logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 April 2026
in Headline
0
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, MARISA -– Seorang kepala desa (Kades) di Pohuwato kini ditahan polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kawasan sungai Alamutu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Sang Kades bernisial KR itu, diduga sebagai bos tambang, atau berperan menjadi pemodal aktivitas pertambangan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan dan merasa cukup bukti, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, resmi menetapkan tersangka, dan langsung menahan yang bersangkutan, sejak Senin (13/4) malam.

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, penetapan tersangka terhadap oknum Kades KR, terkait dengan pengungkapan PETI yang dilakukan Polisi pada Selasa (7/4), di lokasi Sungai Alamutu, Desa Hulawa.

Pada saat itu, satu alat berat eksavator merk XCMG warna kuning, ditemukan sedang beroperasi di lokasi konsesi perusahaan Pani Gold Project. Aparat Kepolisian kemudian mengamankan alat berat tersebut bersama dengan operatornya, yakni RM (21) warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polda Gorontalo

Desain Kantor Wali Kota Baru, Megah, Ikon Baru Gorontalo

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap operator RM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan itu, diperoleh informasi jika dirinya diperintahkan KR untuk menjalankan alat berat tersebut.

Dari pengakuan serta keterangan RM, diketahui bahwa pemodal dalam pekerjaan tersebut adalah KR, warga Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, yang tak lain sebagai Kepala Desa (Kades).

Berdasarkan hal itu, penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan pemanggilan terhadap KR alias Ka pada Jumat (10/4). Namun pada saat itu Ka tidak hadir. Yang bersangkutan hadir setelah dilakukan pemanggilan ke dua pada Senin (13/4).

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknyanya kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, RK alias Ka, memiliki peran sebagai pemodal pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Oleh karena itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya kemudian menetapkan RK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin. Tersanga pun dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari kedepan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana, yang terjadi di Desa Hulawa. Diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelas Alumnus Akpol 2013 ini.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, menambahkan, terkait dengan perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih delapan orang saksi.

Selain itu, penyidik telah melakukan pengambilan titik koordinat bersama tenaga teknis, dan melakukan penyitaan terhadap satu unit alat berat berupa excavator merek XCMG warna kuning, sebuah mesin alkon merek Honda, dan sejumlah barang bukti penambangan ilegal lainya.

“Perkara ini pada dasarnya masih sementara berproses. Apabila ada perkembangan terbaru atau ada informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (kif)

Tags: oknum kadesPertambangan Emas Tanpa IzinPETI Pohuwatopohuwatopolres pohuwato

Related Posts

TARGET SWASEMBADA - Panen Raya jagung dilaksanakan di Desa Molintogupo, Kecamatan Suwawa Selatan, Bone Bolango, Sabtu (16/5). (Foto : Dok-Pemprov/Bahrian)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polda Gorontalo

Monday, 18 May 2026
SEGERA DIBANGUN - Desain kantor Wali Kota Gorontalo yang baru, akan di bangun di Jln Prof. J.A Katili, eks terminal 1942 Andalas, Kota Gorontalo. (fot0: dok-pempkot/istimewa)

Desain Kantor Wali Kota Baru, Megah, Ikon Baru Gorontalo

Monday, 18 May 2026
Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Thursday, 14 May 2026
Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Thursday, 14 May 2026
Next Post
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke Gorontalo.

Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan Miras

Monday, 18 May 2026
Minibus merek Toyota Agya berwarna putih mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, dan nyangkut di pohon mangrove, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Diduga Hilang Kendali, Toyota Agya Nyangkut di Mangrove

Monday, 18 May 2026
Personel Polres Gorontalo berhasil menyita ratusan produk kecantikan yang sudah kadaluwarsa serta kosmetik ilegal dari warung serta toko milik masyarakat.

Ratusan Produk Kecantikan Kadaluwarsa Disita, Ditemukan di Warung Milik Masyarakat Beserta Kosmetik Ilegal

Monday, 18 May 2026
TARGET SWASEMBADA - Panen Raya jagung dilaksanakan di Desa Molintogupo, Kecamatan Suwawa Selatan, Bone Bolango, Sabtu (16/5). (Foto : Dok-Pemprov/Bahrian)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polda Gorontalo

Monday, 18 May 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bom Waktu di Meja Akad: Menggugat Ketidaksesuaian Nasab dan Urgensi Perlindungan Penghulu

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.