logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Politik Hijau

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 15 June 2025
in Persepsi
0
Hamka Hendra Noer

Hamka Hendra Noer

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

oleh :
Hamka Hendra Noer

 

Indonesia adalah rumah bagi sekitar 17% spesies dunia, namun ironi terbesar dengan kekayaan ekologis luar biasa justru menghadapi ancaman lingkungan serius. Di balik narasi pembangunan berkelanjutan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem kerap menjadi korban utama dari proyek-proyek strategis yang didorong oleh Negara dan korporasi.

Krisis iklim kini bukan lagi sekadar ancaman ekologis, tetapi juga krisis politik yang menguji arah kekuasaan global. Cuaca ekstrem, banjir tahunan, hingga polusi udara yang kian memburuk menandakan bahwa kegagalan dalam menjaga lingkungan bukan hanya kelalaian teknis, melainkan buah dari pilihan politik yang mengabaikan keberlanjutan.

Selama ini, persoalan lingkungan kerap diposisikan dalam ranah ilmiah atau administratif, seolah cukup diselesaikan melalui teknologi atau regulasi teknokratik. Padahal, kehancuran ekologi tidak lepas dari struktur kekuasaan yang eksploitatif dan bias pertumbuhan ekonomi. Siapa yang menentukan arah pembangunan, dialah yang menentukan nasib bumi.

KRISIS IKLIM

Duakasus yang menyentaknuraniekologis,kerusakanlingkungan di Rempang, Kepulauan Riau, dan Raja Ampat, Papua Barat. Keduawilayahinimenjadimedantarik-menarikantarakepentinganekologis, hakmasyarakatadat, danambisiekonomi-politiknegara.

Rempang menjadi saksi nyata bagaimana kekuasaan yang dikuasai oleh logika investasi sering kali abai terhadap prinsip keadilan ekologis dan hak asasi komunitas lokal. Pemerintah pusat menetapkan proyek Rempang Eco-City sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional dengan menggandeng investor asing. Namun proyek ini ditentang oleh masyarakat adat Melayu yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

Masyarakat dihadapkan pada intimidasi, kriminalisasi, dan penggusuran paksa yang memperlihatkan wajah keras pembangunan. Dalam laporan WALHI (2023), proyek ini dinilai mengancam hutan lindung, kawasan tangkapan air, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Hal ini menguatkan tesis Harvey (2004) tentang accumulation by dispossession, bahwa kapitalisme global kerap tumbuh dengan cara merampas ruang hidup komunitas rentan demi akumulasi modal.

Sementara, Raja Ampat yang dikenal sebagai “Amazon-nya laut” sedang digerus oleh ekspansi tambang nikel. Aktivitas pertambangan tidak hanya membuka hutan primer dan mencemari pesisir, tetapi juga menggusur hak hidup masyarakat adat. Meski akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan mencabut IUP saat rapat terbatas (ratas) di kediamannya Hambalang, Bogor (Kompas, 9/6/2025).

Ironisnya, semuainidilakukanatasnama “transisienergihijau” karenanikeldianggapsebagai mineral strategisuntukbateraikendaraanlistrik. Padahal, riset WALHI (2023) dan JATAM mencatatbahwalimbah tailing tambangnikeltelahmerusakterumbukarang, meracuniperairan, danmematikankeanekaragamanhayatilaut Raja Ampat.

Keduakasusinimerefleksikankegagalannegaradalammenerapkanprinsip green governance—sebuah tata kelolapemerintahan yang mengintegrasikan nilai-nila iekologis ke dalam proses politik dan pengambilan kebijakan. Menurut Dobson (2007), politik hijau tidak boleh hanya menjadi kosmetik dalam kampanye pembangunan, melainkan harus menjadi paradigm utama dalam membingkai arah kebijakan negara. Artinya, politik hijau harus memprioritaskan keberlanjutan ekologis, menjaminhak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya, serta menolak model pembangunan yang bersifat eksploitatif.

Persoalan yang dihadapi Rempang dan Raja Ampat memperlihatkan lemahnya demokrasi lingkungan di Indonesia. Partisipasi masyarakat seringkali dibatasi, konsultasi publik dilakukan secara procedural tanpa substansi, dan suara komunitas adat dianggap sebagai hambatan pembangunan. Dalam perspektif politik kritis, mencerminkan adanya ecological authoritarianism, Negara menggunakan otoritasnya untuk menjustifikasi penguasaan ruang hidup rakyat demi kepentingan modal. Model seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi substantif yang menuntut keterlibatan aktif warga Negara dalam proses pembangunan.

