Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bukannya memberikan kasih sayang, MB alias Dembe (39), warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), malah tega melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (Samaran, red) yang merupakan anak sambungnya.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perbuatan tersebut terungkap pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Di mana pada saat itu, Bunga yang berusia 12 tahun, sedang menunggu ibunya pulang dari bekerja, didatangi oleh MB alias Dembe. Pada saat itu Dembe memukul bokong Bunga dan menciuminya.
Tak hanya itu saja, Dembe pula turut memegang belahan dada Bunga. Perlakuan itu pula bukan hanya sekali terjadi, akan tetapi sekitar Mei 2024, Dembe pula melakukan hal serupa. Merasa takut akan perbuatan sang ayah sambungnya itu, Bunga melarikan diri ke rumah tantenya yang terletak tak jauh dari rumahnya, untuk meminta tolong.
Perbuatan Dembe itu akhirnya diketahui oleh sang Tante dan pada 5 Juni itu, masyarakat sekitar yang kesal, nyaris menghakimi Dembe. Perbuatannya pun langsung dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam,S.H yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan juga terlapor.
Pihaknya kemudian menetapkan MB alias Dembe sebagai tersangka dan pada 7 Juni lalu telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya itu, Dembe dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman Pasal 82 ayat 1 yakni 15 tahun penjara, tetapi karena pelaku adalah ayah tiri korban, maka dikenakan pemberatan ditambah ancaman hukuman sepertiga sebagaimana ayat 2. Jadi, anaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara. Kami pun saat ini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post