Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Setahun menjadi buronan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pria inisial EU alias Endi terpidana kasus bisnis bahan pangan olahan dalam kemasan illegal akhirnya diamankan di kediamannya yang berada di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (9/6/) sekitar pukul 14.00 Wita.
Sebelum drama penangkapan terjadi, jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2025 lalu.
Menindaklanjuti permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Tim Tabur Kejati Gorontalo kemudian melakukan pelacakan intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat.
Kerja sama tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan terpidana berhasil diketahui dan dilakukan pengamanan. Sepekan sebelum penangkapan, pergerakan terpidana terus dipantau.
“Pada Selasa (9/6/) sekitar pukul 14.00 Wita kita amankan dan dibawa ke kantor Kejati Gorontalo, dilakukan pemeriksaan fisik serta psikis selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto SH MH kepada Gorontalo Post, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut Arief menegaskan, kasus yang menjerat Endi bermula pada 11 November 2021 di Desa Bulotalangi Barat, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan hasil persidangan, Endi terbukti melakukan tindak pidana di bidang pangan dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan eceran tanpa memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN.Gto tanggal 25 Agustus 2022 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp4 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2022/PT.Gto tanggal 10 Oktober 2022 memperberat hukuman menjadi pidana penjara selama tiga bulan.
Tak berhenti di situ, terpidana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023. Dengan demikian, putusan pidana penjara tiga bulan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap. (roy)












Discussion about this post