logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 April 2026
in Headline
0
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

MENUJU KEJAKSAAN: Tersangka pelanggaran hak cipta, Ka Kuhu, mengacungkan jari metal saat menaiki mobil tahanan Ditreskrimsus Polda Gorontlao menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. (foto: natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wakil Gubernur Idah Syahidah Dampingi Kunjungan SERUNI KMP di Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

gorontalopost.co.id – Polda Gorontalo menindak serius kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan tersangka ZH alias Ka Kuhu. Kamis (16/4) pagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) yang menangani perkara ini resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke ke kejaksaan. Pelimpahan atau proses tahap dua ini dilakukan setelah gugatan ZH ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Gorontalo ditolak hakim.

Ka Kuhu yang dikenal sebagai konten kreator itu, tiba di Mapolda Gorontalo sekira pukul 09.00 pagi. Ia Didampungi sejumlah pengacara, terlihat langsung memasuki ruang pemeriksaan di Polda Gorontalo. Setelah itu, ia terlihat digiring Polisi menaiki mobil tahanan Polda menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hak cipta ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sebelumnya, Ka Kuhu dilaporkan ke Polisi karena penyalahgunaan karya orang lain yang diunggah pada media sosial pribadinya. Kadek Sugiarta, pemilik karya berupa foto-foto yang diunggah Ka Kuhu itu, tidak menerima hasil jepretanya digunakan tanpa izin oleh orang lain. Merasa keberatan, Kadek kemudian melaporkan ke Polisi.

Setalah dilaporkan, Polisi memproses dan menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu yang kemudian digugat ke Pengadilan. Oleh PN Limboto, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo, sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Tim Penasehat hukum tersangka Fanly Katili menyebut, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan merupakan serangkaian proses hukum di Indonesia. “Itu merupakan proses upaya paksa dari proses pidana di Indonsia, bukan semata-mata bahwa harus dijemput paksa dari rumah. Tapi penyerahan (tersang dan barang bukti) ini adalah bentuk upaya paksa. Ini yang harus kami jelaskan kepada publik, jangan sampai ini menjadi sebuah hal yang negatif bagi klien kami,”ujarnya.

Bahkan, kata dia, penetapan seseorang menjadi tersangka, merupakan bagian dari upaya paksa dalam sebuah prosese hukum. Ia juga mengatakan, bahwa upaya praperadilan yang dilakukanya pihaknya, bukan bentuk menghalangi proses hukum terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Ka Kuhu, tapi merupakan hak konstisusional untuk menguji secara formil terkait dengan tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Gorontalo, kendati akhirnya hakim PN Gorontalo menolak gugatan praperadilan tersebut. (tha)

Tags: Ka KuhuPelanggaran Hak Ciptapolda gorontalo

Related Posts

Wakil Gubernur Idah Syahidah Dampingi Kunjungan SERUNI KMP di Gorontalo

Wakil Gubernur Idah Syahidah Dampingi Kunjungan SERUNI KMP di Gorontalo

Wednesday, 14 October 2026
Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Wednesday, 14 October 2026
Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Tuesday, 13 October 2026
Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

Monday, 12 October 2026
Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Rumah Dinas TNI Dijadikan Markas Judol, Jenderal Maruli: Sangat Memalukan!

Rumah Dinas TNI Dijadikan Markas Judol, Jenderal Maruli: Sangat Memalukan!

Friday, 9 October 2026
Next Post
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Wednesday, 14 October 2026
Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Tuesday, 13 October 2026
Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Adhan Desak Penertiban SPBU, Tindak Tegas yang Nakal Perketat Pengawasan Distribusi BBM

Adhan Desak Penertiban SPBU, Tindak Tegas yang Nakal Perketat Pengawasan Distribusi BBM

Tuesday, 13 October 2026

Pos Populer

  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.