Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Salah seorang pemuda yang merupakan terduga pengedar narkoba di Gorontalo, berhasil diringkus oleh personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan dilakukan pada Senin (18/5) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat.
Di mana ada seorang lelaki yang mencurigakan sedang berada di wilayah Kecamatan Randangan. Kasat Narkoba, Iptu Budi Abdul Gani,S.H., yang memimpin langsung pelaksanaan operasi, bergerak cepat menuju ke Kecamatan Randangan.
Saat berada di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, personel berhasil mengamankan seorang lelaki bernama M.I. alias Iksan (20), warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sedang mengendarai sepeda motor Sonic berwarna hitam, tanpa nomor Polisi.

Iksan saat itu bergerak dari wilayah Kecamatan Wonggarasi dan hendak pergi ke rumah temannya yang ada di Desa Patuhu. Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, Iksan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang dibeli dari wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan harga Rp 3 juta.
Selain itu, diamankan enam sachet plastic klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua sachet plastic klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Diamankan pula satu sachet plastic klip besar kosong serta sebuah dompet berwarna cokelat.
Atas pengungkapan itu, pelaku langsung digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti, diamankan oleh personel Satuan Narkoba.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba, Iptu Budi Abdul Gani,S.H. mengatakan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, ditemukan di tangan kanan terduga pelaku dan diisi dalam dompet yang yang disimpan di saku celana belakang. Narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Gorontalo, khususnya Pohuwato.
“Pelaku hendak ke rumah temannya di Desa Patuhu untuk mengkonsumsi Narkotika. Setelah mengkonsumsi Narkotika, pelaku hendak mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang pembeli dan akhirnya berhasil ditangkap oleh kami dari Satuan Narkoba Polres Pohuwato,” jelasnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Lemito ini, pelaku sudah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu dari Kota Palu. Pertama yakni sekitar pekan lalu, dan yang ke dua pada Minggu (17/5). Selain untuk dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu tersebut akan diperjualbelikan oleh pelaku.
“Dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami masih akan melakukan pemeriksaan atau uji laboratorium untuk barang bukti,” paparnya.
Iptu Budi pula mengemukakan, pihaknya masih melakukan pengembangan ke wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk mencari asal barang yang dimiliki oleh pelaku.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 junto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas kami, sehingga peredaran narkotika di wilayah Gorontalo, khususnya Pohuwato dapat terungkap.
Kami pun berharap, agar sekecil apapun informasi yang dimiliki oleh masyarakat terkait peredaran obat terlarang maupun narkotika, agar kiranya dapat disampaikan, sehingga dapat dilakukan langkah tegas selanjutnya,” pungkas mantan Kapolsek Mananggu ini. (kif)










Discussion about this post