logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Merger OPD, Opsi Diera UU 1/2022 (Efisiensi Belanja & Pemangkasan TKD)

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 28 January 2026
in Persepsi
0
Yusran Lapananda

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dr. Yusran Lapananda, SH., MH.

 

SEJAK berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah tanggal 5 Januari 2022, daerah-daerah berada pada era efisiensi belanja & pemangkasan TKD (transfer ke daerah). Namun demikian eksekusi efisiensi belanja & pemangkasan TKD nanti dimulai di TA 2025.

Diawal TA 2025 berjalan ditandai dengan terbitnya INPRES 1/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN & APBD TA 2025 jo SE Mendagri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan & Efisiensi Belanja dalam APBD TA 2025 jo. Keputusan Menteri Keuangan 29/2025 tanggal 3 Februari 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN & APBD TA 2025.

Related Post

Buruh dan Agenda Kebangkitan Nasional

Geopolitik Sebagai Hidden Curriculum

Lonjakan Harga BBM Sebagai Dampak Perang Timur Tengah

Pengaruh Krisis Ekonomi Global Terhadap Pembiayaan dan Akses Pendidikan Tinggi  

Untuk TA 2026 efisiensi belanja & pemangkasanTKD berlanjut dengan terbitnya UU APBN TA 2025 Jo Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 jo Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor Sifat : S-62/PK/2025 tanggal23 September 2025 hal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026.

Kebijakan efisiensi belanja & pemangkasan TKD membuat daerah-daerah panik. Kepanikan lebih dialami oleh daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah apalagi daerah dengan jumlah pinjaman PEN daerah yang fantastis, utang jangka pendek menumpuk & penggunaan dana aremark yang salah urus. Namun daerah dengan kapasitas fiskalnya sedang apalagi tinggi tak berpengaruhsignifikanpada ruang fiscal daerah.

Selain kepanikan akibat efisiensi belanja & pemangkasan TKD, daerah diperhadapkan dengan penerapan kebijakan belanja pegawai maksimal 30% dari belanja total APBD di TA 2027 sebagaimana perintah Pasal 146 UU 1/2022.

Dalam kepanikan, daerah mengambil jalan pintas atau langkah-langkah jangka pendek seperti menaikan PAD dari PBB P2, memotong hingga meniadakan belanja pegawai TPP (tambahan penghasilan pegawai ASN) & memangkas belanja barang/jasa seper ti perdis, bahan/material, jasa kantor, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan & minuman, pakaian dinas, perdis, pemeliharaan, pelatihan, sosialisasi & bimbingan teknis PNS, dan lainnya.

OPSI JANGKA PENDEK

Kebijakan efisiensi belanja & pemangkasan TKD bukan saja menyasar DAK & DAU SG (specific grant) atau DAU yang ditentukan pengunaannya namun menyasar pula DAU BG (block grant) atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Daerah yang fiskalnya rendah (DBH &PADnya) maka DAU BG menjadi sumber pendapatan yang menjadi tumpuan untuk belanja operasi seperti belanja pegawai & belanja barang/jasa. Jika TKD (DAU BG) turut dipangkas sebagai sumber pendapatan yang paling banyak digunakan untu kbelanja operasi khususny agaji & barang/jasa, maka kepanikan daerah dalam penyusunan APBD menyasar belanja pegawai khususnya TPP &belanja barang jasa.

Bukan itu saja, dengan dipangkasnya TKD belanja modal (infrastruktur/pekerjaanumum) & Kesehatan termasuk pendidikan menjadikan DAU BG opsi pembebanan belanja modal daerah & korbannya adalah belanja pegawai & barang jasa dipangkas.Sehingga dipasti akan belanja pegawai yang gampang disasar adalah belanja pegawaiTPP.

Jalan pintas dengan langkah jangka pendek ditengah kepanikan yang banyak ditempuh daerah-daerah penuh dengan berbagai resiko seperti turunnya tingkat daya belimasyarakat melalui pembelanjaan ASN & berefek pada perturmbuhan ekonomi nasional.

OPSI MERGER OPD (JANGKA PANJANG)

Dalam kepanikan banyak daerah yang mengambil langkah cerdas & bijak yakni melakukan merger OPD. Merger OPD adalah minim resiko dalam pembebanan anggaran belanja & OPD menjadi ramping sehingga mudah bergerak & lincah.

Secara faktual OPD-OPD saat ini dalam keadaan obesitas atau gendut. Memang membentuk OPD telah dipandu dengan berbagai peraturan yang memungkinkan bagi pemda-pemda untuk memaksimalkan jumlah OPD tanpa memperhatikan kemampuan fiscal daerah.

