logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 22 July 2026
in Metropolis
0
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Korban penganiayaan Titin Rahmola saat terbaring lemah di salah satu fasilitas Kesehatan di Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo menjalani visum dokter sekaligus perawatan medis.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sungguh miris nasib yang dialami seorang ibu guru salah satu SMP satap Bongomeme bernama Titin Rahmola. Kasus penganiayaan yang dilaporkannya sejak tahun 2024 silam atau dua tahu lalu hingga kini masih mandek di Polsek Bongomeme.

Belum diketahui pasti apa yang menjadi penyebab utama laporan Titin Rahmola itu belum tuntas di tingkat penyidikan. Bahkan lebih miris lagi, pelaku penganiayaan inisial HP masih berkeliaran bebas diluar sana.

Berikut perjalanan kasus tersebut dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/XII/2024/SPKT/POLSEK BONGOMEME/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, tanggal 20 Desember 2024. Kemudian tanggal 28 Mei 2025 keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/06/V/RES.1.6/2025/Reskrim.

Pada 21 Januari 2026 keluar lagi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/I/RES.1.6/2026/Reskrim. Dan pada 28 Mei 2025 baru keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/06/V/Res.1.6/2025/Reskrim/Sek Bongomeme/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo.

Related Post

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Pada 10 September 2025, keluar Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Nomor: B-4277/P.5.11/Eoh.1/09/2025, , Perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

“Terus terang kami sangat kecewa laporan istri saya di Polsek Bongomeme sudah dua tahun ini belum sampai ke pengadilan,”kata Yahya Mahmud kepada Gorontalo Post belum lama ini.  Padahal diakui Yahya, semua alat bukti baik pemeriksaan saksi, hasil visum dokter sudah lengkap.

Namun, Yahya mengaku tidak mengerti apa yang menjadi penyebab kasus tersebut terkesan jalan ditempat. Yahya kembali menceritakan kepada awak media ini perihal Kronologi Kejadian yakni, pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, Titin Rahmola sedang memberikan arahan kepada para siswa sekaligus menagih penyelesaian tugas-tugas yang belum diselesaikan.

Saat itu terdengar musik diputar dengan suara keras di lingkungan sekolah. Selanjutnya, Ibu Titin menegur salah seorang guru dengan mengatakan, “Pak Hasan, tolong kecilkan volume musiknya, saya masih ingin berbicara dengan siswa-siswi untuk menagih tugas-tugas mereka yang belum selesai dikerjakan.”

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga musik tetap diputar dengan suara keras. Karena teguran tidak mendapat respons, Ibu Titin kemudian menghampiri sumber suara dan mencabut speaker yang digunakan untuk memutar musik.

Tindakan tersebut juga dilakukan mengingat di samping lingkungan sekolah terdapat seorang warga yang sedang sakit, yakni mantan Komite Sekolah, sehingga suara musik yang keras dinilai mengganggu.

Setelah speaker dicabut, sejumlah siswa mengejar Ibu Titin karena merasa keberatan atas penghentian musik tersebut. Dalam situasi ini, Ibu Titin bergerak menuju pintu gerbang sekolah. Saat berada di depan gerbang, beliau tersenggol sepeda motor hingga terjatuh.

Tidak lama kemudian terjadi dugaan pemukulan terhadap Ibu Titin yang mengakibatkan beliau kembali terjatuh dan mengalami luka serta pendarahan pada pipi sebelah kiri. Saat itu juga Titin langsung dilarikan ke Faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan media sekaligus visum.

“Kami berharap agar kasus ini bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum. Jangan hanya karena kami masyarakat biasa lantas hanya dipandang sebelah mata. Kami ingin keadilan yang sesungguhnya ditegakkan oleh pihak kepolisian agar citra dan nama baik polisi tetap terjaga dengan baik pula,”tutup Yahya.

Sementara itu dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman S.Tr.K.S.I.K.M.H mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi ke penyidik reskrim Polsek Bongomeme terkait hal tersebut.

“Penyidik mengatakan untuk berkas perkara tersebut insyaallah akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti pekan depan (Pekan ini red),”jelas Iptu Maulana, Jumat (17/7/2026). (roy)

Tags: kabupaten gorontalokasus penganiayaanKasus Penganiayaan GuruPolsek Bongomeme

Related Posts

Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.