Gorontalopost.co.id, MARISA -– Seorang kepala desa (Kades) di Pohuwato kini ditahan polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kawasan sungai Alamutu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.
Sang Kades bernisial KR itu, diduga sebagai bos tambang, atau berperan menjadi pemodal aktivitas pertambangan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan dan merasa cukup bukti, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, resmi menetapkan tersangka, dan langsung menahan yang bersangkutan, sejak Senin (13/4) malam.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, penetapan tersangka terhadap oknum Kades KR, terkait dengan pengungkapan PETI yang dilakukan Polisi pada Selasa (7/4), di lokasi Sungai Alamutu, Desa Hulawa.
Pada saat itu, satu alat berat eksavator merk XCMG warna kuning, ditemukan sedang beroperasi di lokasi konsesi perusahaan Pani Gold Project. Aparat Kepolisian kemudian mengamankan alat berat tersebut bersama dengan operatornya, yakni RM (21) warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap operator RM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan itu, diperoleh informasi jika dirinya diperintahkan KR untuk menjalankan alat berat tersebut.
Dari pengakuan serta keterangan RM, diketahui bahwa pemodal dalam pekerjaan tersebut adalah KR, warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, yang tak lain sebagai Kepala Desa (Kades).
Berdasarkan hal itu, penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan pemanggilan terhadap KR alias Ka pada Jumat (10/4). Namun pada saat itu Ka tidak hadir. Yang bersangkutan hadir setelah dilakukan pemanggilan ke dua pada Senin (13/4).
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknyanya kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, RK alias Ka, memiliki peran sebagai pemodal pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Oleh karena itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya kemudian menetapkan RK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin. Tersanga pun dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari kedepan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana, yang terjadi di Desa Hulawa. Diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelas Alumnus Akpol 2013 ini.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, menambahkan, terkait dengan perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih delapan orang saksi.
Selain itu, penyidik telah melakukan pengambilan titik koordinat bersama tenaga teknis, dan melakukan penyitaan terhadap satu unit alat berat berupa excavator merek XCMG warna kuning, sebuah mesin alkon merek Honda, dan sejumlah barang bukti penambangan ilegal lainya.
“Perkara ini pada dasarnya masih sementara berproses. Apabila ada perkembangan terbaru atau ada informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post