Jika OPD tergolong obesitas sangat beresiko pada pembebanan anggaran belanja operasi (pegawai & barang/jasa) & belanja modal. Sebaliknya, jika OPD tergolong ramping maka akan terjadi efisiensi belanja pegawai, barang/jasa hingga modal.

REVISI PP 18/2016 OPD

Sejatinya merger OPD dilakukan disetiap pergantian kepala daerah atau diawal pemerintahan baru. Mengapa demikian, pembentukan OPD seharusnya menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah. Jika kepala daerah dengan visi misi mengandalkan & memajukkan pertanian tentunya OPD lingkup pertanian diberi porsi besar, sebaliknya, OPD lainnya dimerger.

Memang merger OPD ditengah efisiensi belanja & pemangkasan TKD adalah sebuah keharusan yang tak bias ditunda diawal pemerintahan baru kepala daerah. OPD yang tak berkesuaian dengan visi misi harus dimerger.

Namun dalam pelaksanaannya, merger OPD terhalang dengan kebijakan yang diatur dalam PP 18/2016 OPD. Menurut Pasal 40 ayat (5), merger urusan pemerintahan dilakukan maksimal 3 urusan pemerintahan ditambah dengan merger urusan harus serumpun.

Ditengah penerapan UU 1/2022 yakni efisiensi belanja & pemangkasan TKD Pemerintah harus merevisi pasal-pasal yang menghalangi merger OPD seperti Pasal 40 ayat (5) serta ketentuan pasal sejenisnya. Pemerintah harus member ruang merger OPD hingga 6 urusan atau lebih urusan. Jika tidak ruang fiscal daerah terganggu.

Demikian pula kaitannya dengan penerapan belanja pegawai maksimal 30% dari belanja total APBD di TA 2027 sebagaimana perintah Pasal 146 UU 1/2022 akan  terkendala & sulit terlaksana, maka opsinya merger OPD bukan memangkas TPP.

PENUTUP

Saatnya pemerintah segera melakukan revis iatas berbagai peraturan pelaksanaan untuk mendukung penerapan UU 1/2022 (efisiensi belanja & pemangkasan TKD) seperti PP 18/2016 OPD, Pilkada langsung menjadi Pilkada oleh DPRD, mempercepat penerapan manajemen talenta dengan meniadakan selter (biaya pansel), dan lainnya.(*)

 

Penulis adalah PNS JPT Pratama

Tags: Dr. Yusran LapanandaHarian Persepsipersepsitulisan persepsiTulisan Yusran Lapananda

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Buruh dan Agenda Kebangkitan Nasional

Wednesday, 20 May 2026
Geopolitik Sebagai Hidden Curriculum

Geopolitik Sebagai Hidden Curriculum

Tuesday, 19 May 2026
Lonjakan Harga BBM Sebagai Dampak Perang Timur Tengah

Lonjakan Harga BBM Sebagai Dampak Perang Timur Tengah

Tuesday, 19 May 2026
Pengaruh Krisis Ekonomi Global Terhadap Pembiayaan dan  Akses Pendidikan Tinggi   

Pengaruh Krisis Ekonomi Global Terhadap Pembiayaan dan Akses Pendidikan Tinggi  

Tuesday, 19 May 2026
Diplomasi Jalur Kedua  

Diplomasi Jalur Kedua  

Tuesday, 19 May 2026
Basri Amin

Gubernur Hebat yang Sebenarnya    

Monday, 18 May 2026
Next Post
Kurang lebih 13 personel Polda Gorontalo terjaring operasi penegakan, ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) oleh Bid Propam Polda Gorontalo.

13 Personel Polda Gorontalo Terjaring Operasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Tim Stamarena Polri mendatangi Polres Pohuwato untuk melakukan asistensi penilaian serta evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2026.

ZI WBK 2026, Tim Stamarena Polri Datangi Polres Pohuwato

Wednesday, 20 May 2026
Seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diamankan oleh personel Satuan Narkotika Polres Pohuwato atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap

Wednesday, 20 May 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat mendatangi lokasi tanah longsor yang terjadi di ruas Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (19/5). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Longsor Tutup Akses ke Kantor Gubernur, BPBD Gerak Cepat, Warga Diminta Waspada

Wednesday, 20 May 2026
Umar Karim

IPERA Jangan Peras Penambang Lokal, Umar: Besaran Iuran Hampir Sama Royalti IUP

Wednesday, 20 May 2026

Pos Populer

  • Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

    Picu Kerusakan Lingkungan Kian Parah, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Nyaman dan Profesional, ASTON Gorontalo Hadirkan Venue Meeting Modern dan Terlengkap

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Aplikasi Halo Stroke, Masyarakat Dipermudah Mengakses Informasi Kesehatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tuntutan Tinggi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.