gorontalopost.co.id- Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka, karena terlibat dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7) malam. Hanya saja penahanan Febrie ada yang kurang, tersangka yang dirumahnya ditemukan 74 Kg emas murni ini, tidak dikenakan rompi merah jambu khas rompi tahanan kejaksaan, termasuk tanganya juga tidak diborgol.
Febrie nampak petantang petenteng dengan menggenakan setelan batik, dia dikawal petugas kejaksaan sangat ketat menaiki mobil tahanan kejaksaan. Penahanan Febrie tanpa borgol, dan rompi tahanan ini memunculkan keraguan publik tentang penanganan kasus yang pertama kali diungkap Polri itu. “Nggak tahu mungkin habis (rompi tahanan),”kata aktivis Ferry Irwandi.
Pemandangan ini dinilai kontras dengan prosedur umum Kejaksaan Agung. Biasanya, para tersangka korupsi, termasuk sejumlah figur publik yang pernah diproses hukum, selalu mengenakan rompi khas berwarna merah muda lengkap dengan borgol saat digiring menuju mobil tahanan. Misalnya tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Dadan Hindaya, dan tersangkas kasus MBG lainya. Dadan Cs yang ditahan malam-malam itu, tetap diborgol dan dikenakan rompi tahanan.
Merespons sorotan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengklaim tidak ada unsur kesengajaan atau perlakuan istimewa dalam proses penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung itu. Faktor waktu menjadi alasan utama petugas di lapangan. “Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujar Jaksa Agung Muda Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Sementara itu, tersangka Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer dan aparat kepolisian, Febrie yang ditemani Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan sempat melontarkan komentar singkat soal penampilannya. “Nggak pakai rompi ya,” ucap Febrie sambil menunjukkan dirinya tanpa rompi tahanan.
Di sisi lain, Febrie secara terbuka mempertanyakan keabsahan langkah penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, bukti hukum yang disodorkan penyidik masih jauh dari kata cukup. “Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tegas Febrie di Kompleks Kejagung.
Penahanan Febrie dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Jumat malam (24/7) sampai 20 hari ke depan. Hal itu disampaikan oleh Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie. Dia menyatakan bahwa penempatan mantan Jampidsus di rutan KPK itu, pertimbangannya sangat masuk akal.
”Kami memastikan yang bersangkutan (Febrie) pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” terang Rudi.
Barang Bukti Emas 74 Kg
Meski mendapat sanggahan dari pihak tersangka, Kejaksaan Agung memastikan penahanan dilakukan atas dasar hukum yang kuat melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sprindik ke-4 ini diterbitkan setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti emas puluhan kilogram.
“Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Anang.
Pengusutan perkara ini ditangani langsung oleh Tim 9 Kejagung. Sebagai bagian dari penyidikan TPPU, tim khusus tersebut telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS, serta melibatkan ahli tindak pidana pencucian uang untuk membedah konstruksi perkara. (*)













Discussion about this post