logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 12 June 2026
in Headline
0
Penangkapan terpidana kasus bisnis bahan pangan olahan dalam kemasan illegal oleh Kejati Gorontalo. (foto: istimewa)

Penangkapan terpidana kasus bisnis bahan pangan olahan dalam kemasan illegal oleh Kejati Gorontalo. (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Setahun menjadi buronan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pria inisial EU alias Endi terpidana kasus bisnis bahan pangan olahan dalam kemasan illegal akhirnya diamankan di kediamannya yang berada di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (9/6/) sekitar pukul 14.00 Wita.

Sebelum drama penangkapan terjadi, jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2025 lalu.

Menindaklanjuti permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Tim Tabur Kejati Gorontalo kemudian melakukan pelacakan intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat.

Kerja sama tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan terpidana berhasil diketahui dan dilakukan pengamanan. Sepekan sebelum penangkapan, pergerakan terpidana terus dipantau.

Related Post

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

“Pada Selasa (9/6/) sekitar pukul 14.00 Wita kita amankan dan dibawa ke kantor Kejati Gorontalo, dilakukan pemeriksaan fisik serta psikis selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto SH MH kepada Gorontalo Post, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut Arief menegaskan, kasus yang menjerat Endi bermula pada 11 November 2021 di Desa Bulotalangi Barat, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Berdasarkan hasil persidangan, Endi terbukti melakukan tindak pidana di bidang pangan dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan eceran tanpa memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN.Gto tanggal 25 Agustus 2022 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp4 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2022/PT.Gto tanggal 10 Oktober 2022 memperberat hukuman menjadi pidana penjara selama tiga bulan.

Tak berhenti di situ, terpidana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023. Dengan demikian, putusan pidana penjara tiga bulan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap. (roy)

Tags: Bisnis Pangan Ilegalkejaksaan tinggi gorontaloTim Tabur Kejati

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Friday, 17 July 2026
Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Friday, 17 July 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Thursday, 16 July 2026
Next Post
Mediasi terkait masalah limbah pabrik tahu di Tapa, Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan tim gabungan Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup dihadiri camat, kades, Bhabinkamtibmas digelar di kantor Desa Bulontalangi, Tapa, Kamis (11/6).

Warga Keluhkan Polusi Pabrik Tahu. Bikin Rumah Berdebu, Pemkab Bonbol Diminta Bertindak

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 16 Juli 2026

Rekomendasi

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Monday, 20 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.