logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Anomali Penetapan Perubahan APBD 2024

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 13 September 2024
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

TAHUN 2024 adalah tahun politik. Tahun pelaksanaan pemilu, tahun pelaksanaan pemilihan Presiden & Wakil Presiden. Tahun pelaksanaan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten & Kota. Tahun pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional. Jika Pemilu Pilpres & Pileg telah usai, maka saat ini adalah pelaksanaan Pilkada serentak.

Kini Pilkada sudah memasuki tahapan pendaftaran paslon & penelitian persyaratan calon, 27 Agustus hingga 21 September. Setelah itu, tgl 22 September sebagai penetapan paslon. Tgl 25 September hingga 23 Nopember sebagai pelaksanaan kampanye. Pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Nopember serta perhitungan suara & rekapitusai hasil perhitungan suara dari tgl 27 Nopember hingga 16 Desember.

Diantara akhir bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 pelantikan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah yang baru terpilih jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, diperkirakan pelantikan dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2025.

Tahun 2024, selain sebagai tahun politik, ditahun 2024 terdapat siklus perencanaan & penganggaran pendapatan & belanja daerah. yakni: (a). Pemeriksaan & penyerahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2023. (b). Penyusunan & penetapan RKPD 2025. (c). Penyusunan & penetapan RKPD Perubahan 2024. (d). Penyusunan & penetapan KUA & PPAS 2025. (e). Perubahan RKPD 2024. (f). Perubahan KUA & PPAS 2024. (g). Perubahan APBD 2024. (h). Pertanggaungjawaban pelaksanaan APBD 2023 (LHP BPK atas LKPD 2023). (i). Penyusunan & penetapan APBD 2025.

Related Post

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Sehat yang Sesat

Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Transformasi Manajemen Sekolah di Era Kecerdasan Buatan

Dalam siklus perencanaan & penganggaran pendapatan & belanja daerah ditahun 2024, hal yang menarik adalah penyusunan, penyampaian, pembahasan & penetapan Perubahan APBD 2024. Mengapa menarik, sebab pada siklus ini bersamaan atau bersinggungan dengan waktu berakhirnya anggota DPRD periode 2019-2024 & pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota & Provinsi hasil pemilihan yakni pada Agustus & September 2024.

Pemda & anggota DPRD periode sebelumnya rame-rame menyusun, menyampaikan, membahas, menyetujui & menetapkan APBD Perubahan 2024 pada bulan Juli-Agustus 2024 sebelum periode & masa bakti berakhir. Apakah ini bagian dari pertunjukan atas pengabdian paling akhir dari anggota DPRD.

Apakah anggota DPRD harus terpaksa membahas & menyetujui?. Apakah anggota DPRD bersama Pemda punya kebutuhan & kepentingan lain atas penetapan APBD Perubahan dalam waktu yang tak wajar seperti sedia kala?. Sebab kebiasaan yang ada pembahasan & penetapan APBD Perubahan nanti pada bulan September atau Oktober.

Dalam regulasi, penyampaian APBD perubahan nanti pada minggu kedua September & penetapan APBD Perubahan paling lambat 3 bln sebelum TA berkenaan berakhir atau pada tgl 30/31 September. Lain daripada itu untuk mengajukan APBD Perubahan 2024 harus memenuhi syarat telah diterbitkan antara lain: (a). LHP BPK atas LKPD Tahun 2023. (b). RKPD Perubahan 2024. (c). Perubahan KUA & PPAS 2024. (d). Pertanggaungjawaban pelaksanaan APBD 2023 (LHP BPK atas LKPD Tahun 2023). (e). Laporan realisasi semester pertama & prognosis 6 bln berikutnya dengan siklus awal hingga akhir Juli.

SIKLUS PENYUSUNAN & PENETAPAN PERUBAHAN APBD

Siklus penyusunan hingga penetapan perubahan APBD sudah diatur dalam berbagai regulasi terutama diatur dalam PP 12 Thn 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri 77 Thn 2020 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam penganggaran, siklus APBD Perubahan dimulai dari dasar perubahan APBD yakni laporan realisasi semester pertama & prognosis 6 bln berikutnya yang disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bln Juli tahun anggaran berkenaan.

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: (a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. (b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, & antar jenis belanja. (c). keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan. (d). keadaan darurat, dan/atau (e). keadaan luar biasa. Dari alasan & kejadian ini, Kepala Daerah memformulasikan kedalam rancangan perubahan KUA/PPAS berdasarkan perubahan RKPD.

Rancangan perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu I bln Agustus dalam tahun anggaran yang berkenaan. Rancangan perubahan KUA/PPAS dibahas bersama & disepakati menjadi perubahan KUA/PPAS paling lambat minggu II bln Agustus dalam TA yang berkenaan. Perubahan KUA/PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

Perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada perangkat daerah paling lambat minggu III Agustus, disertai dengan: (a). Program dan Kegiatan baru. (b). kriteria DPA SKPD yang dapat diubah. (c). batas waktu penyampaian RKA SKPD kepada PPKD; dan/atau (d). dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan APBD, format RKA SKPD, analisis standar belanja, standar harga satuan dan perencanaan kebutuhan BMD serta dokumen lain yang dibutuhkan.

Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan perubahan KUA/PPAS. RKA SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Ranperda ttg perubahan APBD. RKA SKPD yang memuat Program & Kegiatan baru & perubahan DPA SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD & perubahan DPA SKPD. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.

PPKD menyusun Ranperda ttg perubahan APBD & dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD & perubahan DPA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD. Ranperda ttg perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda ttg perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu II bln September tahun anggaran berkenaan.

Pembahasan Ranperda ttg perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah & DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan Ranperda ttg perubahan APBD beserta penjelasan & dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan Ranperda ttg perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA/PPAS.

Persetujuan atau pengambilan keputusan mengenai Ranperda ttg APBD Perubahan dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 bln sebelum TA yang berkenaan berakhir. Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda ttg perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD TA berkenaan. Penetapan Ranperda ttg perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda ttg pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

ANOMALI PENETAPAN APBD PERUBAHAN 2024

Dari siklus penyampaian, pembahasan & penetapan APBD, kesemuanya dilakukan paling lambat pada minggu II bln September hingga akhir September. Menjadi kebiasaan, dari tahun ke tahun APBD Perubahan disampaikan, dibahas & ditetapkan pada bln September & molor hingga Oktober atau Nopember, namun untuk kali ini, ditahun politik 2024, daerah-daerah menyelesaikan penetapan APBD Perubahan pada Juli-Agustus.

Sungguh kinerja & prestasi yang membanggakan bagi Pemda-Pemda & DPRD. Seandainya tahun-tahun sebelumnya penyampaian, pembahasan & penetapan APBD perubahan terlaksana pada bln Juli-Agustus seperti ditahun ini, maka perhitungan pendapatan menjadi cermat & belanja termanfaatkan secara maksimal mengingat sisa waktu tahun anggaran berkenaan cukup memadai.

Memang penyusuan, pembahasan & penetapan APBD Perubahan 2024 bertepatan dengan tahun politik tepatnya berkesesuaian dengan tahapan pelaksanaan Pilkada & bertepatan dengan akhir jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Semuanya sungguh bertepatan & berkesesuaian.

Olehnya, apakah penyampaian, pembahasan & penetapan APBD Perubahan 2024 hanya bertepatan semata, tak ada kepentingan & kebutuhan yang menyertainya?. Apakah ada sesuatu yang harus disepakati antara Pemda-Pemda dengan DPRD. Soal pokir?. Soal perdis & belanja lainnya yang sudah dilaksanakan namun belum teranggarkan pada APBD induk, nanti dianggarkan pada APBD Perubahan?. Soal belanja modal bidang pekerjaan umum, kesehatan & pendidikan dll yang harus dibesarkan atau ditambah anggarannya mengingat kebutuhan & kepentingan Pilkada?, tidak.

Apakah DPRD & Pemda-Pemda sudah cermat menghitung hutang-hutang Pemda kepada pihak ketiga agar terbayarkan pada APBD Perubahan. Apakah DPRD & Pemda-Pemda sudah cermat menghitung & menganggarkan hutang-hutang kepada ASN berupa THR & Gaji13 serta TPP dll belanja yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya?, sehingga tak ada hutang warisan kepada Kepala Daerah & pemerintahan yang baru, terkecuali pinjaman PEN daerah.

Berharap tak ada mark-up atau dongkrak pendapatan untuk mengejar belanja, sehingga hak-hak ASN seperti TPP dll & hak-hak desa seperti ADD & bagi hasil pajak & retribusi daerah ditahun 2024 tak ada yang terabaikan pada akhir TA. Semoga tak ada anomali dalam penyusunan, penyampaian, pembahasan & penetapan APBD Perubahan 2024.(*)

Tags: Harian Persepsipersepsitulisan persepsiTulisan Yusranyusran lapananda

Related Posts

Yusran Lapananda

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Tuesday, 26 May 2026
Basri Amin

Sehat yang Sesat

Monday, 25 May 2026
Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam?  Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Saturday, 23 May 2026
Optimalisasi Manajemen SDM Pendidikan: Mitigasi Burnout Tenaga Pendidik di Tengah Arus Digitalisasi

Optimalisasi Manajemen SDM Pendidikan: Mitigasi Burnout Tenaga Pendidik di Tengah Arus Digitalisasi

Saturday, 23 May 2026
Transformasi Manajemen Sekolah di Era Kecerdasan Buatan

Transformasi Manajemen Sekolah di Era Kecerdasan Buatan

Saturday, 23 May 2026
Dari Kapur ke Kecerdasan Buatan: Revolusi Manajemen Pendidikan Masa Kini

Dari Kapur ke Kecerdasan Buatan: Revolusi Manajemen Pendidikan Masa Kini

Saturday, 23 May 2026
Next Post
TAMPIL GEMILANG : Pertandingan babak penyisihan Atlet Taekwondo Gorontalo, Al Alim Adam di arena PON Ke XXI 2024 di Sumut. (foto : tangkapan layar)

PON XXI Aceh-Sumut : Atlet Taekwondo Gorontalo Tampil Gemilang

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Wednesday, 3 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Tuesday, 23 December 2025

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.