Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sungguh miris nasib yang dialami seorang ibu guru salah satu SMP satap Bongomeme bernama Titin Rahmola. Kasus penganiayaan yang dilaporkannya sejak tahun 2024 silam atau dua tahu lalu hingga kini masih mandek di Polsek Bongomeme.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi penyebab utama laporan Titin Rahmola itu belum tuntas di tingkat penyidikan. Bahkan lebih miris lagi, pelaku penganiayaan inisial HP masih berkeliaran bebas diluar sana.
Berikut perjalanan kasus tersebut dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/XII/2024/SPKT/POLSEK BONGOMEME/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, tanggal 20 Desember 2024. Kemudian tanggal 28 Mei 2025 keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/06/V/RES.1.6/2025/Reskrim.
Pada 21 Januari 2026 keluar lagi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/I/RES.1.6/2026/Reskrim. Dan pada 28 Mei 2025 baru keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/06/V/Res.1.6/2025/Reskrim/Sek Bongomeme/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo.
Pada 10 September 2025, keluar Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Nomor: B-4277/P.5.11/Eoh.1/09/2025, , Perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
“Terus terang kami sangat kecewa laporan istri saya di Polsek Bongomeme sudah dua tahun ini belum sampai ke pengadilan,”kata Yahya Mahmud kepada Gorontalo Post belum lama ini. Padahal diakui Yahya, semua alat bukti baik pemeriksaan saksi, hasil visum dokter sudah lengkap.
Namun, Yahya mengaku tidak mengerti apa yang menjadi penyebab kasus tersebut terkesan jalan ditempat. Yahya kembali menceritakan kepada awak media ini perihal Kronologi Kejadian yakni, pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, Titin Rahmola sedang memberikan arahan kepada para siswa sekaligus menagih penyelesaian tugas-tugas yang belum diselesaikan.
Saat itu terdengar musik diputar dengan suara keras di lingkungan sekolah. Selanjutnya, Ibu Titin menegur salah seorang guru dengan mengatakan, “Pak Hasan, tolong kecilkan volume musiknya, saya masih ingin berbicara dengan siswa-siswi untuk menagih tugas-tugas mereka yang belum selesai dikerjakan.”
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga musik tetap diputar dengan suara keras. Karena teguran tidak mendapat respons, Ibu Titin kemudian menghampiri sumber suara dan mencabut speaker yang digunakan untuk memutar musik.
Tindakan tersebut juga dilakukan mengingat di samping lingkungan sekolah terdapat seorang warga yang sedang sakit, yakni mantan Komite Sekolah, sehingga suara musik yang keras dinilai mengganggu.
Setelah speaker dicabut, sejumlah siswa mengejar Ibu Titin karena merasa keberatan atas penghentian musik tersebut. Dalam situasi ini, Ibu Titin bergerak menuju pintu gerbang sekolah. Saat berada di depan gerbang, beliau tersenggol sepeda motor hingga terjatuh.
Tidak lama kemudian terjadi dugaan pemukulan terhadap Ibu Titin yang mengakibatkan beliau kembali terjatuh dan mengalami luka serta pendarahan pada pipi sebelah kiri. Saat itu juga Titin langsung dilarikan ke Faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan media sekaligus visum.
“Kami berharap agar kasus ini bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum. Jangan hanya karena kami masyarakat biasa lantas hanya dipandang sebelah mata. Kami ingin keadilan yang sesungguhnya ditegakkan oleh pihak kepolisian agar citra dan nama baik polisi tetap terjaga dengan baik pula,”tutup Yahya.
Sementara itu dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman S.Tr.K.S.I.K.M.H mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi ke penyidik reskrim Polsek Bongomeme terkait hal tersebut.
“Penyidik mengatakan untuk berkas perkara tersebut insyaallah akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti pekan depan (Pekan ini red),”jelas Iptu Maulana, Jumat (17/7/2026). (roy)












Discussion about this post