logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 April 2026
in Headline
0
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, MARISA -– Seorang kepala desa (Kades) di Pohuwato kini ditahan polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kawasan sungai Alamutu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Sang Kades bernisial KR itu, diduga sebagai bos tambang, atau berperan menjadi pemodal aktivitas pertambangan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan dan merasa cukup bukti, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, resmi menetapkan tersangka, dan langsung menahan yang bersangkutan, sejak Senin (13/4) malam.

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, penetapan tersangka terhadap oknum Kades KR, terkait dengan pengungkapan PETI yang dilakukan Polisi pada Selasa (7/4), di lokasi Sungai Alamutu, Desa Hulawa.

Pada saat itu, satu alat berat eksavator merk XCMG warna kuning, ditemukan sedang beroperasi di lokasi konsesi perusahaan Pani Gold Project. Aparat Kepolisian kemudian mengamankan alat berat tersebut bersama dengan operatornya, yakni RM (21) warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap operator RM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan itu, diperoleh informasi jika dirinya diperintahkan KR untuk menjalankan alat berat tersebut.

Dari pengakuan serta keterangan RM, diketahui bahwa pemodal dalam pekerjaan tersebut adalah KR, warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, yang tak lain sebagai Kepala Desa (Kades).

Berdasarkan hal itu, penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan pemanggilan terhadap KR alias Ka pada Jumat (10/4). Namun pada saat itu Ka tidak hadir. Yang bersangkutan hadir setelah dilakukan pemanggilan ke dua pada Senin (13/4).

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknyanya kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, RK alias Ka, memiliki peran sebagai pemodal pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Oleh karena itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya kemudian menetapkan RK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin. Tersanga pun dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari kedepan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana, yang terjadi di Desa Hulawa. Diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelas Alumnus Akpol 2013 ini.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, menambahkan, terkait dengan perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih delapan orang saksi.

Selain itu, penyidik telah melakukan pengambilan titik koordinat bersama tenaga teknis, dan melakukan penyitaan terhadap satu unit alat berat berupa excavator merek XCMG warna kuning, sebuah mesin alkon merek Honda, dan sejumlah barang bukti penambangan ilegal lainya.

“Perkara ini pada dasarnya masih sementara berproses. Apabila ada perkembangan terbaru atau ada informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (kif)

Tags: oknum kadesPertambangan Emas Tanpa IzinPETI Pohuwatopohuwatopolres pohuwato

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.