gorontalopost.id –Musibah kebakaran itu begitu membekas diingatan Sony dan isterinya. Ketika itu, ia baru pulang dari tempat kerja di Kota Gorontalo, seketika mendapati rumahnya tingal puing-puing. “Saat itu bulan dua (Februari,red), tanggal dua, jam dua (siang),”kata Sony.
Ia nampak terpukul, namun hanya bisa pasrah. Rumah tempat tinggal mereka dilahap si jago merah, termasuk butik dan tempat jahit usaha istrinya pun ikut terbakar. Kondisi ini diperparah, dengan ternyata uang tabungan mereka yang disimpan di dalam bufet, ikut terbakar. Bufet tersisa arang, dan uang kertas yang tersimpan di dalamnya juga tak bisa lagi dipakai untuk berbelanja. “Saya pegang uang itu, sudah hitam, terbakar, masih di tas,”kata dia. Jumlahnya kata dia lebih dari Rp 70 juta. Ia menabungnya sudah sejak tahun 2009. Kata dia, setiap mendapati uang kertas baru, ia langsung menyimpanya. Semua jenis pecahan uang kertas, ada di tabunganya itu. Uang itu, rencananya akan digunakan untuk merenovasi rumah sebelum terbakar, dan biaya untuk kuliah anaknya.
Saat kondisi uang terbakar, ia diarahkan aparat desa untuk segera membuat laporan ke Polsek, dan mengadukanya ke Bank Indonesia dengan membawa bukti uang kertas rupiah yang rusak karena terbakar. Gepokan uang milik Sony yang terbakar itu, resmi diterima Bank Indonesia Gorontalo, pada 6 Februari 2024. Sony mengajukan penukaran uang rusak dengan jumlah yang disebutkannya Rp 71 juta. Bank Indonesia Gorontalo segera meresponya, hanya saja penukaran uang tidak langsung dilakukan saat itu.
Uang yang dibawa Sony kondisinya butuh penelitian lebih lanjut, dengan beberapa pertimbangan, seperti sebagian besar uang terbakar dalam satuan pak dan menempel dalam tumpukan, cukup sulit memisahkan uang secara per lembar untuk menghitung 2/3 bagian yang mendapat penggantian, beresiko hancur karena sebagian sudah menjadi arang/lapuk, serta sudah mendapatkan persetujuan dari pihak penukar. Dengan pertimbangan itu, Bank Indonesia Gorontalo, akhirnya mengirim fisik uang milik Sony itu ke kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Dian Nugraha, mengatakan, uang rusak tersebut diproses dengan memastikan kelengkapan dokumen pendukung, dan selanjutnyadikirim ke Laboratorium Kantor Pusat Bank Indonesiauntuk penelitian lebih lanjut. “Karena kondisinya menempel, sulit dipisahkan, maka ini butuh penelitian lebih lanjut melalui laboratorium,”katanya.
Dian Nugraha menjelaskan, Bank Indonesia memang dapat melakukan penggantian uang rupiah yang rusak, namun dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Informasi terkait penukaran uang itu, bisa diakses melalui website https://pintar.bi.go.id. Salah satu menu yang tersedia yaitu penukaran uang rupiah rusak/cacat. Secara umum penukaran uang kertas berupa uang rupiah rusak/cacatdapat diberikan penggantian dengan persyaratan:
seperti, fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, serta uang Rupiah Kertas rusak/cacat yang tidak merupakan satu kesatuan maka kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut harus lengkap dan sama.
Dalam kasus uang terbakar milik Sony Ndui, KPw BI Gorontalo Dian Nugraha menyampaikan, jika pada 7 Juni 2024 kantor perwakilan Bank Indonesia Gorontalo, mendapat informasi dari kantor pusat, jika hasil penelitian uang yang terbakar itu, dinyatakan bahwa total uang rupiah yang mendapatkan penggantian sebesar Rp.74.297.100,- (tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus rupiah). Dian Nugraha menghimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang rupiah dengan baik, seperti menyimpan/menggunakan uang tunai secukupnya (tidak berlebihan), menyimpan di tempat yang aman, misalnya bank, sehingga dapat menghindari risiko uang menjadi rusak antara lain karena rayap, lapuk karena bahan kimia, termasuk terbakar. “Dan Senantiasa Cinta, Bangga, Paham rupiah,”tandasnya. (tro)
Comment