Oleh :
Hamka Hendra Noer
SECARA historis, praktek rent seeking(pemburu rente) bukan merupakan praktek baru di Indonesia, tetapi sudah ada sejak zaman pra kemerdekaan. Praktek ini mulai berkembang subur pada pemerintahanOrde Baru. Pada pemerintahan Orde Baru, ekonomi Indonesia berkembang pesat bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela.
Sistem pemerintahan yang cenderung otoriter, tidak adanya pengawasan yang efektif dan semuanya dibawah kendali rezim. Terkesan menampakkan kondisi ekonomi yang stabil, namun sebenarnya terdapat kesenjangan kondisi ekonomi antara kelas atas dan kelas bawah.
Dalam sejarah politik Indonesia, akar korupsi terdapat dalam praktik pemburuan rente, bagaimana tidak, para aktor dan elit secara sistematis menggunakan kekuasaannya untuk ‘mempengaruhi’ setiap pengambilan keputusan di parlemendan pemerintahan.
Dalam pola relasi bisnis dan politik pada sistem pemerintahan demokratis yang melibatkan aktor politik (politisi/pemerintah), pintu masuknya melalui aktor ekonomi (pebisnis) sebagai cara yang praktis untuk berbagi sumber daya negara. Praktek perburuan rente dilakukan secara terbuka, memunculkan terjadinya korupsi yang semakin meningkat.
Salah satu penyebab utama korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Jika seorang pejabat menggunakan wewenang dan kekuasaannya di luar koridor hukum, maka pejabat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang memicu terjadinya perilaku korup yang merugikan negara dan rakyat. Dalam pandangan Grindle (1989), para birokrat seperti ini merupakan bagian dari self-seeking interest group dan self-serving leaders.
Dalam prakteknya, birokrasi akan dihadapkan pada dua pilihan, kepentingan individu dan kepentingan masyarakat umum. Secara ideal, birokrat atau pejabat publik harus memiliki intuisi dan mental untuk mengedepankan kepentingan masyarakat (umum) diatas kepentingan pribadi dan kelompok.
Birokrasi sesungguhnya dimaksudkan sebagai sarana bagi pemerintah yang berkuasa untuk melaksanakan pelayanan politik sesuai dengan aspirasi masyarakat. Keputusan pemerintah dapat dilaksanakan dengan sistematis melalui aparat negara.
Keputusan politik hanya akan bermanfaat bagi setiap warga negara jika pemerintah mempunyai birokrasi yang tanggap, sistematis dan efisien. Dalam artikel ini, akan dikaji bagaimana anomali dan praktek rent seeking (pemburu rente) bekerja di institusi birokrasi.
RENT SEEKING DI BIROKRASI
Dalam kajian teori, sejak tahun 1967, teori mengenai rentseeking(pemburu rente) dikembangkan oleh Gordon Tullock. Dan istilah rent seeking pertama kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun1974 dalam tulisan: “The political economy of the rent-seeking society”yang mengulas tentang pemikiran Gordon Tullock.
Menurut Rachbini (2006), perburuan rente ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil manfaat yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi pada lingkungan usaha atau bisnis.
Manipulasi terjadi, karena perebutan monopoli atas regulasi. Karena itu, pelaku usaha yang melobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya dengan pengorbanan pihak lain disebut pemburu rente (rent seekers).
Senada dengan Rachbini, Muhaimin (1991) menegaskan pengusaha memperoleh keuntungan berupa sumber daya murah, akses atas informasi yang mudah dan kebijakan yang berpihak pada pengusaha. Sementara pejabat memperoleh keuntungan dalam imbalan suap dan peluang untuk melakukan kolusi dan korupsi.
Negara berkembang merupakan ladang yang sangat besar bagi pelaku rent seeking terutama negara dikawasan Asia. Khan & Jomo (2000), menjelaskan bagaimana praktek rent seeking terjadi di Asia yang memberikan pengaruh sangat besar dan merusak pertumbuhan ekonomi. Ini membuktikan bahwa praktek rent seeking terjadi padanegara yang sedang membangun di Asia. Dan ini dilakukan oleh para politisi, pemerintah, kapitalis (pemilik modal), para mafia, dan juga oleh oknum-oknum yangmemiliki kekuasaan yang kuat.
Lanjut Khan &Jomo(2000), kapitalisme yang juga berkembang di Asia Tenggara bersifat semu, tidak dinamis seperti terjadi di Amerika Serikat, Inggris, Eropa, maupun Jepang. Kapitalisme yang terjadi didominasi oleh para pemburu rente.
Para pemimpin memburu proteksi kompetisi asing, konsesi, lisensi, hak monopoli dan subsidi pemerintah sehingga tumbuhsubur penyelewengan yang telah mengakar pada perekonomian.
