logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 25 July 2026
in Headline
0
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

SEPERTI ISTIMEWA - Eks Jampidsus Febrie Adriansya (batik) tanpa tangan diborgol, dan tanga rompi tahanan, saat ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi TPPU. (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

gorontalopost.co.id- Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka, karena terlibat dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7) malam. Hanya saja penahanan Febrie ada yang kurang, tersangka yang dirumahnya ditemukan 74 Kg emas murni ini, tidak dikenakan rompi merah jambu khas rompi tahanan kejaksaan, termasuk tanganya juga tidak diborgol.

Febrie nampak petantang petenteng dengan menggenakan setelan batik, dia dikawal petugas kejaksaan sangat ketat menaiki mobil tahanan kejaksaan. Penahanan Febrie tanpa borgol, dan rompi tahanan ini memunculkan keraguan publik tentang penanganan kasus yang pertama kali diungkap Polri itu. “Nggak tahu mungkin habis (rompi tahanan),”kata aktivis Ferry Irwandi.

Pemandangan ini dinilai kontras dengan prosedur umum Kejaksaan Agung. Biasanya, para tersangka korupsi, termasuk sejumlah figur publik yang pernah diproses hukum, selalu mengenakan rompi khas berwarna merah muda lengkap dengan borgol saat digiring menuju mobil tahanan. Misalnya tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Dadan Hindaya, dan tersangkas kasus MBG lainya. Dadan Cs yang ditahan malam-malam itu, tetap diborgol dan dikenakan rompi tahanan.

Merespons sorotan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengklaim tidak ada unsur kesengajaan atau perlakuan istimewa dalam proses penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung itu. Faktor waktu menjadi alasan utama petugas di lapangan. “Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujar Jaksa Agung Muda Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Sementara itu, tersangka Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer dan aparat kepolisian, Febrie yang ditemani Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan sempat melontarkan komentar singkat soal penampilannya. “Nggak pakai rompi ya,” ucap Febrie sambil menunjukkan dirinya tanpa rompi tahanan.

Di sisi lain, Febrie secara terbuka mempertanyakan keabsahan langkah penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, bukti hukum yang disodorkan penyidik masih jauh dari kata cukup. “Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tegas Febrie di Kompleks Kejagung.

Penahanan Febrie dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Jumat malam (24/7) sampai 20 hari ke depan. Hal itu disampaikan oleh Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie. Dia menyatakan bahwa penempatan mantan Jampidsus di rutan KPK itu, pertimbangannya sangat masuk akal.

”Kami memastikan yang bersangkutan (Febrie) pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” terang Rudi.

Barang Bukti Emas 74 Kg

Meski mendapat sanggahan dari pihak tersangka, Kejaksaan Agung memastikan penahanan dilakukan atas dasar hukum yang kuat melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sprindik ke-4 ini diterbitkan setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti emas puluhan kilogram.

“Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Anang.

Pengusutan perkara ini ditangani langsung oleh Tim 9 Kejagung. Sebagai bagian dari penyidikan TPPU, tim khusus tersebut telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS, serta melibatkan ahli tindak pidana pencucian uang untuk membedah konstruksi perkara. (*)

Tags: emas 74 KgFebrie AdriansayahFebrie Ditahankejaksaan agungTPPU

Related Posts

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Next Post
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.