logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 April 2026
in Headline
0
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

MENUJU KEJAKSAAN: Tersangka pelanggaran hak cipta, Ka Kuhu, mengacungkan jari metal saat menaiki mobil tahanan Ditreskrimsus Polda Gorontlao menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. (foto: natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

gorontalopost.co.id – Polda Gorontalo menindak serius kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan tersangka ZH alias Ka Kuhu. Kamis (16/4) pagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) yang menangani perkara ini resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke ke kejaksaan. Pelimpahan atau proses tahap dua ini dilakukan setelah gugatan ZH ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Gorontalo ditolak hakim.

Ka Kuhu yang dikenal sebagai konten kreator itu, tiba di Mapolda Gorontalo sekira pukul 09.00 pagi. Ia Didampungi sejumlah pengacara, terlihat langsung memasuki ruang pemeriksaan di Polda Gorontalo. Setelah itu, ia terlihat digiring Polisi menaiki mobil tahanan Polda menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hak cipta ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sebelumnya, Ka Kuhu dilaporkan ke Polisi karena penyalahgunaan karya orang lain yang diunggah pada media sosial pribadinya. Kadek Sugiarta, pemilik karya berupa foto-foto yang diunggah Ka Kuhu itu, tidak menerima hasil jepretanya digunakan tanpa izin oleh orang lain. Merasa keberatan, Kadek kemudian melaporkan ke Polisi.

Setalah dilaporkan, Polisi memproses dan menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu yang kemudian digugat ke Pengadilan. Oleh PN Limboto, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo, sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Tim Penasehat hukum tersangka Fanly Katili menyebut, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan merupakan serangkaian proses hukum di Indonesia. “Itu merupakan proses upaya paksa dari proses pidana di Indonsia, bukan semata-mata bahwa harus dijemput paksa dari rumah. Tapi penyerahan (tersang dan barang bukti) ini adalah bentuk upaya paksa. Ini yang harus kami jelaskan kepada publik, jangan sampai ini menjadi sebuah hal yang negatif bagi klien kami,”ujarnya.

Bahkan, kata dia, penetapan seseorang menjadi tersangka, merupakan bagian dari upaya paksa dalam sebuah prosese hukum. Ia juga mengatakan, bahwa upaya praperadilan yang dilakukanya pihaknya, bukan bentuk menghalangi proses hukum terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Ka Kuhu, tapi merupakan hak konstisusional untuk menguji secara formil terkait dengan tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Gorontalo, kendati akhirnya hakim PN Gorontalo menolak gugatan praperadilan tersebut. (tha)

Tags: Ka KuhuPelanggaran Hak Ciptapolda gorontalo

Related Posts

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Gerak Cepat, Pemprov Bangun Dapur  Umum di Lokasi Banjir Bandang Biau

Gerak Cepat, Pemprov Bangun Dapur  Umum di Lokasi Banjir Bandang Biau

Friday, 29 May 2026
Next Post
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Discussion about this post

Rekomendasi

KOMITMEN MELAYANI : Insan BRILian BRI Branch Office (BO) Gorontalo menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, berlangsung di halaman kantor BRI BO Gorontalo, Senin (1/6). (Foto: dok-bri)

Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

Monday, 1 June 2026
Oi Limboto Gelar Donor Darah Serentak, Diharapkan Bantu Penuhi Stok Darah PMI

Oi Limboto Gelar Donor Darah Serentak, Diharapkan Bantu Penuhi Stok Darah PMI

Monday, 1 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026

Pos Populer

  • KOMITMEN MELAYANI : Insan BRILian BRI Branch Office (BO) Gorontalo menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, berlangsung di halaman kantor BRI BO Gorontalo, Senin (1/6). (Foto: dok-bri)

    Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Oi Limboto Gelar Donor Darah Serentak, Diharapkan Bantu Penuhi Stok Darah PMI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Banjir Bandang Hantam Gorut, KAT Didingga Porak-poranda

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.