logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PETI di Lahan Pabrik Gula Kembali Beroperasi, Kapolres Tegas Akan Proses Hukum

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 12 August 2025
in Headline
0
BONGKAR - Aparat kepolisian gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman yang dipimpin langsung Kabab Ops AKP Ondang Djakaria memerintahkan agar para penambang illegal membongkar peralatan PETI di lokasi HGU milik PT PG Goorntalo yang sudah rusak parah, Senin (11/8/2025). (Foto: Istimewa).

BONGKAR - Aparat kepolisian gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman yang dipimpin langsung Kabab Ops AKP Ondang Djakaria memerintahkan agar para penambang illegal membongkar peralatan PETI di lokasi HGU milik PT PG Goorntalo yang sudah rusak parah, Senin (11/8/2025). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kendati telah berulangkali ditertibkan aparat kepolisian. Para Penambang Emas Ilegal yang beroperasi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten nampaknya tidak ada efek jera. Terbukti masih ditemukan para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo saat operasi penertiban PETI oleh tim gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman, Senin (11/8/2025).

Dalam operasi kali ini, petugas kembali menemukan dua titik lokasi PETI di Desa Saripi. Dari dua titik itu, ternyata yang satu adalah lokasi baru di dekat markas kantor ranting Pabrik Gula di kawasan perkebunan tebu Saripi. Dan satunya lagi adalah lokasi lama yang pernah ditertibkan petugas kepolisian.

Di lokasi lama ini, pada penertiban tiga pekan lalu Selasa (29/7/2025), ditemukan mesin alkon (Penyedot air) hingga selang air jumbo tengah beroperasi di embung milik PT PG Gorontalo. Peralatan tambang emas itu diangkut ke mobil truk pihak kepolisian.  Lagi-lagi kembal terjadi adu mulut antara pengurus APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) menaungi penambang ilegal. Kali ini pihak Apri yang membawa selembar PETA mengklaim bahwa lahan yang menjadi lokasi PETI adalah milik mereka.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Sayangnya saat pihak Pabrik Gula yang dipimpin Marten Turu’alo hendak meminta bukti surat atau dokumen kepemilikan lahan atau tanah tersebut, pihak APRI atau masyarakat tidak ada satupun yang bisa menunjukannya ke pihak kepolisian selain hanya peta yang tidak memiliki leglitas hukum yang jelas.

Sebaliknya pihak Pabrik Gula justru memiliki dokumen resmi mengenai kepemilikan lahan tersebut. Tak mau kalah argumen, salah satu pengurus APRI Hamzah Kaiko bahkan membawa-bawa nama Bupati Boalemo Rum Pagau mengaku telah mengizinkan APRI untuk menambang di lokasi yang diklaim APRI miliki pribadi mereka maupun milik warga.

Namun, klaim ini dipatahkan dengan argumen Kabag Ops AKP Ondang Zakaria yang mengaku pihaknya dalam hal ini Polres Boalemo belum mendapatkan tembusan surat pemberitahuan dari Bupati Boalemo Rum Pagau yang mengizinkan APRI untuk menambang di lokasi PETI yang sudah diolah saat ini.

Manager Public Relation PT PG Marthen Tutu'alo  (Kemeja Biru pakai Topi) melihat PETA  yang tidak memiliki legalitas jelas   ditunjukkan pihak APRI yang mengklaim lahan HGU  milik mereka yang sejatinya milik pabrik gula
Manager Public Relation PT PG Marthen Tutu’alo (Kemeja Biru pakai Topi) melihat PETA yang tidak memiliki legalitas jelas ditunjukkan pihak APRI yang mengklaim lahan HGU milik mereka yang sejatinya milik pabrik gula

Hal ini praktis membuat pihak kepolisian dengan tegas meminta agar tidak ada aktivitas apapun yang berhubungan dengan masalah pertambangan di lokasi itu. Personel kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP Ondang Zakaria tetap melaksanakan tugasnnya setelah memberikan pemahanan secara persuasif dan berdasarkan aturan dan UU Minerba yang berlaku kepada pengurus APRI dan para penambang emas ilegal. Sehingga ketegangan mulai mencair dan proses pembongkaran PETI berjalan lancar.

“Kali ini kami baru melakukan tindakan persuasiv dulu sembari meminta agar pemilik peralatan tambang tersebut membongkar dan mengangkut sendiri peralatannya dan berjanji untuk yang terakhir kalinnya tidak menggunakan kembali peralatan tersebut ke lokasi yang sama atau yang baru,”tegas Ondang Djakaria.

Mengenai klaim penambang bahwa lahan tersebut adalah milik mereka dengan dalil menunjukan sebuah Peta, namun hal itu tidak membuat pihak kepolisian luluh. “Ya, pihak perusahan memiliki bukti dokumen sertifikat HGU soal lahan tersebut. Saya sudah koordinasikan dengan koordinator APRI untuk tidak melakukan praktek penambangan lagi di lokasi itu. Nanti akan ada juga rapat antara pihak Pabrik gula dengan para penambang maupun APRI bersama Forkopimda Boalemo, untuk membahas mengenai lahan tersebut,”ungkap Ondang.

Pihaknya kata Ondang belum melakukan Tindakan Represif yang menimbulkan korban hingga pemerintah bisa turun tangan mencarikan solusinnya. Namun demikian jika sudah berulangkali tetap tidak digubris, maka mau tidak mau upaya hukum tegas Ondang akan ambil sesuai UU Minerba pasal 158.

“Ketika mereka (penambang,red) masih beroperasi setelah penertiban ini, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria.

Senada ditegaskan Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, bahwa pihaknya sudah tidak akan menoleransi lagi pihak pelaku PETI jika masih ditemukan melakukan penambangan tanpa ijin atau ilegal. “Ya, Jika mereka tetap bersikeras melakukan PETI maka berikutnya kami lakukan upaya tegas dengan memproses hukum,”tegas orang nomor satu di Institusi Tribrata Boalemo ini.

Sementara itu Manager Public Relation PT PG Gorontalo Marthen Turu’alo tak henti-hentiya mengucapkan apresiasi sekaligus terimakasih kepada Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi yang tetap tegas dan konsisten memberantas PETI merusak lingkungan dan ekosistem di lokasi HGU Pabrik Gula Gorontalo.

Pasalnya diakui Marten, PETI itu telah merusak tanaman tebu maupun tanaman karet hingga lingkungan sekitar. Marten mengakui pula bahwa PETA lahan yang ditunjukan APRI tak lain adalah PETA di wilayah HGU Pabrik Gula yang justru diklaim oleh orang lain. “Harusnya pihak APRI sadar bahwa melakukan penambangan secara liar dan ilegal di tanah orang itu melanggar hukum. Silahkan menambang di tempat lain sesuai ijin yang mereka punya. Asalkan jangan di kawasan milik Pabrik GUla,”kata Marthen.

Terkait Klaim bahwa di kawasan PETI Desa Saripi merupakan milik pribadi warga. Marthen membantah keras hal itu dan mengatakan, bahwa di lokasi PETI Batu Kramat dan Desa Saripi merupakan wilayah HGU N0. 12. “Kalau mereka merasa punya hak disitu silahkan tempuh jaur hukum di pengadilan, tunjukan sertifikat mereka terbut tahun berapa,”tandas Marthen. (roy)

Tags: Pertambangan Emas Tanpa IzinPETI di Lahan Pabrik GulaPETI di PaguyamanPETI Ilegal

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Budi Prasetyo

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jamaah Haji Kena Pungli Rp 75 Juta

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.