Gorontalopost.id, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memaksimalkan penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU harus menyelenggarakan PSU di TPS Desa Tuladenggi untuk Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo. Sesuai ketetapan KPU RI, PSU untuk Desa Tuladenggi, digelar Sabtu (22/6) lusa.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, kepada wartawan usai rakor yang berlangsung di Restoran Orasawa, Limboto, menyampaikan rakor ini tindaklanjut surat KPU harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, pihak kepolisian dan Bawaslu juga partai politik.
“Untuk bagaimana pemungutan suara ulang ini tersampaikan kepada peserta pemilu, dan kepada pihak yang bertanggung jawab atau yang bersama sama yang akan melaksanakan PSU,” kata Roy.
Dikatakanya, untuk PSU akan di laksanakan tanggal 22 Juni, dan pelaksanaan pemungutan ini tetap dengan tahapan seperti Pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024.
Dimana, kata Roy, setelah perhitungan suara di TPS akan ada rekapitulasi ditingkat kecamatan, dan di tingkat kabupaten. “Rekapitulasi di kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni, dan rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 25 Juni 2024,”jelasnya. (tro)
Comment