Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah
TAHUN 2024 adalah tahun politik. Tahun pelaksanaan pemilu, tahun pelaksanaan pemilihan Presiden & Wakil Presiden. Tahun pelaksanaan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten & Kota. Tahun pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional. Jika Pemilu Pilpres & Pileg telah usai, maka saat ini adalah pelaksanaan Pilkada serentak.
Kini Pilkada sudah memasuki tahapan pendaftaran paslon & penelitian persyaratan calon, 27 Agustus hingga 21 September. Setelah itu, tgl 22 September sebagai penetapan paslon. Tgl 25 September hingga 23 Nopember sebagai pelaksanaan kampanye. Pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Nopember serta perhitungan suara & rekapitusai hasil perhitungan suara dari tgl 27 Nopember hingga 16 Desember.
Diantara akhir bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 pelantikan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah yang baru terpilih jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, diperkirakan pelantikan dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2025.
Tahun 2024, selain sebagai tahun politik, ditahun 2024 terdapat siklus perencanaan & penganggaran pendapatan & belanja daerah. yakni: (a). Pemeriksaan & penyerahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2023. (b). Penyusunan & penetapan RKPD 2025. (c). Penyusunan & penetapan RKPD Perubahan 2024. (d). Penyusunan & penetapan KUA & PPAS 2025. (e). Perubahan RKPD 2024. (f). Perubahan KUA & PPAS 2024. (g). Perubahan APBD 2024. (h). Pertanggaungjawaban pelaksanaan APBD 2023 (LHP BPK atas LKPD 2023). (i). Penyusunan & penetapan APBD 2025.
Dalam siklus perencanaan & penganggaran pendapatan & belanja daerah ditahun 2024, hal yang menarik adalah penyusunan, penyampaian, pembahasan & penetapan Perubahan APBD 2024. Mengapa menarik, sebab pada siklus ini bersamaan atau bersinggungan dengan waktu berakhirnya anggota DPRD periode 2019-2024 & pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota & Provinsi hasil pemilihan yakni pada Agustus & September 2024.
Pemda & anggota DPRD periode sebelumnya rame-rame menyusun, menyampaikan, membahas, menyetujui & menetapkan APBD Perubahan 2024 pada bulan Juli-Agustus 2024 sebelum periode & masa bakti berakhir. Apakah ini bagian dari pertunjukan atas pengabdian paling akhir dari anggota DPRD.
Apakah anggota DPRD harus terpaksa membahas & menyetujui?. Apakah anggota DPRD bersama Pemda punya kebutuhan & kepentingan lain atas penetapan APBD Perubahan dalam waktu yang tak wajar seperti sedia kala?. Sebab kebiasaan yang ada pembahasan & penetapan APBD Perubahan nanti pada bulan September atau Oktober.
Dalam regulasi, penyampaian APBD perubahan nanti pada minggu kedua September & penetapan APBD Perubahan paling lambat 3 bln sebelum TA berkenaan berakhir atau pada tgl 30/31 September. Lain daripada itu untuk mengajukan APBD Perubahan 2024 harus memenuhi syarat telah diterbitkan antara lain: (a). LHP BPK atas LKPD Tahun 2023. (b). RKPD Perubahan 2024. (c). Perubahan KUA & PPAS 2024. (d). Pertanggaungjawaban pelaksanaan APBD 2023 (LHP BPK atas LKPD Tahun 2023). (e). Laporan realisasi semester pertama & prognosis 6 bln berikutnya dengan siklus awal hingga akhir Juli.
SIKLUS PENYUSUNAN & PENETAPAN PERUBAHAN APBD
Siklus penyusunan hingga penetapan perubahan APBD sudah diatur dalam berbagai regulasi terutama diatur dalam PP 12 Thn 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri 77 Thn 2020 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam penganggaran, siklus APBD Perubahan dimulai dari dasar perubahan APBD yakni laporan realisasi semester pertama & prognosis 6 bln berikutnya yang disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bln Juli tahun anggaran berkenaan.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: (a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. (b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, & antar jenis belanja. (c). keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan. (d). keadaan darurat, dan/atau (e). keadaan luar biasa. Dari alasan & kejadian ini, Kepala Daerah memformulasikan kedalam rancangan perubahan KUA/PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
Rancangan perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu I bln Agustus dalam tahun anggaran yang berkenaan. Rancangan perubahan KUA/PPAS dibahas bersama & disepakati menjadi perubahan KUA/PPAS paling lambat minggu II bln Agustus dalam TA yang berkenaan. Perubahan KUA/PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada perangkat daerah paling lambat minggu III Agustus, disertai dengan: (a). Program dan Kegiatan baru. (b). kriteria DPA SKPD yang dapat diubah. (c). batas waktu penyampaian RKA SKPD kepada PPKD; dan/atau (d). dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan APBD, format RKA SKPD, analisis standar belanja, standar harga satuan dan perencanaan kebutuhan BMD serta dokumen lain yang dibutuhkan.
Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan perubahan KUA/PPAS. RKA SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Ranperda ttg perubahan APBD. RKA SKPD yang memuat Program & Kegiatan baru & perubahan DPA SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD & perubahan DPA SKPD. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
PPKD menyusun Ranperda ttg perubahan APBD & dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD & perubahan DPA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD. Ranperda ttg perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda ttg perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu II bln September tahun anggaran berkenaan.
Pembahasan Ranperda ttg perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah & DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan Ranperda ttg perubahan APBD beserta penjelasan & dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan Ranperda ttg perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA/PPAS.
Persetujuan atau pengambilan keputusan mengenai Ranperda ttg APBD Perubahan dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 bln sebelum TA yang berkenaan berakhir. Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda ttg perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD TA berkenaan. Penetapan Ranperda ttg perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
ANOMALI PENETAPAN APBD PERUBAHAN 2024
Dari siklus penyampaian, pembahasan & penetapan APBD, kesemuanya dilakukan paling lambat pada minggu II bln September hingga akhir September. Menjadi kebiasaan, dari tahun ke tahun APBD Perubahan disampaikan, dibahas & ditetapkan pada bln September & molor hingga Oktober atau Nopember, namun untuk kali ini, ditahun politik 2024, daerah-daerah menyelesaikan penetapan APBD Perubahan pada Juli-Agustus.
Sungguh kinerja & prestasi yang membanggakan bagi Pemda-Pemda & DPRD. Seandainya tahun-tahun sebelumnya penyampaian, pembahasan & penetapan APBD perubahan terlaksana pada bln Juli-Agustus seperti ditahun ini, maka perhitungan pendapatan menjadi cermat & belanja termanfaatkan secara maksimal mengingat sisa waktu tahun anggaran berkenaan cukup memadai.
Memang penyusuan, pembahasan & penetapan APBD Perubahan 2024 bertepatan dengan tahun politik tepatnya berkesesuaian dengan tahapan pelaksanaan Pilkada & bertepatan dengan akhir jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Semuanya sungguh bertepatan & berkesesuaian.
Olehnya, apakah penyampaian, pembahasan & penetapan APBD Perubahan 2024 hanya bertepatan semata, tak ada kepentingan & kebutuhan yang menyertainya?. Apakah ada sesuatu yang harus disepakati antara Pemda-Pemda dengan DPRD. Soal pokir?. Soal perdis & belanja lainnya yang sudah dilaksanakan namun belum teranggarkan pada APBD induk, nanti dianggarkan pada APBD Perubahan?. Soal belanja modal bidang pekerjaan umum, kesehatan & pendidikan dll yang harus dibesarkan atau ditambah anggarannya mengingat kebutuhan & kepentingan Pilkada?, tidak.
Apakah DPRD & Pemda-Pemda sudah cermat menghitung hutang-hutang Pemda kepada pihak ketiga agar terbayarkan pada APBD Perubahan. Apakah DPRD & Pemda-Pemda sudah cermat menghitung & menganggarkan hutang-hutang kepada ASN berupa THR & Gaji13 serta TPP dll belanja yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya?, sehingga tak ada hutang warisan kepada Kepala Daerah & pemerintahan yang baru, terkecuali pinjaman PEN daerah.
Berharap tak ada mark-up atau dongkrak pendapatan untuk mengejar belanja, sehingga hak-hak ASN seperti TPP dll & hak-hak desa seperti ADD & bagi hasil pajak & retribusi daerah ditahun 2024 tak ada yang terabaikan pada akhir TA. Semoga tak ada anomali dalam penyusunan, penyampaian, pembahasan & penetapan APBD Perubahan 2024.(*)
Comment