logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 April 2026
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, TILAMUTA -– Salah seorang oknum pimpinan pada Bank Sulut Gorontalo (BSG) Cabang Tilamuta, FKO alias Fani (38) ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo atas dugaan tindak pidana korupsi pada bank pelat merah itu.

FKO yang merupakan Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller) yang juga petugas junior BSG Tilamuta itu, diduga menilep uang bank tempatnya bekerja dengan cara membobol brankas BSG dengan memanfaatkan kunci ruang khazanah (vault). Pemanfaatan kunci ini seharusnya digunakan bersama petugas senior.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, FKO melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci ruang khazanah yang dikuasainya dengan menggondol uang tunai dalam jumlah besar, tanpa dasar operasional kas harian bank.

Setelah itu diduga ia menyetorkannya sejumlah rekening pribadinya di berbagai bank seperti BRI, Mandiri, BNI, Muamalat, BCA, termasuk BSG sendiri. Aksinya itu diduga dilakukan berulang hingga BSG mengalami kerugian hingga Rp 12,7 Miliar.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Tidak hanya itu, FKO juga mengaktifkan dua rekening tabungan nasabah dormant (pasif), yakni atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang yang saldonya mencapai Rp 492,976.000. Ia kemudian menguras isi saldo dua rekening itu tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Caranya, ia mendaftarkan aplikasi BSGTouch untuk dua rekening tersebut dengan nomor telepon baru miliknya, lalu menarik dan menyalurkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Total kerugian negara mencapai Rp 13,19 miliar, dengan rincian Rp 12,7 miliar dari brankas dan Rp 492,9 juta dari rekening nasabah.

Polres Boalemo yang menangani perkara ini, telah menetapkan FKO sebagai tersangka, dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Boalemo. Dari hasil penyidikan Polisi, aksi FKO ini berawal di tahun 2024, dimana ketika tersangka mulai serius bermain trading.

Waka Polres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden bersama Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi di BSG. (foto: istimewa)
Waka Polres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden bersama Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi di BSG. (foto: istimewa)

Terdorong keinginan modal besar untuk trading, ia kemudian diduga memanfaatkan posisinya di BSG untuk menguras isi brankas ‘torang pe bank’ itu. Termasuk, membobol rekening pasif milik dua orang nasabah.

Waka Polres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden,S.E. bersama Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H., saat press rilis menyampaikan, penyidikan dilakukan setelah mendapatkan laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di BSG Tilamuta.

Setelah mendapati cukup bukti, Polisi melakukan gelar perkara pada 6 Mei 2025 lalu . Setelah itu, pada 17 Juni 2025 FKO ditetapkan sebagai tersangka, dengan bukti berupa tiga unit mobil yang terdiri dari mobil Agya, Xpander dan BRV, STNK, BPKB, uang tunai Rp 221,8 juta, flasdisk, dua buah handphone, dan bundel rekening koran.

“Setelah semuanya proses telah dilakukan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka pada 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN / 07 / IV / RES.3.3 / 2026 / Reskrim.

Kini berkas perkara dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19),” jelas Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H. Kata dia, penyidik akan melengkapai petunjuk JPU dan berkoordinasi untuk proses penyerahan berkas ke tahap selanjutnya.

Tersangka Fanny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor nomor 31/1999 yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 20/2001 atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1/2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo,” pungkasnya.

Sebelumnya, di BSG Cabang Tilamuta pada tahun 2023 lalu, juga terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala cabang, berinisial EP dengan kerugian puluhan miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap EP, serta satu tersangka lainnya, RM divonis 6 tahun oleh hakim. (kif)

Tags: Bank Sulut-GorontaloboalemoBSGBSG Cabang TilamutaKasus Pembobolan BankOknum Pegawai BSG

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Sumurung Pandapotan Simaremare

Kejati Gorontalo, Sumurung Gantikan Riyono

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.