logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lima Mahasiswa IAIN Divonis Tiga Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 17 July 2024
in Headline
0
Suasan sidang pembacaan putusan terhadap Lima tersangka pada kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra, Selasa (16/7/2024) (F. Istimewa)

Suasan sidang pembacaan putusan terhadap Lima tersangka pada kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra, Selasa (16/7/2024) (F. Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Lima mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, yang menjadi terdakwa dalam kasus meninggalnya Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengaderan mahasiswa di Kabupaten Bone Bolango, divonis tiga tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Selasa (16/7).

Dalam pembacaan putusan, hakim menyebut kelima terdakwa yakni Adnan S. Sango, Muh Nur Ilyas Husain, Sukril Nurjal, Mohammad Arya Paputungan, dan juga Wiranto Y. Panana, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan kelalaian saat menyelenggarakan pengkaderan, yang mengakibatkan Hasan Saputra meninggal, sebagaimana pasal Pasal 359 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing pidana selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim, Supardi. Sementara itu keluarga korban, Moh. Aprian Saputra merasa kecewa atas putusan yang dibacakan, karena vonis yang diberikan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa empat tahun penjara.

“Hasil putusan tadi tentu kami dari keluarga sedikit kecewa, karena putusan itu sanksi pidananya hanya tiga tahun. Putusan itu lebih sedikit dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Kami berharap sangsi yang diberikan itu maksimal ataupun setidaknya empat tahun, tapi ya kita terima proses hukum yang ada,” jelas Kakak Korban, Moh. Aprian Saputra saat diwawancara awak media.

Ditambahkan pula, terkait pasal yang dikenakan yakni pasal kelalaian, pihak keluarga menginginkan adanya pasal tambahan yakni pasal penganiayaan.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal kelalain, sudah terbukti secara keseluruhan, di mana para terdakwa sudah lalai dalam melaksanakan kegiatan pengkaderan. Dan sebenarnya kami menginginkan ada pasal tambahan yakni pasal penganiyayan, tapi ya kita hormati proses hukum yang sampai hari ini para terdakwa dituntut dengan pasal kelalaian,” tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa, Wiranto Y. Panana, Rongki Ali Gobel mengatakan, tidak ada korelasi dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan, yang mana sangat jelas semua para saksi yang dihadirkan para JPU dalam persidangan itu, hanya menjelaskan terkait adanya kekerasan.

“Dalam proses hukumnya tidak ada kekerasan yang disalahkan pada terdakwa. Bahkan yang di dakwakan sampai hari ini diputus, itu hanya terkait perbuatan kelalaian. Perbuatan lalai ini mengakibatkan korban Hasan Saputra meninggal dunia, dan pada saat pembelaan kami, di mana perbuatan lalai yang klien kami lakukan, tidak ada dalam proses persidangan.

Hari ini saya melihat penghukuman kepada klien kami, itu hanya merupakan persoalan kertas saja, hanya kebetulan klien kami itu ada di SK panitia. Kalau namanya itu tidak ada dalam kertas, saya yakin klien saya tidak ada dalam proses hukum ini,” pungkasnya (Tr-76/Mg-03)

Tags: gorontalo post hari iniIAIN Sultan Amai GorontaloKasus Mahasiswa IAINSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api di toko harian milik Abdullah Saripa, di Kecamatan Telaga.

Sebuah Toko di Telaga Dilahap si Jago Merah

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.