logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 20 May 2026
in Metropolis
0
Seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diamankan oleh personel Satuan Narkotika Polres Pohuwato atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diamankan oleh personel Satuan Narkotika Polres Pohuwato atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Salah seorang pemuda yang merupakan terduga pengedar narkoba di Gorontalo, berhasil diringkus oleh personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan dilakukan pada Senin (18/5) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat.

Di mana ada seorang lelaki yang mencurigakan sedang berada di wilayah Kecamatan Randangan. Kasat Narkoba, Iptu Budi Abdul Gani,S.H., yang memimpin langsung pelaksanaan operasi, bergerak cepat menuju ke Kecamatan Randangan.

Saat berada di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, personel berhasil mengamankan seorang lelaki bernama M.I. alias Iksan (20), warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sedang mengendarai sepeda motor Sonic berwarna hitam, tanpa nomor Polisi.

Related Post

Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbatasan Gorontalo-Sulteng Diperketat

Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Iksan saat itu bergerak dari wilayah Kecamatan Wonggarasi dan hendak pergi ke rumah temannya yang ada di Desa Patuhu. Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, Iksan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang dibeli dari wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan harga Rp 3 juta.

Selain itu, diamankan enam sachet plastic klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua sachet plastic klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Diamankan pula satu sachet plastic klip besar kosong serta sebuah dompet berwarna cokelat.

Atas pengungkapan itu, pelaku langsung digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti, diamankan oleh personel Satuan Narkoba.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba, Iptu Budi Abdul Gani,S.H. mengatakan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, ditemukan di tangan kanan terduga pelaku dan diisi dalam dompet yang yang disimpan di saku celana belakang. Narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Gorontalo, khususnya Pohuwato.

“Pelaku hendak ke rumah temannya di Desa Patuhu untuk mengkonsumsi Narkotika. Setelah mengkonsumsi Narkotika, pelaku hendak mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang pembeli dan akhirnya berhasil ditangkap oleh kami dari Satuan Narkoba Polres Pohuwato,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Lemito ini, pelaku sudah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu dari Kota Palu. Pertama yakni sekitar pekan lalu, dan yang ke dua pada Minggu (17/5). Selain untuk dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu tersebut akan diperjualbelikan oleh pelaku.

“Dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami masih akan melakukan pemeriksaan atau uji laboratorium untuk barang bukti,” paparnya.

Iptu Budi pula mengemukakan, pihaknya masih melakukan pengembangan ke wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk mencari asal barang yang dimiliki oleh pelaku.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 junto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas kami, sehingga peredaran narkotika di wilayah Gorontalo, khususnya Pohuwato dapat terungkap.

Kami pun berharap, agar sekecil apapun informasi yang dimiliki oleh masyarakat terkait peredaran obat terlarang maupun narkotika, agar kiranya dapat disampaikan, sehingga dapat dilakukan langkah tegas selanjutnya,” pungkas mantan Kapolsek Mananggu ini. (kif)

Tags: narkobaPengedar NarkobaPeredaran Narkobapohuwatopolres pohuwato

Related Posts

Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbatasan Gorontalo-Sulteng Diperketat

Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbatasan Gorontalo-Sulteng Diperketat

Monday, 12 October 2026
Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Monday, 12 October 2026
Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Monday, 12 October 2026
Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Thursday, 8 October 2026
Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Thursday, 8 October 2026
Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Thursday, 8 October 2026
Next Post
Tim Stamarena Polri mendatangi Polres Pohuwato untuk melakukan asistensi penilaian serta evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2026.

ZI WBK 2026, Tim Stamarena Polri Datangi Polres Pohuwato

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

Monday, 12 October 2026
Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

Monday, 12 October 2026
Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Basri Amin

Daerah “Adat” Gorontalo  

Monday, 12 October 2026

Pos Populer

  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Warisan “Portugis” di Gorontalo

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.