logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 April 2026
in Headline
0
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

MENUJU KEJAKSAAN: Tersangka pelanggaran hak cipta, Ka Kuhu, mengacungkan jari metal saat menaiki mobil tahanan Ditreskrimsus Polda Gorontlao menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. (foto: natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

gorontalopost.co.id – Polda Gorontalo menindak serius kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan tersangka ZH alias Ka Kuhu. Kamis (16/4) pagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) yang menangani perkara ini resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke ke kejaksaan. Pelimpahan atau proses tahap dua ini dilakukan setelah gugatan ZH ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Gorontalo ditolak hakim.

Ka Kuhu yang dikenal sebagai konten kreator itu, tiba di Mapolda Gorontalo sekira pukul 09.00 pagi. Ia Didampungi sejumlah pengacara, terlihat langsung memasuki ruang pemeriksaan di Polda Gorontalo. Setelah itu, ia terlihat digiring Polisi menaiki mobil tahanan Polda menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hak cipta ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sebelumnya, Ka Kuhu dilaporkan ke Polisi karena penyalahgunaan karya orang lain yang diunggah pada media sosial pribadinya. Kadek Sugiarta, pemilik karya berupa foto-foto yang diunggah Ka Kuhu itu, tidak menerima hasil jepretanya digunakan tanpa izin oleh orang lain. Merasa keberatan, Kadek kemudian melaporkan ke Polisi.

Setalah dilaporkan, Polisi memproses dan menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu yang kemudian digugat ke Pengadilan. Oleh PN Limboto, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo, sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Tim Penasehat hukum tersangka Fanly Katili menyebut, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan merupakan serangkaian proses hukum di Indonesia. “Itu merupakan proses upaya paksa dari proses pidana di Indonsia, bukan semata-mata bahwa harus dijemput paksa dari rumah. Tapi penyerahan (tersang dan barang bukti) ini adalah bentuk upaya paksa. Ini yang harus kami jelaskan kepada publik, jangan sampai ini menjadi sebuah hal yang negatif bagi klien kami,”ujarnya.

Bahkan, kata dia, penetapan seseorang menjadi tersangka, merupakan bagian dari upaya paksa dalam sebuah prosese hukum. Ia juga mengatakan, bahwa upaya praperadilan yang dilakukanya pihaknya, bukan bentuk menghalangi proses hukum terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Ka Kuhu, tapi merupakan hak konstisusional untuk menguji secara formil terkait dengan tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Gorontalo, kendati akhirnya hakim PN Gorontalo menolak gugatan praperadilan tersebut. (tha)

Tags: Ka KuhuPelanggaran Hak Ciptapolda gorontalo

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.