Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Rencana pemindahan kuburan atau pemakaman di depan eks Terminal 42 Kota Gorontalo menuai reaksi dari para ahli waris. Pasalnya, ahli waris menolak jika pekuburan keluarga tersebut akan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Gorontalo.
Hal ini terungkap dalam pertemuan para ahli waris yang dihadiri langsung Camat Sipatana dan Lurah Tapa. Pertemuan yang dilaksanakan di rumah tua milik Hadidja Umadji Jalan Jhon Aryo Katili eks Andalas, Sabtu (19/4/2026) itu berlangsung alot.
Seperti yang disampaikan Febrian Lelengboto alias Ka Nunu, pihaknya keberatan jika pekuburan keluarga dipindahkan ke tanah milik Pemkot yang berstatus TPU.
Alasannya, suatu saat nanti jika terjadi pergantian Walikota, maka akan ada kebijakan atau aturan baru yang akan membatasi pihak keluarga ahli waris untuk dikebumikan di TPU tersebut.
“Kepala Daerah ini cuma 5 tahun, kami khwatir setelah jabatan pak Adhan Dambea berakhir dan diganti dengan walikota yang baru, maka, ada aturan baru pula bahwa kami ahli waris ketika meninggal dunia nanti sudah tidak bisa dikuburkan disitu dengan berbagai macam alasan seperti pembatasan dan lain sebagainnya,” ujar Ka Nunu dihadapan Camat dan Lurah.

Lebih lanjut Ka Nunu mengaku bahwa pihaknnya mendukung sepenuhnya program pembangunan kantor Walikota Gorontalo, asalkan tidak mengabaikan pula kepentingan dari para ahli waris yang menginginkan pemindahan pekuburan ke tanah yang statusnya adalah tanah pekuburan keluarga.
Artinya Pemkot diminta membayar tanah pekuburan tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kawasan Jalan J.A Katili eks Andalas. Kemudian hasil pembayaran tanah pekuburan itu, selanjutnya pihak ahli waris akan mencari dan membeli sendiri tanah dengan status pekuburan keluarga.
Senada disampaikan Kisman Tilameo yang memberikan contoh kasus saat ini, bahwa masyarakat belum diperbolehkan untuk dimakamkan di TPU milik Pemkot Gorontalo yang ada di kompleks jalan Ampi, Kelurahan Molosipat U dengan alasan bahwa tanah tersebut masih bermasalah.
“Nah, hal-hal seperti ini yang kami khwatirkan jika pekuburan ini di pindahkan ke TPU milik pemerintah,”tegas Kisman. Sementara itu Ais Dulialo juga meminta ada keterbukaan dari pemerintah terkait nilai ganti rugi atau kompensasi yang akan dibayarkan Pemkot.
“Harus jelas berapa kompensasi untuk pembongkaran sekaligus pemindahan setiap kuburan, selain itu harus jelas juga mengenai pembayaran dari Harga tanah pekuburan, supaya ahli waris bisa membeli lahan yang lebih luas lagi di tempat lain dari hasil pembayaran tanah pekuburan keluarga ini,”ungkap Ais.

Sejumlah ahli waris juga mempertanyakan soal makam yang identitasnya sudah tidak diketahui lagi seperti apa pembayaran kompensasinnya. “Bagaimana dengan kakek dan nenek buyut kami yang identitasnya sudah tidak kami ketahui lagi. Sebab kami ada generasi ketiga, yang tahu hanya orang-orang tua kami yang juga telah meninggal dunia. Bagaimana dengan pembayaran kompensasinya. Sementara yang akan dibayarkan kompensasi hanyalah makan yang jelas identitasnya,”tanya ahli waris.
Menanggapi hal itu, Camat Sipatana Kasim Pilobu mengatakan, bahwa TPU yang akan menjadi lokasi pemindahan pekuburan itu berada di Kawasan Jalan Tirtonadi Kelurahan Tapa, Sipatana kompleks TK Pembina.
“Nanti akan diatur sedemikian rupa, akan dibagi beberapa blok berdasarkan masing-masing keluarga ahli waris jadi tidak dicampur. Tanahnya cukup luas, jadi jika ada keluarga ahli waris yang meninggal dan ingin dimakamkan disitu silahkan saja, tidak ada larangan atau pembatasan. Yang jelas Pemkot akan memberikan yang terbaik buat para ahli waris, intinnya tidak ada yang dirugikan,” kata Kasim.
Di tempat yang sama Lurah Tapa Wirna S Pakaya menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa nilai kompensasi yang akan dibayarkan kepada para ahli waris.
Pasalnya, saat ini pemeritah kelurahan masih mendata semua identitas setiap makam untuk penentuan berapa jumlah makam yang akan dibayarkan kompensasi.
“Yang jelas untuk setiap makam akan dibayarkan mulai dari biaya pembongkaran hingga pemindahan. Begitu pula dengan Harga tanah juga, nah semua akan dibayarkan sekaligus berapa total keseluruhan, tetapi ada rinciannya. Dan untuk menentukan berapa nilai kompensasi yang akan dibayarkan, itu bukan kami, tapi ada tim appraisal yang secara independent memberikan estimasi akurat terhadap nilai kompensasi tersebut,”ungkap Wirna.
Terkait makam yang identitasnya sudah tidak diketahui lagi dijelaskan Mirna bahwa makam tersebut akan diambil alih oleh pemerintah untuk diurus pembongkaran hingga pemindahannya.
“Untuk uang kompensasinnya itu nanti akan dititipkan di pengadilan. Kami sama sekali tidak memegang uang tersebut. Silahkan kalau ada yang mengaku sebagai ahli warisnya agar mengklaim dana tersebut di pengadilan,”terang Wirna sembari berharap dukungan penuh para ahli warus agar proses pendataan makam ini bisa segera tuntas sehingga proses pembayaran kompensasi juga secepatnya diselesaikan.
Pertemuan yang dipimpin langsung Romi Tilameo itu berakhir dengan aman dan terkendali dengan harapan agar pemindahan pekuburan tersebut tidak merugikan kedua belah pihak terutama ahli waris.
Sementara itu pantauan Gorontalo Post, Senin (20/4/2026), sejumlah makam yang sudah jelas identitasnya telah diberi nomor, sementara beberapa makam lain tidak diberi nomor karena identitasnya tidak diketahui dan masih dalam penelusuran oleh pihak pemerintah kelurahan dan dibantu ahli waris. (roy)













Discussion about this post