Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah
SAAT ini beberapa Pemda mengalami goncangan & tsunami akibat salah urus dalam pengelolaan keuangan daerah & uang daerah. Pemda beralasan/beralibi, goncangan & tsunami akibat pendanaan Pilkada 2024, COVID-19, kebijakan penggunaan & transfer DAU, hingga KKD (kemampuan keuangan daerah). Padahal KKD, frasa untu penganggaran bukan untuk pembayaran. Begitu pula dana Pilkada sudah termasuk dalam tambahan DAU BG (block grant) atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Walhasil, salah urus pengelolaan keuangan daerah & uang daerah akibat dari human eror atau kesalahan manusia semata. Kesalahan pada TAPD, DPRD, PPKD/BUD & terutama Kepala-Kepala Daerah.
Kesalahan ini akibat dari: (a). dongkrak atau mark up pendapatan (pendapatan mengejar belanja). (b). besarnya pinjaman PEN daerah, tanpa memperhatikan kapasitas fiskal daerah atau KKD. (c). hutang-hutang lainnya pada pihak ketiga & ASN yang menumpuk dari tahun ketahun yang tak pernah usai. (d). defisit anggaran yang berkepanjangan. (e). membludaknya anggaran belanja Pokir, Perdis & Hibah yang tak terukur & “mengada-ada”. (f). DAU BG “disalahgunakan” menjadi belanja bidang PU, kesehatan & pendidikan, padahal anggaran belanja ini telah teralokasi kedalam DAK, DAU SG (specific grant) atau DAU yang telah ditentukan penggunaannya maupun DID, dll. (g). salah dalam menyusun APBD/APBD-P.
Dari salah urus pengelolaan keuangan daerah & uang daerah berakibat pada THR, Gaji13, TPP THR, TPP Gaji13, TPP bulanan hingga gaji terlambat bayar, tak mampu bayar, bayar separuh atau potongan 50-80%, hingga tak terbayar. Akibatnya ASN dirugikan, protes & komplain dengan suara yang terbungkam disertai ancaman sanksi. Para pihak diluar ASN, seperti DPRD & publik tak bereaksi. Tak ada publikasi pemberitaan oleh media akibat media telah terkooptasi kedalam kontrak halaman & kontrak pemberitaan bln/thm. Bungkam?, tidak.. Solusi yang harus ditempuh ASN yang dirugikan, gugatan perdata, Pasal 1365 KUHPerdata ttg PMH atau perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) melalui PN.
PEMBERIAN THR, GAJI 13 & TPP
Apakah TPP adalah hak ASN atau bukan?. Menurut Pasal 21 UU ASN, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan & pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial dengan komponen: (a). penghasilan; (b). penghargaan yang bersifat motivasi; (c). tunjangan & fasilitas; (d). jaminan sosial; (e). lingkungan kerja; (f). pengembangan diri; (g). bantuan hukum. Dari 7 hak ASN, maka TPP adalah bagian dari hak ASN dengan komponen penghargaan yang bersifat motivasi berupa financial. Diantara THR, Gaji13 & TPP, ketiganya adalah pemberian. THR & Gaji13 adalah pemberian dari pemerintah atau Presiden dalam bentuk tunjangan, sedangkan TPP adalah pemberian Pemda yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk tambahan penghasilan.
THR, Gaji13 & TPP termasuk dalam DAU BG yang ditransfer pemerintah setiap akhir bln kecuali Januari pada awal bln. Pemberian THR & Gaji13 didasarkan pada kemamuan keuangan Negara. Sedangkan pemberian TPP didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. Namun, jika TPP telah dianggarkan dalam Perda ttg APBD/APBD-P & Perkada, Pemda wajib bayar, tak ada lagi alasan untuk tidak membayar karena KKD, tapi pembayarannya berdasarkan ketersediaan dana. Apabila Pemda tak membayarnya dalam satu TA, hal ini menjadi hutang Pemda, jika Pemda tak melaporkannya sebagai hutang dalam LKPD, hal ini menjadi bagian dari PMH. Begitu pula, jika Pemda melaporkannya sebagai hutang namun tak kunjung dibayar, hal ini menjadi bagian dari PMH.
THR, Gaji13 & TPP bulanan adalah hak ASN yang penggunaannya telah terkooptasi dalam kebutuhan/keperluan ASN sehari-hari. Hak ASN ini, bukan saja menjadi milik & digunakan ASN semata, namun TPP sudah menjadi milik masyarakat umum. TPP sudah terkavling kedalam penggunaan kebutuhan/keperluan ASN setiap bln. Kebutuhan bayar tagihan wifi, listrik & air. Biaya pendidikan anak setiap bln hingga biaya transfer pendidikan anak-anak ASN diluar daerah. Bayar kredit kendaraan (motor/mobil). Bayar cicilan/kontrak rumah. Belanja bahan pokok kebutuhan RT. Bayar pokok & bunga pinjaman bank. Bayar pramuwisma & kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan upah kepada masyarakat.
Sehingga, jika THR, Gaji13 & TPP yang telah dianggarakan dalam Perda ttg APBD/APBD-P & Perkada tidak dibayarkan oleh Pemda, hal ini sangat menganggu siklus biaya hidup ASN & sangat merugikan ASN secara keseluruhan.
PMH (PERBUATAN MELAWAN HUKUM)
PMH (perbuatan melawan hukum) atau onrechtmatige daad, yaitu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, & barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.
Rumusan lain, PMH dalam hukum perdata adalah perbuatan yang melawan UU, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain & pihak yang melakukan PMH harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya.
Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dari rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang dikatakan melakukan PMH apabila terpenuhi syarat atau unsur: (a). perbuatan tersebut adalah PMH. (b). harus ada kesalahan. (c). harus ada kerugian yang ditimbulkan. (d). adanya hubungan kausal antara perbuatan & kerugian.
