logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

IPERA Jangan Peras Penambang Lokal, Umar: Besaran Iuran Hampir Sama Royalti IUP

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 20 May 2026
in Headline
0
Umar Karim

Umar Karim

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam Ranperda ini, salah satu yang menjadi sorotan adalah besaran Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengingatkan agar IPERA jangan dijadikan landasan hukum untuk memeras pertambangan rakyat.

“Penambang lokal Gorontalo sudah tersingkir dari areal pertambangan rakyat yang menjadi sumber penghidupannya karena masuknya perusahaan besar. Setelah tersingkir jangan lagi mereka diharuskan membayar (IPERA) dengan jumlah besar kepada pemerintah,”ujar Umar Karim kepada Gorontalo Post, Senin (19/5).

Umar melihat adanya potensi iuran yang memberatkan penambang rakyat dari usulan Ranperda Retribusi yang kini sedang bergulir di DPRD. Ia mengatakan, dengan memperhatikan pidato Gubernur Gusnar Ismail pada pengajuan Ranperda pada 4 Mei 2026 yang lalu di ruang rapat paripurna, terungkap jika proyeksi pendapatan daerah dari IPERA dalam setahun bisa mencapai Rp 95 Miliar.

Related Post

Sirene Tsunami Gorut Dibunyikan, Warga Datangi Pantai Sambil Live

Kasus KONI, Hari Ini Adhan ke Kejati

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Artinya penambang rakyat yang diberi akses melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharuskan menyetor retribusi sebesar itu.

Proyeksi besaran IPERA tersebut kata Umar, dapat dilihat dalam lampiran Ranperda tersebut, dimana direncanakan iuran IPERA yang bakal dibebankan kepada pemilik izin IPR terdiri atas tiga jenis, yakni iuran Pengelolaan Wilayah, iuran Pengelolaan Lingkungan, dan iuran Pengelolaan Usaha.

Khusus besaran iuran pengelolaan usaha yang dibebankan kepada Koperasi atau perorangan pemilik IPR, kata Umar, mencapai hingga sebesar 10% dari nilai jual emas hasil diproduksi.

Anggota fraksi Nasdem ini mengingatkan, agar besaran IPERA dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus benar-benar mengedepankan kehati-hatian jangan sampai tarif IPERA justru akan memberatkan bagi penambang rakyat, atau terkesan memeras para penambang rakyat.

Ia menjelaskan, dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah diatur beberapa jenis iuran pertambangan, di antaranya Iuran Produksi yang dibebankan kepada Perusahaan berskala besar pemegang IUP atau disebut royalti yang merupakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), dan iuran IPERA yang dibebankan kepada pemilik IPR sebagai usaha rakyat skala kecil.

“Iuran terkait pertambangan itu sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Minerba terdiri atas iuran produksi bagi Perusahaan berskala besar pemegang IUP atau yang sering disebut royalti yang merupakan PNBP, dan IPERA sebagai iuran yang dibebankan kepada pemilik IPR sebagai usaha rakyat skala kecil yang merupakan pendapatan daerah yang dapat berbentuk Pajak atau Rertibusi,”jelas Umar Karim.

UK sapaan akrabnya menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justeru mengatur lebih spesifik bahwa IPERA sudah harus berbentuk retribusi perizinan terentu, dan bukan pajak.

“Karena IPERA berbentuk retribusi daerah, maka perhitungan tarifnya sudah harus tunduk dengan ketentuan Pasal 90 UU HKPD, yakni besaran Retribusi Daerah dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi,”jelasnya.

Selanjutnya, kata Umar, dalam Pasal 91 disebutkan bahwa tingkat penggunaan jasa adalah merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

“Karena dalam Pasal 90 dan 91 UU HKPD besaran Retribusi sesuai biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa, maka besaran Retribusi IPERA tentu hanya setara dengan biaya yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi dalam menerbitkan perizinan pertambangan rakyat,”terangnya.

Dengan begitu, Umar menambahkan, jika Pemerintah Provinsi memproyeksikan sekitar Rp 90 Miliar per tahun dari IPERA, maka nilai itu dipastikan telah melebihi dari biaya beban yang dipukul oleh Pemerintah dalam menerbitkan izin IPR.

“Lantaran dapat dipastikan dari banyaknya IPR yang ada nanti, biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi tidak sampai sebesar itu dalam penerbitan izin IPR tersebut. Ini bakal bertentangan dengan ketentuan Retribusi yang diatur dalam Pasal 90 dan 91 UU HKPD,”beber Aleg yang dikenal tanpa kompromi ini.

UK begitu politisi asal Desa Labanu ini dikenal, juga menyoroti soal besaran retribusi dari iuran pengelolaan usaha dalam rancangan Perda yang ditetapkan hingga sebesar 10% dari nilai jual emas yang diproduksi oleh Pertambangan Rakyat. Menurutnya jika tarif retribusi hingga 10%, maka sudah hampir sama dengan tarif royalti bagi perusahaan besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jika pemegang IPR harus membayar sampai 10% dari emas yang diproduksi, itu sudah hampir sama dengan besaran tarif royalti bagi perusahaan besar pemegang IUP, terus apa lagi jadi pembeda antara perusahaan pertambangan besar pemegang IUP dengan pertambangan rakyat skala kecil pemegang IPR?,”kata Umar.

