logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Politik

Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 July 2025
in Politik
0
Setelah Buat Putusan 135, Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda atau Rifqi menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan martabat ketika membuat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Mahkamah men-downgrade dirinya,” kata legislator Fraksi NasDem itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7). Rifqi mengatakan MK seharusnya menjadi lembaga yang menentukan sebuah aturan sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, kata dia, MK malah membentuk norma sendiri terhadap UUD setelah membuat putusan 135 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. “Kemudian mengambilalih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma,” lanjut Rifqi. Namun, kata dia, Komisi II belum punya rencana mengajukan uji materi kembali aturan yang sama setelah muncul putusan 135.

“Komisi II DPR belum memiliki sikap apa pun. Institusi DPR juga belum memiliki sikap apa pun,” kata Rifqi. Dia sebagai legislator dari NasDem menilai upaya menindaklanjuti putusan 135 yang dituangkan dalam RUU Pemilu bisa melanggar konstitusi.

Related Post

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

“Sikap dari partai kami menganggap kalau kami menindaklanjuti putusan MK nomor 135, penindaklanjutan itu bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri,” katanya. (ast/jpnn)

Tags: berita politikKetua Komisi II DPR RIMahkamah KonstitusiMuhammad Rifqinizami KarsayudaNasDemPutusan Mahkamah Konstitusi

Related Posts

Personel Brimob Polda Papua. Foto: Ridwan/jpnn

Menjelang Putusan MK soal PSU Pilkada, Polda Papua Siagakan 6.388 Personel

Monday, 8 September 2025
PAN SEMANGAT : Ketua DPW PAN Gorontalo Anas Jusuf, Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo Femmy Udoki, bersama seluruh pengurus dan simpatisan PAN Gorontalo foto bersama usai upacara HUT ke 80 RI yang berlangsung di sekretariat PAN Gorontalo, Ahad (17/8). (foto : dok / dpw pan gorontalo)

DPW PAN Gorontalo Peringati HUT ke 80 RI, Momentum Perkuat Tekad Membangun Bangsa

Tuesday, 19 August 2025
Ahmad Muzani bersama Sugiono menggambarkan transisi peralihan jabatan Sekjen Gerindra dalam unggahan di akun Instagram @ahmadmuzani2 pada Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Instagram @ahmadmuzani2)

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Masih Sebagai Menlu

Tuesday, 5 August 2025
Deisy S.M Datau

Tunggu Arahan DPP, PDIP Belum Putuskan Pengganti Ridwan Yasin

Thursday, 27 February 2025
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Bawaslu Pohuwato, yang digelar DKPP pekan lalu. (foto : dok / dkpp)

Terkait Rekrutmen Panwaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato

Wednesday, 26 February 2025
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap ketua dan anggota KPU Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (19/2). (Foto : dok/dkpp)

Coret Caleg, Komisioner KPU Gorut Diseret ke DKPP

Monday, 24 February 2025
Next Post
Ribuan kelapa kupas yang dibeli dari petani.

Harga Kelapa Kupas Capai Rp4 Ribu, Penampung Ambil Berat 800 Ons 

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.