Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam Ranperda ini, salah satu yang menjadi sorotan adalah besaran Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengingatkan agar IPERA jangan dijadikan landasan hukum untuk memeras pertambangan rakyat.
“Penambang lokal Gorontalo sudah tersingkir dari areal pertambangan rakyat yang menjadi sumber penghidupannya karena masuknya perusahaan besar. Setelah tersingkir jangan lagi mereka diharuskan membayar (IPERA) dengan jumlah besar kepada pemerintah,”ujar Umar Karim kepada Gorontalo Post, Senin (19/5).
Umar melihat adanya potensi iuran yang memberatkan penambang rakyat dari usulan Ranperda Retribusi yang kini sedang bergulir di DPRD. Ia mengatakan, dengan memperhatikan pidato Gubernur Gusnar Ismail pada pengajuan Ranperda pada 4 Mei 2026 yang lalu di ruang rapat paripurna, terungkap jika proyeksi pendapatan daerah dari IPERA dalam setahun bisa mencapai Rp 95 Miliar.
Artinya penambang rakyat yang diberi akses melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharuskan menyetor retribusi sebesar itu.
Proyeksi besaran IPERA tersebut kata Umar, dapat dilihat dalam lampiran Ranperda tersebut, dimana direncanakan iuran IPERA yang bakal dibebankan kepada pemilik izin IPR terdiri atas tiga jenis, yakni iuran Pengelolaan Wilayah, iuran Pengelolaan Lingkungan, dan iuran Pengelolaan Usaha.
Khusus besaran iuran pengelolaan usaha yang dibebankan kepada Koperasi atau perorangan pemilik IPR, kata Umar, mencapai hingga sebesar 10% dari nilai jual emas hasil diproduksi.
Anggota fraksi Nasdem ini mengingatkan, agar besaran IPERA dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus benar-benar mengedepankan kehati-hatian jangan sampai tarif IPERA justru akan memberatkan bagi penambang rakyat, atau terkesan memeras para penambang rakyat.
Ia menjelaskan, dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah diatur beberapa jenis iuran pertambangan, di antaranya Iuran Produksi yang dibebankan kepada Perusahaan berskala besar pemegang IUP atau disebut royalti yang merupakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), dan iuran IPERA yang dibebankan kepada pemilik IPR sebagai usaha rakyat skala kecil.
“Iuran terkait pertambangan itu sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Minerba terdiri atas iuran produksi bagi Perusahaan berskala besar pemegang IUP atau yang sering disebut royalti yang merupakan PNBP, dan IPERA sebagai iuran yang dibebankan kepada pemilik IPR sebagai usaha rakyat skala kecil yang merupakan pendapatan daerah yang dapat berbentuk Pajak atau Rertibusi,”jelas Umar Karim.
UK sapaan akrabnya menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justeru mengatur lebih spesifik bahwa IPERA sudah harus berbentuk retribusi perizinan terentu, dan bukan pajak.
“Karena IPERA berbentuk retribusi daerah, maka perhitungan tarifnya sudah harus tunduk dengan ketentuan Pasal 90 UU HKPD, yakni besaran Retribusi Daerah dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi,”jelasnya.
Selanjutnya, kata Umar, dalam Pasal 91 disebutkan bahwa tingkat penggunaan jasa adalah merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
“Karena dalam Pasal 90 dan 91 UU HKPD besaran Retribusi sesuai biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa, maka besaran Retribusi IPERA tentu hanya setara dengan biaya yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi dalam menerbitkan perizinan pertambangan rakyat,”terangnya.
Dengan begitu, Umar menambahkan, jika Pemerintah Provinsi memproyeksikan sekitar Rp 90 Miliar per tahun dari IPERA, maka nilai itu dipastikan telah melebihi dari biaya beban yang dipukul oleh Pemerintah dalam menerbitkan izin IPR.
“Lantaran dapat dipastikan dari banyaknya IPR yang ada nanti, biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi tidak sampai sebesar itu dalam penerbitan izin IPR tersebut. Ini bakal bertentangan dengan ketentuan Retribusi yang diatur dalam Pasal 90 dan 91 UU HKPD,”beber Aleg yang dikenal tanpa kompromi ini.
UK begitu politisi asal Desa Labanu ini dikenal, juga menyoroti soal besaran retribusi dari iuran pengelolaan usaha dalam rancangan Perda yang ditetapkan hingga sebesar 10% dari nilai jual emas yang diproduksi oleh Pertambangan Rakyat. Menurutnya jika tarif retribusi hingga 10%, maka sudah hampir sama dengan tarif royalti bagi perusahaan besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jika pemegang IPR harus membayar sampai 10% dari emas yang diproduksi, itu sudah hampir sama dengan besaran tarif royalti bagi perusahaan besar pemegang IUP, terus apa lagi jadi pembeda antara perusahaan pertambangan besar pemegang IUP dengan pertambangan rakyat skala kecil pemegang IPR?,”kata Umar.
“Harusnya Pemerintah Provinsi memahami filosofis dari dibedakannya perizinan IUP dengan perizinan IPR, yang jelas dalam IPR terdapat kata ‘rakyat’ sehingga harus ada pembeda antara pengelolaan pertambangan oleh perusahaan dan pengelolaan pertambangan oleh rakyat,”tambahnya lagi.
Umar Karim berharap Perda yang mengatur IPERA harusnya sebagai peraturan yang memproteksi pertambangan yang dikelola oleh rakyat kecil. “Bukan justru Perda itu terkesan akan memeras mereka (IPR) dengan alasan klasik menambah PAD, harusnya dengan Perda itu rakyat lebih mudah mengelola blok WPRnya,”tegas Umar Karim.
Sebelumnya, oleh Kementerian ESDM, telah menetapkan sejumlah kawasan pertambangan rakyat di Gorontalo dalam blok WPR, yang selanjutnya dapat dikelola dengan izin pertambangan rakyat baik perorangan maupun melalui koperasi.
Terkait dengan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah, Senin (18/5) seluruh fraksi di DPRD meneruma usulan pembahasan Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada mekanisme pembentukan Pansus. Gubernur Gusnar Ismail dalam paripurna tersebut juga menyentil terkait besaran iuran IPERA.
Gusnar mengaku setuju dengan usulan fraksi-fraksi agar memperhatikan pelestarian lingkungan. Besar iuran kata dia belum ditentukan pemerintah dengan harapan dapat dibahas melalui Pansus secara detail dan sungguh-sungguh.
Gusnar menyebut pembahasan soal tarif iuran pertambangan rakyat harus dibahas tuntas karena menyangkut proyeksi beberapa tahun ke depan. Selain memperhatikan aspek pendapatan juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan. (tro)













Discussion about this post