logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Ikuti Jejak Ayah, Terhenti Sebelum Finish

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 22 September 2025
in Headline
0
Wahyudin Moridu

Wahyudin Moridu

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -GP- Politisi muda PDIP Gorontalo, Wahyudin Moridu, harus menanggung konsekuensi dari ucapannya yang bikin heboh dan gaduh se-Indonesia. Soal ‘rampok uang negara biar Indonesia tetap miskin’.

Ucapannya yang viral di media sosial itu tidak hanya melukai hati rakyat tapi juga makin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat publik utamanya para wakil rakyat yang duduk di parlemen. Diketahui, Wahyudin Moridu merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari fraksi PDIP.

Buntut ucapannya itu, DPP PDIP langsung turun tangan dan ambil sikap tegas. Memecat Wahyudin Moridu dari partai sekaligus memberhentikannya dari DPRD melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW).

Padahal Wahyudin baru setahun menjadi anggota DPRD Provinsi. Untuk bisa jadi wakil rakyat, perjuangannya tidak mudah. Harus melalui dua kali pemilihan. Yaitu Pileg dan PSU. Tapi apa boleh buat, Wahyudin harus mengikuti jejak sang ayah Darwis Moridu dalam karir politik.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Harus terhenti sebelum masa jabatan berakhir. Wahyudin harus meninggalkan kursi DPRD Provinsi saat masa jabatannya masih tersisa empat tahun. Begitupun dengan sang Ayah harus meninggalkan kursi Bupati Boalemo saat masa jabatan masih tersisa sekitar dua tahun.

Pelanggaran Berat

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, kepada wartawan Sabtu (20/9) menegaskan, DPP PDIP sudah menerbitkan surat pemecatan kepada Wahyudin. Selain itu, pihaknya juga akan segera menyiapkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Gorontalo itu.

PECAT WAHYUDIN - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin menyampaikan kepada media terkait keputusan partai memecat Wahyudin Moridu dari DPRD dan anggota partai, Ahad (21/9).  (foto : natha / gorontalo post)
PECAT WAHYUDIN – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin menyampaikan kepada media terkait keputusan partai memecat Wahyudin Moridu dari DPRD dan anggota partai, Ahad (21/9). (foto : natha / gorontalo post)

“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin pada wartawan, Sabtu (20/9/2025). DPP PDI Perjuangan, lanjut Kamaridin mengingatkan, seluruh kader DPIP dan anggota DPRD dari kader PDIP agar selalu menjaga etik dan disiplin partai.

“Kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,”ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli. Kata dia, perlakuan Wahyuddin masuk pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya PDIP telah melakukan evaluasi terkait perilaku Wahyudin yang viral tersebut.

“Kami sudah melakukan evaluasi, khususnya di DPD PDIP di Gorontalo bahwa tindakan Wahyuddin Moridu tidak bisa dibela, tidak bisa dimaafkan, tidak bisa dimaklumi yang merupakan pelanggaran sangat berat,” kata Guntur Romli dikutip merdeka.com, Sabtu (20/9).

Ia memastikan, pemecatan Wahyuddin telah dilakukan secara resmi. “Secara de jure, PDI Perjuangan sudah memecat Wahyuddin Moridu,” tegasnya. Guntur dalam pernyataanya itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik sekaligus berterima kasih atas kritik masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap wakil rakyat. “Bagi kami wakil rakyat, pejabat memang harus terus diawasi, harus terus dikritisi, harus terus disadarkan bahwa mereka hidup dari gaji rakyat.

Untuk itu tidak boleh, seperti yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, jangan sekali-kali melakukan tindakan atau pernyataan yang menyakiti rakyat,” ujarnya.

Usai kepastian sikap DPP dalam kasus ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo langsung mengumumkan pemecatan Wahyudin Moridu. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, di Kantor DPD PDI-P Gorontalo, Ahad (21/9).

La Ode menjelaskan, pemecatan tersebut adalah sanksi terberat yang diberikan oleh DPP. “Partai telah memproses pemecatan yang bersangkutan. Karena nyata-nyata melanggar disiplin partai, melanggar norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai,” ujar La Ode.

La Ode menegaskan sesuai aturan internal partai, pemecatan keanggotaan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat. “Terhadap yang bersangkutan, Dewan Pimpinan Pusat Partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat yakni pemecatan,” tambahnya.

Selain mengumumkan pemecatan, La Ode Haimudin juga menyampaikan, DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo akan segera menyiapkan pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.

La Ode juga mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan di Gorontalo untuk selalu menjaga nama baik dan kehormatan partai, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepercayaan rakyat dan kepentingan partai.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berbenah dan memperbaiki diri serta meningkatkan kualitas dalam kerja-kerja politik untuk kesejahteraan rakyat di Provinsi Gorontalo,” pesannya.

Sebagai penutup, La Ode menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan bertekad menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar tidak terulang di masa depan. PDI Perjuangan juga menyatakan siap menerima kritik dari masyarakat dan media untuk terus memperbaiki diri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sebelumnya, Wahyudin Moridu dalam pernyataanya di media sosial, juga telah menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku siap menerima konsekuensi dari pernyataanya yang viral tersebut.

“Dengan ini atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf atas video yang diviralkan di Tiktok beberapa waktu lalu. Sesungguhnya saya tak berniat untuk melecehkan atau menyinggung masyarakat Gorontalo. Semua ini murni kesalahan saya, dan atas kejadian ini saya dari hati paling dalam saya memohonkan maaf,” kata Wahyudin.

“Selanjutnya apapun konsekuensi atas video ini saya keluarga dan teman dekat siap menanggung konsekuensi yang ditimbulkan atas video ini. Mohon maaf atas segala kegaduhan yang ada. Apapun konsekuensi ata perihal ini saya siap menerima dengan lapang dada,”tandasnya.

Ada Unsur Asmara

Dalam kasus ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, juga sudah memeriksa Wahyudin Moridu. Badan Kehormatan mengungkap bahwa video ucapan Wahyudin yang viral itu direkam pada bulan Juni 2025.

Hasil penelusuran BK, perekamnya adalah teman wanita Wahyudin yang juga terlihat di dalam video. Dugaan sementara video disebarkan dan kemudian viral lantaran wanita tersebut ingin dinikahi Wahyudin.

“Jadi peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2025, sesuai hasil klarifikasi kami terhadap terduga (Wahyudin),” ungkap Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama saat memberikan keterangan persnya, Jumat (19/9) malam.

BK DPRD menambahkan, perempuan ini pula yang menyebarkan video sebelum kemudian viral. “Perempuan ini yang diduga menyebarkan video ini, sehingga kita kejar (keterangan) terduga (yang) menyebarkan video ini. Bahwa perempuan tersebut ingin minta dinikahi,” ungkap Fikram. (gpid/rmb/wie/net)

Tags: Anggota DPRD Provinsi GorontaloDeprov gorontaloDPP PDIPPDIP GorontaloWahyudin Moridu

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Dedy Hamzah

Deddy Hamzah Come Back

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.