Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Diduga memalsukan akta kematian, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)di Kabupaten Pohuwato, inisial JYO (54) harus berurusan dengan hukum. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria asal Desa Lomuli, Kecamatan Lemito itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa akta kematian atas nama Wirda Olii di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito.
“Penanganan perkara ini telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku hingga dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, kami laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Khoirunnas.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 391 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 394 KUHP.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain satu lembar surat keterangan kematian Nomor: 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024, formulir pengurusan akta kematian, formulir perpindahan penduduk tertanggal 1 Agustus 2024, serta satu unit laptop merek Lenovo warna abu-abu. (roy)












Discussion about this post