya terdapat empat macam kue kering yang melambangkan organ vital manusia (hati, jantung, lambung, dan limpa) serta satu koin uang sebagai simbol kegembiraan yang diharapkan tetap hadir meski dalam suasana duka.

Selain itu, keberadaan Tolangga lo Pa’ita (usungan nisan) yang dihias menyerupai kubah masjid menunjukkan bahwa kematian bagi masyarakat Gorontalo dipandang sebagai sebuah “panggung pengantin terakhir”. Usungan ini bukan sekadar alat angkut, melainkan karya estetika kolektif yang berfungsi sebagai tanda penghormatan terakhir dari masyarakat kepada anggotanya yang telah berpulang. Dengan demikian, sadaka dalam upacara kematian berfungsi sebagai jembatan antara dunia fana dan dunia kekal, yang melibatkan partisipasi aktif seluruh komunitas dalam bentuk dukungan moral, material, dan spiritual.

 Dimensi Gastronomi dan Arsitektur Ritual Walima

Tradisi Walima dalam perayaan Maulid Nabi merupakan puncak dari pameran kemurahan hati dan kegembiraan komunal masyarakat Gorontalo. Di sini, konsep sadaka mewujud dalam bentuk arak-arakan kolosal makanan tradisional yang ditata dalam struktur Tolangga dan Toyopo. Walima bukan hanya sekadar perayaan keagamaan, tetapi juga sebuah panggung di mana identitas budaya dan ketaatan spiritual bersinergi dalam harmoni yang megah.

Tolangga merupakan wadah besar yang terbuat dari bahan alami seperti kayu atau bambu, yang bentuknya sangat dipengaruhi oleh lanskap kehidupan masyarakat Gorontalo. Terdapat tolangga yang berbentuk menara masjid (melambangkan kesucian dan kemuliaan), Ka’bah, atau perahu (melambangkan pola kehidupan nelayan dan sejarah maritim daerah). Secara filosofis, tolangga dianggap sebagai “kepala” dari seluruh rangkaian Walima, di mana proses pembuatannya dilakukan secara gotong-royong, mencerminkan semangat kekeluargaan yang mendalam.

Isi di dalam tolangga adalah Toyopo, wadah bulat dari anyaman daun kelapa yang melambangkan kerukunan. Di dalam toyopo, disajikan nasi kuning, nasi putih, ayam panggang, dan berbagai kue yang merupakan simbol dari kelimpahan rezeki dan kemakmuran yang diberikan Tuhan. Salah satu kue yang paling menonjol adalah Kolombengi, yang jumlahnya dalam satu masjid bisa mencapai puluhan ribu buah saat perayaan memuncak. Kue Kolombengi melambangkan keteguhan iman, sementara Wapili melambangkan harapan akan ketenangan hidup.

Praktik sadaka dalam Walima memiliki mekanisme yang unik, di mana setelah doa Maulid dan Zikir Dikili selesai dipanjatkan, makanan tersebut dibagikan atau diperebutkan oleh warga. Masyarakat meyakini bahwa mengonsumsi makanan yang telah didoakan tersebut akan membawa berkah, kesehatan, dan kelancaran rezeki. Ini merupakan bentuk filantropi budaya di mana setiap keluarga berkontribusi menyumbangkan tolangga untuk dinikmati bersama oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pezikir hingga tamu dari kampung lain.

 Huyula: Jaring Pengaman Sosial dan Solidaritas Komunal

Akar dari segala praktik sadaka di Gorontalo bermuara pada nilai luhur yang disebut Huyula. Huyula adalah sistem gotong-royong dan tolong-menolong yang telah menjadi karakter lokal orang Gorontalo sejak masa purba, jauh sebelum masuknya agama-agama besar. Dalam perspektif ekonomi syariah, Huyula dipandang sebagai modal sosial yang sangat efektif untuk memaksimalkan potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dalam membangun kemandirian umat.

Nilai inti dari Huyula adalah keikhlasan dan tanggung jawab sosial tanpa pamrih. Melalui Huyula, sadaka bertransformasi dari sekadar tindakan karitatif individu menjadi sistem jaring pengaman sosial yang memastikan tidak ada anggota masyarakat yang terabaikan dalam kesulitan. Namun, tantangan modernisasi dan globalisasi mulai mengikis budaya Huyula di perkotaan, di mana individualisme sering kali menggantikan semangat kebersamaan. Oleh karena itu, pelestarian praktik sadaka dalam berbagai upacara adat sebenarnya berfungsi sebagai mekanisme untuk menjaga agar api Huyula tetap menyala di tengah perubahan zaman.

 Dialektika Teologis dan Sosiologis: Analisis Kritis Sadaka

Secara mendalam, praktik sadaka di Gorontalo menunjukkan adanya pergumulan yang dinamis antara hukum Tuhan (syariat) dengan hukum kebudayaan (adat). Dalam terminologi ushul fiqh, fenomena ini dapat dipahami melalui kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah (adat dapat dijadikan hukum). Masyarakat Gorontalo sangat selektif dalam menyaring tradisi mereka; hanya adat yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip tauhid yang dipertahankan sebagai ‘Urf Shahih.

Namun, dari sudut pandang sosiologi kekuasaan, terdapat analisis yang menunjukkan bahwa sadaka di Gorontalo juga berfungsi sebagai alat hegemoni pengetahuan. Dengan memosisikan pemangku adat (Bate) sebagai otoritas tunggal yang mengatur ritual, masyarakat sering kali berada dalam posisi subordinat yang tidak memiliki kekuatan untuk menggugat praktik pemberian tersebut, meskipun mungkin memberatkan secara ekonomi. Pergeseran makna sedekah dari “membantu yang lemah” menjadi “menghormati yang kuat” (para orang besar) merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji lebih lanjut dalam konteks keadilan sosial.Di sisi lain, keindahan estetika dalam setiap ritual sadaka—mulai dari anyaman toyopo yang rumit hingga syair Tinilo yang puitis—menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo memandang ibadah bukan hanya sebagai kepatuhan formal, melainkan sebagai ekspresi seni dan rasa cinta kepada Sang Pencipta. Hal ini menjadikan Gorontalo sebagai salah satu contoh terbaik dari “Islam Nusantara” yang mampu merawat kearifan lokal tanpa mengorbankan esensi ajaran Islam. (*)

Tags: Ontologi SadakaSadakaSamsi PomalingoSedekah

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.