Namun di tengah gelapnya ancaman ekologis, masih ada secercah harapan. Perlawanan warga Rempangdan Raja Ampat yang bersatulintas agama, generasi, danprofesi menunjukkan bahwa demokrasi akar rumput masih hidup. Gerakan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi lingkungan terus memperjuangkan environmental justice yang sejati.

Bahkan dalam konteks internasional, pendekatan environmental democracy telah menjadi arus utama dalam penyusunan kebijakan lingkungan—hak masyarakat untuk mengakses informasi, terlibat dalam pengambilan keputusan, dan memperoleh keadilan hokum dalam isu lingkungan (UNEP, 2010).

Politik hijau di Indonesia harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan ekologis. Negara perlu mengadopsi pendekatan bioregionalism dalam perencanaan tata ruang, untuk menjadikan batas-batas ekologis sebagai dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar pertimbangan administratif atau ekonomi.

ISU EKOLOGIS

Isu lingkungan selama ini kerap direduksi menjadi persoalan teknis, saintifik, atau tanggungjawab moral individu. Namun krisis iklim, degradasi lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati menunjukkan bahwa persoalan ekologis sejatinya bersifat struktural. Laporan IPBES Global Assessment (2019), mencatat bahwa lebih dari satu juta spesies terancam punah akibat aktivitas manusia yang didorong oleh kepentingan ekonomi-politik jangka pendek. Lingkungan dalam konteks ini, bukanlah ruang netral, melainkan medan konflik dan kontestasi kekuasaan.

Dalam kerangka itu, politik hijau hadir sebagai respons atas kegagalan pendekatan konvensional yang terlalu teknokratik. Dobson dalam Green Political Thought (2000), menolak narasi bahwa krisis lingkungan terjadi karena ketidaktahuan atau kurangnya teknologi. Menurutnya, kehancuran ekologis adalah hasil langsung dari sistem pembangunan yang menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama, bahkan dengan mengorbankan keberlanjutan ekologis.

Senada dengan Dobson, Eckersley (2004) turut mengkritik negara modern sebagai entitas yang ecologically pathological. Negara kerap memproduksi hokum dan kebijakan yang melindungi kepentingan capital dari pada menjaga integritas ekologis. Ini terlihat nyata dari data laporan kinerja Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (2023), lebih dari 148.000 hektare hutan hilang akibat alih fungsi lahan untuk industry dan pembangunan infrastruktur.

Jika kebijakan hijau sekadar ditempelkan pada sistem ekonomi lama yang eksploitatif, maka yang terjadi hanyalah “kosmetika hijau.” Retorika pelestarian justru berisiko memperdalam ilusi bahwa system destruktif yang ada dapat diperbaiki dari dalam, tanpa menyentuh akar persoalan struktural.

Oleh itu, pendidikan politik dan literasi lingkungan harus menjadi agenda utama. Masyarakat perlu disadarkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas aktivis, tetapi bagian dari tanggungjawab kolektif sebagai warga negara. Pembangunan berkelanjutan harus dimaknai secara holistik, bukan sekadar pembangunan yang “berwajah hijau”, melainkan yang secara nyata melestarikan alam dan memperkuat keadilan sosial.

Jika politik hijau tidak segera dijadikan arus utama, maka Indonesia akan terus terjebak dalam siklus destruktif antara eksploitasi sumber daya dan krisis ekologis. Pembangunan sejati adalah memperluas kebebasan manusia, termasuk kebebasan untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.  Maka, tugas kita saat ini bukan sekadar menyelamatkan Rempang atau Raja Ampat, tetapi menyelamatkan masa depan bangsa dari kehancuran ekologis yang disebabkan oleh pilihan politik yang keliru. (*)

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Tags: Catatan Bang HamkaHamka Hendra NoerKrisis Iklimmasyarakat adatNikelPolitik HijauRaja AmpatRempangUniversitas Muhammadiyah Jakarta

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026

Mengulik Variabel Identitas, Norma, dan Reproduksi Permusuhan Pada Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat

Thursday, 2 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Next Post
Penampilan Maia Bikin Pangling, Mulan Jameela Menghindar dari Wartawan

Penampilan Maia Bikin Pangling, Mulan Jameela Menghindar dari Wartawan

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.