Gorontalopost.co.id, BONBOL — Beberapa hari terakhir, jagat media sosial di Gorontalo, ramai membicarakan keputusan Bupati Bone Bolango Ismet Mile yang menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Toto Utara kecamatan Kabila, Ramla Djafar. Yang jadi sorotan bukan keputusan penonaktifan, tapi alasan dibalik keputusan itu.
Persoalan ini ramai setelah dalam akun media sosialnya, Ramla Djafar membeberkan alasan pemberhentiannya dari jabatan Kades. Bahwa ia diberhentikan karena menolak permintaan Pemda membatalkan surat dokumen tanah yang sudah dia teken.
Diakun facebooknya Ramla menceritakan kronologis masalah yang ia hadapi. Bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu ia menghadiri undangan Kadis Pemdes yang memintanya untuk membatalkan surat dokumen tanah yang sudah ia tandatangani.
Tapi permintaan itu dia tolak. Sehingga ia diancam akan dipidanakan. Karena bersikeras menolak, besoknya ia diundang langsung oleh Bupati Ismet Mile. Pada pertemuan itu ia tetap ngotot dengan sikapnya sehingga diancam akan dinonaktifkan.
Dalam postingannya, Ramla beralasan ia menolak membatalkan surat yang sudah ia tandatangani karena berdasarkan bukti hibah yang dimiliki, luas tanah yang sah sebagai aset daerah hanya sekitar 29.000 meter persegi.
Namun, dalam pencatatan aset Pemda disebutkan luasnya mencapai lebih dari 80.000 meter persegi tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, batas-batas tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut juga disebut tidak sesuai dengan surat tanah yang diminta untuk ditandatanganinya dan diklaim sebagai milik pemerintah daerah.
Karena itu Ramla merasa penonaktifannya sebagai Kades adalah bentuk penzaliman. Sayangnya saat awak media ini berupaya untuk mewawancarainya via mesengger. upaya itu tak berhasil.
Menyikapi postingan Ramla Djafar, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui kadis Pemdes Mohammad Rizki Pateda menegaskan bahwa keputusan penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Menurutnya, penonaktifan ini tidak didasarkan pada satu persoalan saja.
Pihaknya menemukan sedikitnya tiga persoalan mulai dari dugaan penyimpangan anggaran desa, persoalan administrasi pertanahan yang terindikasi mengandung unsur pelanggaran hukum termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah. Semua persoalan itu diakuinya akan diminta pertanggungjawaban,sebagai sikap untuk tidak mentoleransi terhadap dugaan pelanggaran.
Rizki Pateda menegaskan, Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. “Semua pihak akan tetap diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi,” ungkapnya.
Ditengah perbedaan pandangan itulah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan melakukan penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif.
Rizki Pateda mengatakan bahwa ia memaklumi situasi saat ini sehingga dia tak mau lagi banyak mengomentari karena merasa tidak etis saling jawab persoalan dimedia. Hanya saja ia pastikan jika SK penonaktifan sudah sesuai prosedur dan melewati kajian mendalam.
Langkah kades Toto Utara menurutnya sudah melampaui dari batas kewenangannya. Reza menyayangkan hal ini apalagi si kades sebelumnya pernah bersama-sama Pemda mengukur lahan tersebut.
Status lahan itu pun sudah melalui penilaian KPKNL saat evaluasi disekitaran tahun 2010 yang nilai asetnya mencapai Rp 7 Miliar. Dia khawatir jika Pemda tidak bersikap tegas maka akan ikut terseret karena dianggap melakukan pembiaran.
Reza menjelaskan bahwa lahan yang jadi objek permasalahan ini letaknya tak lain adalah lahan yang berada satu kesatuan dengan RSUD Toto Kabila dan Dikes yang tercatat di aset daerah memiliki luas 8 Hektar bersamaan dengan sawah yang diolah oleh warga ex pasien kusta.
“Karena itu kita akan lakukan Audit Khusus,agar supaya kita melihat bagaimana komposisi lahan ini.maka kita akan beri waktu tiga hari dalam satu pekan kedepan untuk mendalami. Kalau soal gugat menggugat itu persoalan badan keuangan itu nanti bisa konfirmasi,” ujarnya.(csr)














Discussion about this post