Rent seeking dan korupsi yang tinggi menyebabkan pembangunan ekonomi di Asia menjadi berbiaya tinggi (high cost economy) sehingga terjadi inefisiensi (Khan & Jomo, 2000). Tingginya biaya tersebut akibat disalokasi sumberdaya oleh para pejabat publik.
Memang menjadi sebuah ironi ketika ada sebuah politisasi birokrasi yangmenyebabkan birokrasi hanya dapat bermanfaat bagi segelintir orang dan bagaikanbarang pribadi.Seharusnya, merujuk pendapat Weber (1978), birokrasi sebagaisuatusistem otoritas yang ditetapkan secara rasional dengan berbagai macam peraturan untuk mengorganisir pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang.
Praktek ‘rent and power seeking’ para politisi dan birokrat mewarnai proses pengambilan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan maupun pelayanan publik. Dalam mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, elit birokrasi maupun politisi seringkali mendapat sokongan dana dari para pengusaha, sehingga kita mendapati banyak kasus kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan para elit politik dan birokrat.
Sebagai balas budi, elit politik dan pejabat birokrasi melancarkan kepentingan para pengusaha dalam mencapai tujuanbisnisnya. Melalui praktek rent seeking memperlihatkan kerjasamaelit birokrasi, politisi dan pengusaha (sebagai sumber dana) dalam jalinan klientelistik sebagai cerminan pencapaian kepentingan elite birokrasi, politisi dan pengusaha diatas kepentingan publik.
Hal ini juga menjadi sorotanOlson (1982), menyatakan bahwa praktek rent seeking merupakan tindakan setiap kelompok kepentingan yang berupaya mendapatkan keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya dengan upaya yang sekecil-kecilnya, sehingga berdampak sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pasar kompetitif yang melibatkan birokrat, pemilik modal, politisi dan masyarakat selalu melakukan monopoli keuntungan dengan tindakan ilegal dan memanfaatkan kekuasaan yang mereka miliki.
Oleh itu, birokrasi dan politik bagaikan dua buah sisi mata uang yang berbeda namun saling mengisi antara satu sama lain. Keduanya saling memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Bagaikan sebuah sistem, keduanya memiliki peran, fungsi dan tujuan. Namun, birokrasi dan politik bagaikan sebuah hal rumit yang hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki jabatan saja dan akan nampak susah jika akan diakses oleh masyarakat umum.
PRAKTEK RENT SEEKING DI BIROKRASI
Praktek rent seeking tidak akan terjadi tanpa adanya kerjasama yang kuat dan sinergis antara oknum pengusaha dengan birokrat atau politisi yang memiliki kuasa atas akses perizinan dan proteksi dari pengusaha lain.
Pengusaha memperoleh keuntungan berupa sumber daya yang murah, akses atas informasi yang mudah dan kebijakan yang berpihak pada pengusaha. Sementara pejabat, birokrat dan politisi, memperoleh keuntungan dalam imbalan suap dan peluang untuk melakukan kolusi dan korupsi.
Ini terjadi di pemerintahan dan dalam sistem politik, mulai dari jual-beli jabatan, pengalokasian anggaran untuk programkegiatan dan proyek pemerintah, kompromi politik dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik, kompromi politik menjelang pemilu/pilkada dan masih banyak lagi.
Beberapa praktek rent seeking baik yang terjadi di institusi eksekutif dan legislatifdengan aktor pejabat publik dan para politisi menyebabkan terjadinya penyuapan, penggelembungan dana, penggelapan anggaran, penyalahgunaan wewenang, kolusi birokrat-perusahaan, monopoli-oligopoli, dan sebagainya.
Dalam pandangan Weber (1978), suasana seperti ini, pengusaha akan memperoleh keamanan dengan cara menempatkan diri mereka di bawah perlindungan pihak-pihak yang berkuasa di kalangan elit birokrasi dan politisi sehingga kepentingannya terlindungi.
Sumberdaya materiil yang tersedia bagi patron bertambah besar dan memperkuat kedudukan politik serta kemampuannya untuk melindungi kepentingan kliennya.
Dari pola hubungan seperti ini, maka munculah kelompok pengusaha swasta yang dinamakan ‘pengusaha klien’ (client businessmen) yang memperoleh konsesi dan fasilitas dari pemerintah akibat dari sistem politik patrimonial.
Tetapi, dalam jangka panjang, sistem politik patrimonial menghambat pembangunan ekonomi, karena kebutuhan sistem birokrasi ”legal-formal” dengan kemampuan institusimewadahi sistem kapitalis industri dan sistem birokrasi ”sewenang-wenang” yang hanya cocok bagi pemerintahan patrimonial.
Akibatnya, proses politik di birokrasi pemerintahan yang sarat rent seeking akan melahirkan pejabat publik yang rent seeker. Praktek politik hanya dijadikan alat untuk menjembatani praktek bisnis yang dapat menguntungkan bagi kelompok tertentu saja.
