logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 April 2026
in Headline
0
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, MARISA -– Seorang kepala desa (Kades) di Pohuwato kini ditahan polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kawasan sungai Alamutu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Sang Kades bernisial KR itu, diduga sebagai bos tambang, atau berperan menjadi pemodal aktivitas pertambangan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan dan merasa cukup bukti, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, resmi menetapkan tersangka, dan langsung menahan yang bersangkutan, sejak Senin (13/4) malam.

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, penetapan tersangka terhadap oknum Kades KR, terkait dengan pengungkapan PETI yang dilakukan Polisi pada Selasa (7/4), di lokasi Sungai Alamutu, Desa Hulawa.

Pada saat itu, satu alat berat eksavator merk XCMG warna kuning, ditemukan sedang beroperasi di lokasi konsesi perusahaan Pani Gold Project. Aparat Kepolisian kemudian mengamankan alat berat tersebut bersama dengan operatornya, yakni RM (21) warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.

Related Post

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap operator RM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan itu, diperoleh informasi jika dirinya diperintahkan KR untuk menjalankan alat berat tersebut.

Dari pengakuan serta keterangan RM, diketahui bahwa pemodal dalam pekerjaan tersebut adalah KR, warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, yang tak lain sebagai Kepala Desa (Kades).

Berdasarkan hal itu, penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan pemanggilan terhadap KR alias Ka pada Jumat (10/4). Namun pada saat itu Ka tidak hadir. Yang bersangkutan hadir setelah dilakukan pemanggilan ke dua pada Senin (13/4).

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknyanya kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, RK alias Ka, memiliki peran sebagai pemodal pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Oleh karena itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya kemudian menetapkan RK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin. Tersanga pun dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari kedepan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana, yang terjadi di Desa Hulawa. Diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelas Alumnus Akpol 2013 ini.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, menambahkan, terkait dengan perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih delapan orang saksi.

Selain itu, penyidik telah melakukan pengambilan titik koordinat bersama tenaga teknis, dan melakukan penyitaan terhadap satu unit alat berat berupa excavator merek XCMG warna kuning, sebuah mesin alkon merek Honda, dan sejumlah barang bukti penambangan ilegal lainya.

“Perkara ini pada dasarnya masih sementara berproses. Apabila ada perkembangan terbaru atau ada informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (kif)

Tags: oknum kadesPertambangan Emas Tanpa IzinPETI Pohuwatopohuwatopolres pohuwato

Related Posts

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Gerak Cepat, Pemprov Bangun Dapur  Umum di Lokasi Banjir Bandang Biau

Gerak Cepat, Pemprov Bangun Dapur  Umum di Lokasi Banjir Bandang Biau

Friday, 29 May 2026
Next Post
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Discussion about this post

Rekomendasi

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Pet Byar

Pet Byar

Saturday, 30 May 2026

Pos Populer

  • Presiden Sumbang Sapi Kurban untuk Gorontalo, Bobotnya 1.130 Kg dari Peternak Lokal  

    Presiden Sumbang Sapi Kurban untuk Gorontalo, Bobotnya 1.130 Kg dari Peternak Lokal  

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • AHM Hadirkan TEFA Astra Honda di SMK Mitra Binaan, Fasilitas Pendidikan Tambah Lengkap

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tiga Excavator Ditemukan di Lokasi PETI Bulangita, Dua Operator Melarikan Diri, Polisi Buru Pemilik Alat Hingga Pemodal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Banjir Bandang Hantam Gorut, KAT Didingga Porak-poranda

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • BI Gorontalo Gelar High Level Meeting Bersama TPID Siapkan Langkah Strategis Sambut Iduladha dan PENAS 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.