Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Mega proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo saat ini tengah diusut Polda Gorontalo. Ini bukan terkait pekerjaan fisik proyek tersebut yang bermasalah melainkan ada dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga Ilegal untuk alat berat dan kenderaan operasional perusahaan.
Proyek yang ditinjau langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memakan anggaran Negara Rp 1,2 triliun itu, digarap melalui Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT. HK, PT. BRP dan PT. BNL.
Direktur Resesrse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi mengatakan, terkait permasalahan tersebut pihaknya sudah menurunkan tim penyelidik untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. “Ya, sedang kita lakukan penyelidikan terkait info tersebut,” ungkap Taufan.
Sesuai informasi yang diterimannya yakni, ada dua mobil tangki diduga mengangkut BBM jenis Solar yang diduga diseludupkan ke perusahaan yang mengerjakan mega proyek Bendungan Bulango Ulu. Bahwa BBM jenis solar tersebut di suplai dari Sulawesi Utara, lebih tepatnya Kota Bitung oleh perusahaan PT. Berkat Sahabat Persada.
Sementara itu Media Contact Fahrougi Andriani Sumampouw Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi saat dikonfirmasi mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan mengenai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri jenis Solar pada Pekerjaan Proyek Waduk di Kabupaten Bone Bolango, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengklaim bahwa Truk Tangki BBM atas nama PT Berkat Sahabat Persada bukan merupakan agen ataupun transportir Pertamina.
Seperti diketahui, standar Truk Tangki Agen BBM Industri Pertamina secara visual menunjukkan berwarna putih biru merah dan terdapat logo berwarna Pertamina Patra Niaga dibagian samping dan belakang Truk Tangki.
Untuk tampilan Truk Tangki Transportir sama halnya dengan Agen, namun bedanya adalah tidak ada logo Pertamina Patra Niaga sehingga perlu dipastikan apakah benar Truk Tangki tersebut milik Pertamina.
Sementara itu yang membedakan lagi antara agen ataupun transportir Pertamina dengan truk tangki lainnya yang meskipun mirip, secara administrasi harus memiliki Surat Ijin Masuk Fuel/Integrated Terminal (SIMFIT) untuk dapat masuk ke area Fuel Terminal ataupun Integrated Terminal BBM, sehingga betul betul dapat dibedakan mana yang truk tangki afiliasi Pertamina ataupun bukan.
Disisi lain, saat ini Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga sedang melakukan penerapan QR Code yang ditempel pada mobil tangki yaitu bagian sisi belakang badan tangki dan sisi pintu mobil tangki, gunanya adalah untuk mengetahui apakah mobil tangki tersebut terafiliasi Pertamina atau tidak. Program ini mulai berlaku untuk wilayah Sulawesi Tengah dan sedang berproses untuk diterapkan di wilayah Sulawesi lainnya.
Pertamina akan senantiasa bertindak tegas terhadap mitra ataupun lembaga penyalur untuk menjalankan prosedur perusahaan yang berlaku. Apabila masyarakat memerlukan informasi mengenai produk, keluhan ataupun konfirmasi mengenai truk tangki industri dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135. (roy)












Discussion about this post