logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Ayah Sambung Nekat Cabuli Anaknya

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 October 2024
in Metropolis
0
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (6/9). (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (6/9). (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bukannya memberikan kasih sayang, MB alias Dembe (39), warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), malah tega melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (Samaran, red) yang merupakan anak sambungnya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perbuatan tersebut terungkap pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Di mana pada saat itu, Bunga yang berusia 12 tahun, sedang menunggu ibunya pulang dari bekerja, didatangi oleh MB alias Dembe. Pada saat itu Dembe memukul bokong Bunga dan menciuminya.

Tak hanya itu saja, Dembe pula turut memegang belahan dada Bunga. Perlakuan itu pula bukan hanya sekali terjadi, akan tetapi sekitar Mei 2024, Dembe pula melakukan hal serupa. Merasa takut akan perbuatan sang ayah sambungnya itu, Bunga melarikan diri ke rumah tantenya yang terletak tak jauh dari rumahnya, untuk meminta tolong.

Perbuatan Dembe itu akhirnya diketahui oleh sang Tante dan pada 5 Juni itu, masyarakat sekitar yang kesal, nyaris menghakimi Dembe. Perbuatannya pun langsung dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Gorontalo Utara.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam,S.H yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan juga terlapor.

Pihaknya kemudian menetapkan MB alias Dembe sebagai tersangka dan pada 7 Juni lalu telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya itu, Dembe dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman Pasal 82 ayat 1 yakni 15 tahun penjara, tetapi karena pelaku adalah ayah tiri korban, maka dikenakan pemberatan ditambah ancaman hukuman sepertiga sebagaimana ayat 2. Jadi, anaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara. Kami pun saat ini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara,” pungkasnya. (kif)

Tags: Ayah Sambung CabulKasus Pencabulanpencabulan anakTersangka Pencabulan

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Next Post
Pelaku pencabulan saat diperiksa penyidik UPPA Polda Gorontalo.

Pelaku Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur Diamankan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.