Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Hipertensi atau tekanan darah tinggi menduduki peringkat satu dalam Top 10 kasus terbanyak dilayani di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau Rumah Sakit (RS) di Provinsi Gorontalo oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Termasuk dalam kategori penyakit tidak menular (PTM), namun penyakit ini menjadi pemicu komplikasi fatal pada manusia seperti stroke, jantung dan gagal ginjal. Hipertensi tidak hanya menyerang lansia namun kini sudah mengancam kalangan usia muda.
Pada tahun 2018 tercatat, penderita hipertensi mencapai 23.684 kasus dan jumlahnya terus menunjukkan peningkatan. Data BPJS Kesehatan tahun 2025 mencatat, jumlah kasus hipertensi di Gorontalo mencapai 40.154 kasus.
Selain hipertensi, diabetes melitus (DM) menjadi penyakit yang menduduki peringkat kedua dengan jumlah mencapai 37,280 kasus. Di urutan ketiga, penyakit batu yang menyerang saluran kemih atau istilah medisnya Urolithiasis menunjukkan kasus rujukan terbanyak di FKRTL dengan jumlah kasus mencapai 27.421 kasus.
Terkait dengan hal itu, jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan (Faskes) turut mengalami peningkatan. Tercacat di tahun 2025, kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berjumlah 2,51 juta kasus dan kunjungan ke FKRTL mencapai 506,2 ribu kasus.
Disisi lain biaya layanan kesehatan turut diperhitungkan. Kasus yang ditangani setiap faskes juga tidak kecil jumlahnya. Ditahun 2025 ini tercatat sebanyak 3,01 juta kasus yang memerlukan penanganan lanjut.
Biaya layanan kesehatan di Provinsi Gorontalo ditahun 2025 total mencapai Rp.825 miliar, sementara iuran yang diterima hanya berkisar Rp.375 miliar pertahun untuk penerimaan iuran all segmen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin saat jumpa media, kemarin, mengatakan, rasio total biaya pelayanan kesehatan terhadap total iuran adalah 220 persen, sedangkan total penerimaan iuran hanya mampu menutupi 45 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.
“Ada jumlah yang memang tidak seimbang antara iuran yang seharusnya dibayar, namun karena iuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional kami tetap harus melayani,”kata Tri Mayudin dalam gelaran Media Gathering, Rabu, (15/4) kemarin.
Sesuai aturan terbaru yang berlaku, iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 persen dari gaji perbulan. Dengan rincian, 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.
Pada segmen peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) rincian iuran perbulannya adalah, Kelas I Rp 150 ribu, Kelas II Rp 100 ribu dan Kelas III Rp 35 ribu dibayarkan oleh peserta (subsidi) dan Rp 42 ribu dibayarkan oleh peserta/pihak lain.
“Kami berharap partisipasi masyarakat, karena program ini adalah program untuk kita semua, sehingga diharapkan membayar iuran tepat waktu sehingga pesertanya tetap aktif maka ketika sakit hal ini tidak menjadi kendala,”ujar Tri Mayudin.
Ia berharap selain menjadi peserta aktif, masyarakat juga diminta mematuhi semua ketentuan kepesertaan JKN, dan dapat memanfaatkan fasilitas yang ada, termasuk memanfaatkan aplikasi agar memudahkan mendapat pelayanan. “Kami juga menyiapkan pelayanan melalui whatsapp Pandawa 08118165165 yakni layanan administrasi 24 jam,”terangnya. (lyd)












Discussion about this post