Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Upaya menjual barang hasil curian melalui media sosial (Medsos) justru menjadi awal terbongkarnya aksi pencurian yang dilakukan seorang pria di Kota Gorontalo.
Berbekal laporan korban dan hasil patroli siber, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengidentifikasi hingga menangkap terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pelaku berinisial IHP (30), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pada Rabu (23/7).
Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit laptop serta celengan yang berisi uang milik Abdul Qadir Yasin (20). Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, pada Jumat (17/7).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang disampaikan korban kepada pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan sekaligus patroli siber dengan memantau aktivitas jual beli barang melalui media sosial. Hasil penelusuran itu membuahkan hasil ketika petugas menemukan sebuah unggahan yang menawarkan laptop dengan ciri-ciri serupa milik korban.
Polisi kemudian melakukan pengecekan nomor seri perangkat tersebut dan memastikan bahwa laptop yang dijual merupakan barang yang dilaporkan hilang. “Setelah dilakukan pengecekan nomor seri, laptop tersebut dipastikan milik korban. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ujar Kompol Akmal.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit laptop merek Acer, satu unit telepon genggam Realme Note 60, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kompol Akmal menambahkan, saat ini IHP telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang berharga, terutama di lingkungan tempat tinggal maupun rumah kos. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” tutup Kompol Akmal.(tha)











Discussion about this post