Korupsi Sport Center Limboto Terungkap, Disaksikan Langsung Lima Terdakwa Saat Sidang di Lokasi Proyek

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Ada yang berbeda dalam pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi lapangan sport center Limboto, Rabu (8/1/2025).

Sejak kasus ini bergulir dan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, 30 Oktober 2024 kemarin, ini adalah pelaksanaan sidang yang dilakukan di lokasi langsung yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Pantauan yang ada, kelima terdakwa tiba di lokasi pukul 15.30 wita turun dari mobil tahanan Kejaksanaan Negeri Limboto dan menggunakan rompi merah dan tak lama berselang, Hakim Ketua Supardi membuka sidang lapangan mengatakan, sidang ini dibuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), panitra pengganti dan kelima terdakwa.

Menurut Hakim Ketua Supardi, diadakannya sidang lapangan atau dilokasi langsung, ini setelah mendengarkan tuntutan JPU dan keterangan terdakwa.

“Maka kami memutuskan, hari ini menggelar sidang lapangan dilokasi ini, melihat secara langsung objek yang diperkarakan, seperti apa hasil dari proyek yang dikerjakan,” ungkap Supardi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Suseno menjelaskan, pihaknya menghadiri sidang ditempat dan dihadiri majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum dan JPU.

“Sidang lapangan hari berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan apapun dan kami menyaksikan seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Selain itu Suseno mengatakan, ada beberapa item pekerjaan yang dilihat langsung, yaitu lampu, pintu gerbang, sarana gym dan pagar.

Dijelaskan saat proses pertama itu tidak ada pekerjaan lampu, nanti setelah proses berjalanya perkara, baru itu lampu dipasang dan anggarannya diambil dari sisa anggaran tender. “Ada juga pemasangan kaca yang ada dipintu masuk dan keluar itu diluar dari kontrak,” kata Suseno.

Terlihat, meskipun hujan, Hakim Ketua Supardi didampingi hakim anggota Priyo Pujono dan Matris Ijham melihat setiap item yang dikerjakan, mulai dari pintu gerbang masuk dan keluar, areal gym serta item lainya. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Hakim ketua serta Jaksa Penuntut umum, Panitera pengganti.

Adapun kasus ini adalah proyek revitalisasi lapangan Sport Center Limboto (SCL) Tahun Anggaran (TA) 2021 melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021, dengan total anggaran sekitar Rp1,6 miliar. (Wie)