logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 April 2026
in Headline
0
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

MENUJU KEJAKSAAN: Tersangka pelanggaran hak cipta, Ka Kuhu, mengacungkan jari metal saat menaiki mobil tahanan Ditreskrimsus Polda Gorontlao menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. (foto: natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Syafrin Liputo Resmi Wali Kota Jaksel

gorontalopost.co.id – Polda Gorontalo menindak serius kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan tersangka ZH alias Ka Kuhu. Kamis (16/4) pagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) yang menangani perkara ini resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke ke kejaksaan. Pelimpahan atau proses tahap dua ini dilakukan setelah gugatan ZH ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Gorontalo ditolak hakim.

Ka Kuhu yang dikenal sebagai konten kreator itu, tiba di Mapolda Gorontalo sekira pukul 09.00 pagi. Ia Didampungi sejumlah pengacara, terlihat langsung memasuki ruang pemeriksaan di Polda Gorontalo. Setelah itu, ia terlihat digiring Polisi menaiki mobil tahanan Polda menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hak cipta ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sebelumnya, Ka Kuhu dilaporkan ke Polisi karena penyalahgunaan karya orang lain yang diunggah pada media sosial pribadinya. Kadek Sugiarta, pemilik karya berupa foto-foto yang diunggah Ka Kuhu itu, tidak menerima hasil jepretanya digunakan tanpa izin oleh orang lain. Merasa keberatan, Kadek kemudian melaporkan ke Polisi.

Setalah dilaporkan, Polisi memproses dan menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu yang kemudian digugat ke Pengadilan. Oleh PN Limboto, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo, sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Tim Penasehat hukum tersangka Fanly Katili menyebut, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan merupakan serangkaian proses hukum di Indonesia. “Itu merupakan proses upaya paksa dari proses pidana di Indonsia, bukan semata-mata bahwa harus dijemput paksa dari rumah. Tapi penyerahan (tersang dan barang bukti) ini adalah bentuk upaya paksa. Ini yang harus kami jelaskan kepada publik, jangan sampai ini menjadi sebuah hal yang negatif bagi klien kami,”ujarnya.

Bahkan, kata dia, penetapan seseorang menjadi tersangka, merupakan bagian dari upaya paksa dalam sebuah prosese hukum. Ia juga mengatakan, bahwa upaya praperadilan yang dilakukanya pihaknya, bukan bentuk menghalangi proses hukum terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Ka Kuhu, tapi merupakan hak konstisusional untuk menguji secara formil terkait dengan tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Gorontalo, kendati akhirnya hakim PN Gorontalo menolak gugatan praperadilan tersebut. (tha)

Tags: Ka KuhuPelanggaran Hak Ciptapolda gorontalo

Related Posts

PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik Syafrin Liputo sebagai Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (15/4). (Diskominfotik DKI Jakarta)

Syafrin Liputo Resmi Wali Kota Jaksel

Thursday, 16 April 2026
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Discussion about this post

Rekomendasi

Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Kondisi rumah yang rusak karena porak poranda akibat puting beliung. (foto: istimewa)

Puting Beliung Hantam Bolihuangga, 13 Rumah Porak Poranda

Tuesday, 14 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.