Pejabat hanya berfikir untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan pada saat pemilihan, tetapi juga digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya.
Pejabat publik memfasilitasi pelaku bisnis tertentu untuk mendapat kemudahan akses proyekpemerintah. Sebagai imbalan atas jasanya, sang pejabat akan mendapatkan komisi dengan jumlah persentase tertentu dari nilai proyek.
Belum lagi, penempatan pejabat-pejabat di daerah cenderung tidak berdasarkan the right man on the right place, tidak juga berdasarkan prestasi kerja, tetapi berdasarkan praktek jual-beli jabatan, kedekatan, dukung mendukung antar kelompok politik ataupun masalah suka dan tidak suka praktek kolusi.
Fenomena ini disoroti oleh Acemoglu, Johnson& Robinson(2005),bahwa satu diantara faktor penting yang mendasari terbentuknya aliansi antara politisi dan birokrat dengan pengusaha adalah karena pengusaha mampu memberikan akses kepada birokrat dan politisi untuk memperoleh profit ekonomiuntuk kepentingan politik dan individu. Pengusaha juga membuka akses untuk politisi dan birokratmemasuki dunia bisnis melalui pemegang saham(stakeholders) dan penanaman modal (investors).
Pertanyaannya adalah, mengapa perilaku rent seeking itu begitu mudah hadir dalam keseharian kinerja institusi negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)? Itu tidak lain karena proses dan mekanisme politik yang menyebabkan seseorang hadir menjadi pejabat publik pada institusi negara sarat dengan transactioncost yang tinggi.
Praktek rent seeking di kalangan pejabat publik dan politisi jelas akan merugikan publik. Kesepakatan antara elite legislatif dan eksekutif berimplikasi kepada bias non-publik dalam alokasianggaran dan penetapan kebijakan yang bias publik pula.
Misalnya, anggaran untuk fasilitas pejabat atau pengeluaran rutin lainnya yang tidak berimplikasi kepada publik menjadi melambung tinggi dan itu disetujui melalui fenomena salingmenguntungkan antara pejabat eksekutif dan para anggota legislatif. Termasuk banyaknya kebijakan yang sesungguhnya tidak berorientasi kepada kepentingan publik.
Memberantas perilaku rent seeking memang sangat sulit. Sebab, perilaku ini sangat menguntungkan dan sangat umum untuk dilakukan. Seruan moral dan lontaran kritik kepada para pejabat publik yang telah terlena dengan kenikmatan rent seeking tidak akan pernah digubris sama sekali.
Begitu kuatnya jerat bandit-bandit politik anggaran dan kebijakan di lingkungan pemerintahan dan parlemen, sehingga siapapun yang berniat untuk memberantas rent seeking akan ‘dihabisi’ oleh mafia-mafia dan kelompok pelaku rent seeking tersebut.
Kondisi ini terjadi di negara yang lemah, dimana kewenangan aparatur negara diperjualbelikan melalui informal economy, dengan tujuan merekayasa kebijakan dan regulasi untuk keuntungan pemain di pasar gelap politik. Sederhananya, terdapat sebuah kekuasaan yang berada di atas hukum formil, di luar regulasi, yang memanfaatkan kelemahan penyelenggara negara untuk kepentingan sempit pihak tertentu.
Ironis memang, praktek rent seeking terjadi pada negara Indonesia dengan sistem politik yang demokratis. Sebab, rent seeking selayaknya hanya terjadi pada sistem yang otokratik. Karena sistem demokrasi tidak memberikan keuntungan apapun bagi hidupnya praktek ini.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Pei (2001) pada 159 negara, menghasilkan kesimpulan bahwa di sebuah negara dengan kebebasan ekonomi lebih besar, memperkecil kesempatan adanya rent seeking, yang kemudian akan berpengaruh pada menurunnya korupsi.
Senada dengan surveiyang dilakukan oleh lembaga Transparansi Internasional (2018), mendapati bahwa negara-negara yang angka korupsinya kecil memiliki pemerintahan yang baik.
Negara harus sungguh-sungguh menegakkan demokrasi, dengan rule of law sebagai pondasinya. Bagaimanapun masalah pembangunan dan korupsi tidak akan pernah terselesaikan jika demokrasi, rule of law, dan good governance tidak sungguh-sungguh dilaksanakan. Sehigga, tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan akan mudah tercapai dalam sistem negara yang demokratis daripada otokratik.
Untuk itu, diperlukan komitmen dari pejabat birokrasi dan elit politik agar lebih konsisten dan lebih professional dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, karena praktek rent seeking yang terjadi selama ini didominasi oleh perilaku buruk individu. (*)
Penulis adalah Dosen Ilmu Politik, FISIP,
Universitas Muhammadiyah Jakarta












Discussion about this post