logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 22 July 2026
in Metropolis
0
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Korban penganiayaan Titin Rahmola saat terbaring lemah di salah satu fasilitas Kesehatan di Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo menjalani visum dokter sekaligus perawatan medis.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sungguh miris nasib yang dialami seorang ibu guru salah satu SMP satap Bongomeme bernama Titin Rahmola. Kasus penganiayaan yang dilaporkannya sejak tahun 2024 silam atau dua tahu lalu hingga kini masih mandek di Polsek Bongomeme.

Belum diketahui pasti apa yang menjadi penyebab utama laporan Titin Rahmola itu belum tuntas di tingkat penyidikan. Bahkan lebih miris lagi, pelaku penganiayaan inisial HP masih berkeliaran bebas diluar sana.

Berikut perjalanan kasus tersebut dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/XII/2024/SPKT/POLSEK BONGOMEME/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, tanggal 20 Desember 2024. Kemudian tanggal 28 Mei 2025 keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/06/V/RES.1.6/2025/Reskrim.

Pada 21 Januari 2026 keluar lagi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/I/RES.1.6/2026/Reskrim. Dan pada 28 Mei 2025 baru keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/06/V/Res.1.6/2025/Reskrim/Sek Bongomeme/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo.

Related Post

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

Pada 10 September 2025, keluar Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Nomor: B-4277/P.5.11/Eoh.1/09/2025, , Perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

“Terus terang kami sangat kecewa laporan istri saya di Polsek Bongomeme sudah dua tahun ini belum sampai ke pengadilan,”kata Yahya Mahmud kepada Gorontalo Post belum lama ini.  Padahal diakui Yahya, semua alat bukti baik pemeriksaan saksi, hasil visum dokter sudah lengkap.

Namun, Yahya mengaku tidak mengerti apa yang menjadi penyebab kasus tersebut terkesan jalan ditempat. Yahya kembali menceritakan kepada awak media ini perihal Kronologi Kejadian yakni, pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, Titin Rahmola sedang memberikan arahan kepada para siswa sekaligus menagih penyelesaian tugas-tugas yang belum diselesaikan.

Saat itu terdengar musik diputar dengan suara keras di lingkungan sekolah. Selanjutnya, Ibu Titin menegur salah seorang guru dengan mengatakan, “Pak Hasan, tolong kecilkan volume musiknya, saya masih ingin berbicara dengan siswa-siswi untuk menagih tugas-tugas mereka yang belum selesai dikerjakan.”

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga musik tetap diputar dengan suara keras. Karena teguran tidak mendapat respons, Ibu Titin kemudian menghampiri sumber suara dan mencabut speaker yang digunakan untuk memutar musik.

Tindakan tersebut juga dilakukan mengingat di samping lingkungan sekolah terdapat seorang warga yang sedang sakit, yakni mantan Komite Sekolah, sehingga suara musik yang keras dinilai mengganggu.

Setelah speaker dicabut, sejumlah siswa mengejar Ibu Titin karena merasa keberatan atas penghentian musik tersebut. Dalam situasi ini, Ibu Titin bergerak menuju pintu gerbang sekolah. Saat berada di depan gerbang, beliau tersenggol sepeda motor hingga terjatuh.

Tidak lama kemudian terjadi dugaan pemukulan terhadap Ibu Titin yang mengakibatkan beliau kembali terjatuh dan mengalami luka serta pendarahan pada pipi sebelah kiri. Saat itu juga Titin langsung dilarikan ke Faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan media sekaligus visum.

“Kami berharap agar kasus ini bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum. Jangan hanya karena kami masyarakat biasa lantas hanya dipandang sebelah mata. Kami ingin keadilan yang sesungguhnya ditegakkan oleh pihak kepolisian agar citra dan nama baik polisi tetap terjaga dengan baik pula,”tutup Yahya.

Sementara itu dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman S.Tr.K.S.I.K.M.H mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi ke penyidik reskrim Polsek Bongomeme terkait hal tersebut.

“Penyidik mengatakan untuk berkas perkara tersebut insyaallah akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti pekan depan (Pekan ini red),”jelas Iptu Maulana, Jumat (17/7/2026). (roy)

Tags: kabupaten gorontalokasus penganiayaanKasus Penganiayaan GuruPolsek Bongomeme

Related Posts

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

Monday, 17 August 2026
Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Friday, 14 August 2026
Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Friday, 14 August 2026
Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

Friday, 14 August 2026
Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Friday, 14 August 2026
Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Friday, 14 August 2026
Next Post
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

Monday, 17 August 2026
Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Monday, 17 August 2026
Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Monday, 17 August 2026
Datuk Merdeka

Datuk Merdeka

Monday, 17 August 2026

Pos Populer

  • Muh. Amier Arham

    UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.