“Harusnya Pemerintah Provinsi memahami filosofis dari dibedakannya perizinan IUP dengan perizinan IPR, yang jelas dalam IPR terdapat kata ‘rakyat’ sehingga harus ada pembeda antara pengelolaan pertambangan oleh perusahaan dan pengelolaan pertambangan oleh rakyat,”tambahnya lagi.

Umar Karim berharap Perda yang mengatur IPERA harusnya sebagai peraturan yang memproteksi pertambangan yang dikelola oleh rakyat kecil. “Bukan justru Perda itu terkesan akan memeras mereka (IPR) dengan alasan klasik menambah PAD, harusnya dengan Perda itu rakyat lebih mudah mengelola blok WPRnya,”tegas Umar Karim.

Sebelumnya, oleh Kementerian ESDM, telah menetapkan sejumlah kawasan pertambangan rakyat di Gorontalo dalam blok WPR, yang selanjutnya dapat dikelola dengan izin pertambangan rakyat baik perorangan maupun melalui koperasi.

Terkait dengan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah, Senin (18/5) seluruh fraksi di DPRD meneruma usulan pembahasan Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada mekanisme pembentukan Pansus. Gubernur Gusnar Ismail dalam paripurna tersebut juga menyentil terkait besaran iuran IPERA.

Gusnar mengaku setuju dengan usulan fraksi-fraksi agar memperhatikan pelestarian lingkungan. Besar iuran kata dia belum ditentukan pemerintah dengan harapan dapat dibahas melalui Pansus secara detail dan sungguh-sungguh.

Gusnar menyebut pembahasan soal tarif iuran pertambangan rakyat harus dibahas tuntas karena menyangkut proyeksi beberapa tahun ke depan. Selain memperhatikan aspek pendapatan juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan. (tro)

Tags: Anggota DPRD Provinsi GorontaloIPERApemprov gorontaloPerda Pajak dan Retribusi Daerahumar karim

Related Posts

DEKATI PANTAI - Pihak berwenang di Gorontalo Utara memantau kondisi pasang surut air di Pelabuhan Kwandang, Senin (8/6). (ANTARA/Susanti Sako)

Sirene Tsunami Gorut Dibunyikan, Warga Datangi Pantai Sambil Live

Tuesday, 9 June 2026
Adhan Dambea

Kasus KONI, Hari Ini Adhan ke Kejati

Tuesday, 9 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Next Post
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat mendatangi lokasi tanah longsor yang terjadi di ruas Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (19/5). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Longsor Tutup Akses ke Kantor Gubernur, BPBD Gerak Cepat, Warga Diminta Waspada

Discussion about this post

Rekomendasi

Petugas kepolisian mengamankan Pasutri di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Senin (8/6/2026) dini hari.

Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

Tuesday, 9 June 2026
Suasana perayaan HUT ke-68 Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Ahad (7/6/2026) malam, di rumah pribadinya. (Foto: Prokopim)

Perayaan HUT ke-68 Adhan, Tak Pake APBD, Dirayakan Bareng Anak Yatim

Tuesday, 9 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wawali Indra Gobel tengah menikmati jajanan di Street Food Jilid II. (Foto: Prokopim)

Street Food Jilid II Diserbu Pengunjung, Omzet UMKM Capai Rp222 Juta dalam Semalam

