logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lima Mahasiswa IAIN Divonis Tiga Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 17 July 2024
in Headline
0
Suasan sidang pembacaan putusan terhadap Lima tersangka pada kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra, Selasa (16/7/2024) (F. Istimewa)

Suasan sidang pembacaan putusan terhadap Lima tersangka pada kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra, Selasa (16/7/2024) (F. Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Lima mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, yang menjadi terdakwa dalam kasus meninggalnya Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengaderan mahasiswa di Kabupaten Bone Bolango, divonis tiga tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Selasa (16/7).

Dalam pembacaan putusan, hakim menyebut kelima terdakwa yakni Adnan S. Sango, Muh Nur Ilyas Husain, Sukril Nurjal, Mohammad Arya Paputungan, dan juga Wiranto Y. Panana, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan kelalaian saat menyelenggarakan pengkaderan, yang mengakibatkan Hasan Saputra meninggal, sebagaimana pasal Pasal 359 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing pidana selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim, Supardi. Sementara itu keluarga korban, Moh. Aprian Saputra merasa kecewa atas putusan yang dibacakan, karena vonis yang diberikan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa empat tahun penjara.

“Hasil putusan tadi tentu kami dari keluarga sedikit kecewa, karena putusan itu sanksi pidananya hanya tiga tahun. Putusan itu lebih sedikit dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun.

Related Post

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Kami berharap sangsi yang diberikan itu maksimal ataupun setidaknya empat tahun, tapi ya kita terima proses hukum yang ada,” jelas Kakak Korban, Moh. Aprian Saputra saat diwawancara awak media.

Ditambahkan pula, terkait pasal yang dikenakan yakni pasal kelalaian, pihak keluarga menginginkan adanya pasal tambahan yakni pasal penganiayaan.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal kelalain, sudah terbukti secara keseluruhan, di mana para terdakwa sudah lalai dalam melaksanakan kegiatan pengkaderan. Dan sebenarnya kami menginginkan ada pasal tambahan yakni pasal penganiyayan, tapi ya kita hormati proses hukum yang sampai hari ini para terdakwa dituntut dengan pasal kelalaian,” tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa, Wiranto Y. Panana, Rongki Ali Gobel mengatakan, tidak ada korelasi dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan, yang mana sangat jelas semua para saksi yang dihadirkan para JPU dalam persidangan itu, hanya menjelaskan terkait adanya kekerasan.

“Dalam proses hukumnya tidak ada kekerasan yang disalahkan pada terdakwa. Bahkan yang di dakwakan sampai hari ini diputus, itu hanya terkait perbuatan kelalaian. Perbuatan lalai ini mengakibatkan korban Hasan Saputra meninggal dunia, dan pada saat pembelaan kami, di mana perbuatan lalai yang klien kami lakukan, tidak ada dalam proses persidangan.

Hari ini saya melihat penghukuman kepada klien kami, itu hanya merupakan persoalan kertas saja, hanya kebetulan klien kami itu ada di SK panitia. Kalau namanya itu tidak ada dalam kertas, saya yakin klien saya tidak ada dalam proses hukum ini,” pungkasnya (Tr-76/Mg-03)

Tags: gorontalo post hari iniIAIN Sultan Amai GorontaloKasus Mahasiswa IAINSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Next Post
Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api di toko harian milik Abdullah Saripa, di Kecamatan Telaga.

Sebuah Toko di Telaga Dilahap si Jago Merah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.