logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 April 2026
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, TILAMUTA -– Salah seorang oknum pimpinan pada Bank Sulut Gorontalo (BSG) Cabang Tilamuta, FKO alias Fani (38) ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo atas dugaan tindak pidana korupsi pada bank pelat merah itu.

FKO yang merupakan Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller) yang juga petugas junior BSG Tilamuta itu, diduga menilep uang bank tempatnya bekerja dengan cara membobol brankas BSG dengan memanfaatkan kunci ruang khazanah (vault). Pemanfaatan kunci ini seharusnya digunakan bersama petugas senior.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, FKO melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci ruang khazanah yang dikuasainya dengan menggondol uang tunai dalam jumlah besar, tanpa dasar operasional kas harian bank.

Setelah itu diduga ia menyetorkannya sejumlah rekening pribadinya di berbagai bank seperti BRI, Mandiri, BNI, Muamalat, BCA, termasuk BSG sendiri. Aksinya itu diduga dilakukan berulang hingga BSG mengalami kerugian hingga Rp 12,7 Miliar.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polda Gorontalo

Desain Kantor Wali Kota Baru, Megah, Ikon Baru Gorontalo

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Tidak hanya itu, FKO juga mengaktifkan dua rekening tabungan nasabah dormant (pasif), yakni atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang yang saldonya mencapai Rp 492,976.000. Ia kemudian menguras isi saldo dua rekening itu tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Caranya, ia mendaftarkan aplikasi BSGTouch untuk dua rekening tersebut dengan nomor telepon baru miliknya, lalu menarik dan menyalurkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Total kerugian negara mencapai Rp 13,19 miliar, dengan rincian Rp 12,7 miliar dari brankas dan Rp 492,9 juta dari rekening nasabah.

Polres Boalemo yang menangani perkara ini, telah menetapkan FKO sebagai tersangka, dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Boalemo. Dari hasil penyidikan Polisi, aksi FKO ini berawal di tahun 2024, dimana ketika tersangka mulai serius bermain trading.

Waka Polres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden bersama Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi di BSG. (foto: istimewa)
Waka Polres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden bersama Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi di BSG. (foto: istimewa)

Terdorong keinginan modal besar untuk trading, ia kemudian diduga memanfaatkan posisinya di BSG untuk menguras isi brankas ‘torang pe bank’ itu. Termasuk, membobol rekening pasif milik dua orang nasabah.

Waka Polres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden,S.E. bersama Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H., saat press rilis menyampaikan, penyidikan dilakukan setelah mendapatkan laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di BSG Tilamuta.

Setelah mendapati cukup bukti, Polisi melakukan gelar perkara pada 6 Mei 2025 lalu . Setelah itu, pada 17 Juni 2025 FKO ditetapkan sebagai tersangka, dengan bukti berupa tiga unit mobil yang terdiri dari mobil Agya, Xpander dan BRV, STNK, BPKB, uang tunai Rp 221,8 juta, flasdisk, dua buah handphone, dan bundel rekening koran.

“Setelah semuanya proses telah dilakukan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka pada 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN / 07 / IV / RES.3.3 / 2026 / Reskrim.

Kini berkas perkara dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19),” jelas Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H. Kata dia, penyidik akan melengkapai petunjuk JPU dan berkoordinasi untuk proses penyerahan berkas ke tahap selanjutnya.

Tersangka Fanny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor nomor 31/1999 yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 20/2001 atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1/2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo,” pungkasnya.

Sebelumnya, di BSG Cabang Tilamuta pada tahun 2023 lalu, juga terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala cabang, berinisial EP dengan kerugian puluhan miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap EP, serta satu tersangka lainnya, RM divonis 6 tahun oleh hakim. (kif)

Tags: Bank Sulut-GorontaloboalemoBSGBSG Cabang TilamutaKasus Pembobolan BankOknum Pegawai BSG

Related Posts

TARGET SWASEMBADA - Panen Raya jagung dilaksanakan di Desa Molintogupo, Kecamatan Suwawa Selatan, Bone Bolango, Sabtu (16/5). (Foto : Dok-Pemprov/Bahrian)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polda Gorontalo

Monday, 18 May 2026
SEGERA DIBANGUN - Desain kantor Wali Kota Gorontalo yang baru, akan di bangun di Jln Prof. J.A Katili, eks terminal 1942 Andalas, Kota Gorontalo. (fot0: dok-pempkot/istimewa)

Desain Kantor Wali Kota Baru, Megah, Ikon Baru Gorontalo

Monday, 18 May 2026
Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Thursday, 14 May 2026
Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Thursday, 14 May 2026
Next Post
Sumurung Pandapotan Simaremare

Kejati Gorontalo, Sumurung Gantikan Riyono

Discussion about this post

Rekomendasi

Jembatan penghubung antara Kelurahan Biawu dan Kelurahan Biowao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, perlu di perbaiki. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Jembatan Penghubung di Kota Selatan Rusak Parah

Monday, 18 May 2026
Personel Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke Gorontalo.

Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan Miras

Monday, 18 May 2026
Minibus merek Toyota Agya berwarna putih mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, dan nyangkut di pohon mangrove, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Diduga Hilang Kendali, Toyota Agya Nyangkut di Mangrove

Monday, 18 May 2026
Personel Polres Gorontalo berhasil menyita ratusan produk kecantikan yang sudah kadaluwarsa serta kosmetik ilegal dari warung serta toko milik masyarakat.

Ratusan Produk Kecantikan Kadaluwarsa Disita, Ditemukan di Warung Milik Masyarakat Beserta Kosmetik Ilegal

Monday, 18 May 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bom Waktu di Meja Akad: Menggugat Ketidaksesuaian Nasab dan Urgensi Perlindungan Penghulu

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.