Menurut MK dalam Putusan MK No. 77/PUU-XVIII/2020, PMH dalam ranah hukum perdata timbul karena perintah UU maupun timbul karena perbuatan orang, sehingga, seseorang dapat disebut melakukan PMH meskipun tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak sepanjang memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata. Pada putusan MK tersebut, unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah: (a). PMH. (b). timbulnya kerugian. (c). kesalahan pada pelaku. (d). hubungan kausal antara PMH dengan kerugian. Selanjutnya menurut MK unsur perbuatan melawan hukum, yaitu: (a). :mengganggu hak orang lain. (b). bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. (c). bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, & sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain.
PMH JIKA TAK TERBAYARNYA THR, GAJI 13, & TPP
Jika THR, Gaji13 & TPP THR, TPP Gaji13 serta TPP bulanan tak terbayar dalam TA berkenaan & telah dianggarkan & ditetapkan dalam Perda ttg APBD/APBD-P & Perkada, secara otomatis ASN dirugikan sebab THR, Gaji13 & TPP THR, TPP Gaji13 serta TPP bulanan adalah hak ASN yang akan digunakan & dimanfaatkan pada tahun berkenaan.
ASN yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Perdata pada peradilan umum baik sendiri maupun bersama-sama dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata ttg PMH, dengan pemenuhan unsur-unsur, sebagai berikut: Pertama, terdapat PMH. Pejabat/Pemda yang tak membayar THR, Gaji13 & TPP THR, TPP Gaji13 serta TPP bln pada TA berkenaan adalah PMH, jika anggarannya telah dianggarkan pada APBD/APBD-P yang ditetapkan dengan Perda & Perkada. Ketika anggarannya telah ditetapkan dalam Perda ttg APBD/APBD-P & Perkada yang disetujui bersama Kepala Daerah & DPRD & telah dievaluasi Gubernur/Mendagri, hal ini telah menjadi hak ASN. Sehingga dengan demikian perbuatan pejabat/Pemda tak membayar hak ASN yang telah ditetapkan dengan Perda & Perkada telah mengganggu hak ASN. Perbuatan Pemda ini, tak membayar hak ASN yang sudah ditetapkan dengan Perda & Perkada bertentangan dengan kewajiban hukum pejabat/Pemda untuk membayar pada thn berkenaan & bertentangan dengan kepatutan, ketelitian & sikap hati-hati dalam membayar hak ASN pada thn berkenaan.
Kedua, terdapat kesalahan. Pejabat/Pemda yang tak membayar THR, Gaji13 & TPP THR, TPP Gaji13 serta TPP bln pada TA berkenaan yang anggarannya telah ditetapkan dalam Perda ttg APBD/APBDP & Perkada adalah suatu kesalahan. Salah dalam menyusun APBD/APBD-P & salah dalam mengatur arus kas atau ketersediaan dana.
Ketiga, terdapat kerugian. Pejabat/Pemda yang tak membayar THR, Gaji13 & TPP THR, TPP Gaji13 serta TPP bln pada TA berkenaan yang merupakan hak ASN yang anggarannya telah ditetapkan dalam Perda ttg APBD/APBD-P & Perkada sangat merugikan ASN baik kerugian materil maupun immaterial. Sebab penghasilan dari hak ASN sudah terkavling kedalan berbagai belanja kebutuhan & keperluan ASN.
Keempat, terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Pejabat/ Pemda yang tak membayar THR, Gaji13 & TPP THR, TPP Gaji13 serta TPP bln pada TA berkenaan adalah PMH atas Perda ttg APBD/APBD-P & Perkada. Perbuatan pejabat/Pemda tak membayar hak ASN pada thn berkenaan berakibat pada kerugian ASN. Kerugian ASN tak akan terkjadi jika Pemda membayarnya tepat waktu tak melebihi TA berkenaan.
PENUTUP
Dalam penerapannya atas PMH pejabat/Pemda, Pasal 1365 KUPerdata diperhadapkan dengan PERMA 2/2019. Namun demikian, PERMA 2/2019 tak dapat diterapkan kedalam PMH pejabat/Pemda yang tak membayar THR, Gaji13 & TPP THR, TPP Gaji13 serta TPP bln pada TA berkenaan. Sebab objeknya adalah kebijakan dalam bentuk Perda ttg APBD/APBD-P & Perkada. Sedangkan objek dari PERMA 2/2019 adalah keputusan tertulis atau tindakan langsung kepada warga masyarakat. Substansi UU 30/2019 & UU PTUN hanyalah berkenaan dengan: (a). akibat hukum keputusan tertulis atau tindakan langsung pejabat/Pemda terhadap tidak sah atau cacat hukum keputusan/tindakan. (b). penetapan & pelaksanaan keputusan. (c). perubahan, pencabutan, penundaan, & pembatalan keputusan.
Namun demikian berkaitan dengan UU 30/2019, UU PTUN & PERMA 2/2019, MA telah menerbitkan SEMA 2/2019, yang menegaskan sengketa yang bersifat keperdataan dan/atau bersumber dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) oleh penguasa (pejabat/Pemda) tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum. Untuk selanjutnya, sebagaimana Putusan MK No. 77/PUU-XVIII/2020, penilaian suatu gugatan adalah kewenangan hakim yang memeriksa sesuai penilaian hakim setelah melalui proses pemeriksaan persidangan.
Sehingga pejabat/Pemda yang tak membayar THR, Gaji13 & TPP THR, TPP Gaji13 serta TPP bln pada TA berkenaan adalah PMH Pasal 1365 KUPerdata.(*)
Comment