logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lima Mahasiswa IAIN Divonis Tiga Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 17 July 2024
in Headline
0
Suasan sidang pembacaan putusan terhadap Lima tersangka pada kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra, Selasa (16/7/2024) (F. Istimewa)

Suasan sidang pembacaan putusan terhadap Lima tersangka pada kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra, Selasa (16/7/2024) (F. Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Lima mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, yang menjadi terdakwa dalam kasus meninggalnya Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengaderan mahasiswa di Kabupaten Bone Bolango, divonis tiga tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Selasa (16/7).

Dalam pembacaan putusan, hakim menyebut kelima terdakwa yakni Adnan S. Sango, Muh Nur Ilyas Husain, Sukril Nurjal, Mohammad Arya Paputungan, dan juga Wiranto Y. Panana, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan kelalaian saat menyelenggarakan pengkaderan, yang mengakibatkan Hasan Saputra meninggal, sebagaimana pasal Pasal 359 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing pidana selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim, Supardi. Sementara itu keluarga korban, Moh. Aprian Saputra merasa kecewa atas putusan yang dibacakan, karena vonis yang diberikan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa empat tahun penjara.

“Hasil putusan tadi tentu kami dari keluarga sedikit kecewa, karena putusan itu sanksi pidananya hanya tiga tahun. Putusan itu lebih sedikit dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun.

Related Post

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Kami berharap sangsi yang diberikan itu maksimal ataupun setidaknya empat tahun, tapi ya kita terima proses hukum yang ada,” jelas Kakak Korban, Moh. Aprian Saputra saat diwawancara awak media.

Ditambahkan pula, terkait pasal yang dikenakan yakni pasal kelalaian, pihak keluarga menginginkan adanya pasal tambahan yakni pasal penganiayaan.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal kelalain, sudah terbukti secara keseluruhan, di mana para terdakwa sudah lalai dalam melaksanakan kegiatan pengkaderan. Dan sebenarnya kami menginginkan ada pasal tambahan yakni pasal penganiyayan, tapi ya kita hormati proses hukum yang sampai hari ini para terdakwa dituntut dengan pasal kelalaian,” tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa, Wiranto Y. Panana, Rongki Ali Gobel mengatakan, tidak ada korelasi dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan, yang mana sangat jelas semua para saksi yang dihadirkan para JPU dalam persidangan itu, hanya menjelaskan terkait adanya kekerasan.

“Dalam proses hukumnya tidak ada kekerasan yang disalahkan pada terdakwa. Bahkan yang di dakwakan sampai hari ini diputus, itu hanya terkait perbuatan kelalaian. Perbuatan lalai ini mengakibatkan korban Hasan Saputra meninggal dunia, dan pada saat pembelaan kami, di mana perbuatan lalai yang klien kami lakukan, tidak ada dalam proses persidangan.

Hari ini saya melihat penghukuman kepada klien kami, itu hanya merupakan persoalan kertas saja, hanya kebetulan klien kami itu ada di SK panitia. Kalau namanya itu tidak ada dalam kertas, saya yakin klien saya tidak ada dalam proses hukum ini,” pungkasnya (Tr-76/Mg-03)

Tags: gorontalo post hari iniIAIN Sultan Amai GorontaloKasus Mahasiswa IAINSidang Mahasiswa IAIN

Related Posts

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Next Post
Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api di toko harian milik Abdullah Saripa, di Kecamatan Telaga.

Sebuah Toko di Telaga Dilahap si Jago Merah

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Wednesday, 3 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Tuesday, 23 December 2025

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.