Tuesday, 9 June 2026
Saya pikir itu rumor lama yang di-posting ulang di medsos: Chatib Basri akan jadi menteri keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Ternyata beda. Di rumor lama hanya berhenti sampai Chatib Basri jadi menkeu. Yang beredar sekarang ini ada lanjutannya: Purbaya dapat tugas baru sebagai gubernur Bank Indonesia. Tentu saya tahu Chatib Basri: Ia pernah jadi menteri keuangan di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saya juga mengikuti banyak karya tulisnya. Ia ekonom tulen. Ia hampir sama dengan Sri Mulyani tapi ada bedanya. Mereka sama-sama ekonom Universitas Indonesia tapi punya jalan berbeda setelah itu. Sri Mulyani produk Amerika. Chatib Basri ekonom lulusan Australia (the Australian National University, sebuah kampus riset di Canberra). Tulisan yang paling menyentak dari Chatib Basri diterbitkan di Kompas di akhir masa jabatan Presiden Jokowi. Sebenarnya cara Chatib menulis sudah sangat hati-hati tapi kejujuran yang muncul dari tulisan itu sangat menyentak: selama 10 tahun terakhir jumlah kelas menengah Indonesia mengalami penurunan sebanyak delapan juta orang. Itulah kali pertama ada ekonom yang melihat bahwa gemerlap ekonomi selama pemerintahan Jokowi ternyata menyimpan kenyataan pahit seperti itu. Pertumbuhan lima persen per tahun ternyata tidak membuat pendapatan per kapita rakyat Indonesia bisa mencapai angka USD5.000. Merosotnya jumlah kelas menengah itu sekaligus mengungkapkan sisi gelap pertumbuhan: siapa yang tumbuh. Kalau benar Chatib Basri akan menjadi menteri keuangan, sebenarnya seirama saja dengan misi Presiden Prabowo yang tampak sekarang. Sebenarnya banyak juga yang bimbang: biar pun pertumbuhan pendapatan per kapita kita amat-amat lambat, ekonomi Indonesia masih tergolong baik. Setidaknya lumayan. Lalu mengapa Presiden Prabowo berani mengubah yang sudah lumayan itu sampai membuat ekonomi terguncang begini berat –khususnya di kurs rupiah dan bursa saham? Salah satu jawabannya adalah tulisan Chatib Basri itu tadi: jumlah kelas menengah tidak boleh turun. Justru harus naik. Pendapatan per kapita tidak boleh berhenti di USD5.000. Itu bisa membuat Indonesia terjebak seperti diuraikan dalam teori "jebakan kelas menengah". Hanya saja sudah sangat jelas bahwa Chatib Basri adalah ekonom pro-pasar bebas. Ia belajar mendalam teori ekonomi seperti Keynesian, Monetarist, maupun Austrian School. Tapi ia bukan 100 persen pengikut aliran itu. Chatib masih percaya bahwa negara harus ikut campur dan mengarahkan. Maka kalau pun Chatib Basri itu tergolong aliran kanan, ia seorang pemain kanan dalam –bukan kanan luar murni seperti David Beckham atau Luis Vigo. Chatib itu seperti Johan Cruyff di tim juara dunia Belanda entah tahun berapa itu. Masalahnya: apakah Chatib Basri mau seandainya ditawari jabatan itu. Sebagai ekonom kanan, Chatib pastilah penganut disiplin fiskal yang ketat. Harus disiplin anggaran. Apakah Chatib bisa berada di bawah Presiden Prabowo yang begitu banyak punya keinginan dan semua keinginannya itu memakan biaya sangat besar. Sebelum ia mau menerima jabatan, apakah orang kampus murni seperti Chatib berani minta waktu bertemu Presiden Prabowo. Bukan sekadar bertemu tapi berdiskusi. Sebenarnya saya ingin orang seperti Chatib tampil di pemerintahan. Terutama kalau Purbaya punya hambatan fisik –yang diberitakan kian kurus badannya. Chatib sudah punya pengalaman menjabat menteri keuangan. Ia tidak bisa lagi disebut orang kampus murni. Ilmunya pernah diterapkan di kebijakan. Ia ikut mengatasi krisis keuangan yang berat di tahun 2008-2009. Juga saat Amerika melakukan pengetatan moneter. Tapi memang harus terjadi diskusi dulu dengan Presiden Prabowo: apa saja yang akan ia lakukan, dan apakah itu bisa diterima oleh Presiden. Rasanya Presiden akan bisa menerima pemikiran baru karena beliau seorang intelektual --salah satu ciri intelektual adalah menjunjung tinggi kebenaran sejak dari berpikirnya. Apalagi kenyataan ekonomi yang dihadapi Presiden Prabowo sekarang sudah lebih buruk dari saat beliau menerima jabatan itu. Tentu dalam diskusi itu tidak harus ada yang kalah dan yang menang. Chatib Basri juga harus mendengar dasar-dasar pemikiran ekonomi presiden. Keduanya punya asumsi yang sama: sama-sama ingin ada perubahan agar Indonesia terhindar dari jebakan kelas menengah. Siapa tahu muncul ''kemenangan baru'': keinginan Presiden Prabowo tetap bisa terealisasikan tanpa harus terjadi keguncangan. Guncangan sudah telanjur terjadi. Tapi masih bisa diselamatkan. Saya termasuk yang ingin perubahan itu terjadi tapi juga tidak ingin terjadi guncangan yang berat. Dalam istilah saya di depan ribuan pengusaha di Batu, Malang, beberapa bulan lalu: Silakan pengusaha besar tidak perlu lagi dibantu tapi jangan diganggu. Saya berharap Chatib Basri mau menerima tawaran itu. Secara pribadi mungkin ia rugi. Terutama keluarganya. Apalagi risiko jadi pejabat publik di zaman ini amat berat. Clean saja tidak cukup. Harus clean and clear. Jabatan ini bisa membuat badan kurus, tidur sangat kurang, apalagi perhatian kepada keluarga. Tapi keluarga besar Indonesia menunggunya. Hanya jiwa pengabdian yang tinggi yang membuatnya mau –seperti seseorang dulu yang mati-matian tidak mau jadi dirut PLN sampai ada yang bilang: kelistrikan negara harus diselamatkan. Sekarang bukan hanya kelistrikan yang perlu diselamatkan. Tapi ekonomi seluruh negara.(

Kanan Dalam

Tuesday, 9 June 2026

Pos Populer

  • Petugas kepolisian mengamankan Pasutri di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Senin (8/6/2026) dini hari.

    Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.