logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Korupsi Sport Center Limboto Terungkap, Disaksikan Langsung Lima Terdakwa Saat Sidang di Lokasi Proyek

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 January 2025
in Headline
0
SIDANG. Kondisi sidang lapangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Supardi terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi lapangan sport center Limboto

SIDANG. Kondisi sidang lapangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Supardi terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi lapangan sport center Limboto

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Ada yang berbeda dalam pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi lapangan sport center Limboto, Rabu (8/1/2025).

Sejak kasus ini bergulir dan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, 30 Oktober 2024 kemarin, ini adalah pelaksanaan sidang yang dilakukan di lokasi langsung yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Pantauan yang ada, kelima terdakwa tiba di lokasi pukul 15.30 wita turun dari mobil tahanan Kejaksanaan Negeri Limboto dan menggunakan rompi merah dan tak lama berselang, Hakim Ketua Supardi membuka sidang lapangan mengatakan, sidang ini dibuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), panitra pengganti dan kelima terdakwa.

Menurut Hakim Ketua Supardi, diadakannya sidang lapangan atau dilokasi langsung, ini setelah mendengarkan tuntutan JPU dan keterangan terdakwa.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

“Maka kami memutuskan, hari ini menggelar sidang lapangan dilokasi ini, melihat secara langsung objek yang diperkarakan, seperti apa hasil dari proyek yang dikerjakan,” ungkap Supardi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Suseno menjelaskan, pihaknya menghadiri sidang ditempat dan dihadiri majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum dan JPU.

“Sidang lapangan hari berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan apapun dan kami menyaksikan seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Selain itu Suseno mengatakan, ada beberapa item pekerjaan yang dilihat langsung, yaitu lampu, pintu gerbang, sarana gym dan pagar.

Dijelaskan saat proses pertama itu tidak ada pekerjaan lampu, nanti setelah proses berjalanya perkara, baru itu lampu dipasang dan anggarannya diambil dari sisa anggaran tender. “Ada juga pemasangan kaca yang ada dipintu masuk dan keluar itu diluar dari kontrak,” kata Suseno.

Terlihat, meskipun hujan, Hakim Ketua Supardi didampingi hakim anggota Priyo Pujono dan Matris Ijham melihat setiap item yang dikerjakan, mulai dari pintu gerbang masuk dan keluar, areal gym serta item lainya. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Hakim ketua serta Jaksa Penuntut umum, Panitera pengganti.

Adapun kasus ini adalah proyek revitalisasi lapangan Sport Center Limboto (SCL) Tahun Anggaran (TA) 2021 melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021, dengan total anggaran sekitar Rp1,6 miliar. (Wie)

Tags: Korupsi Sport Center LimbotoPN Tipikor Gorontalo.Sidang di TempatSidang Tindak Pidana KorupsiSport Center Limboto

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Akibat hujan yang cukup deras dengan durasi yang cukup lama membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Gorontalo terendam.

Sejumlah Wilayah di Kabgor Terendam Banjir

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.