Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Hingga kini, DPC PDIP Kabupaten Gorut belum menentukan siapa figur yang akan mengganti posisi calon bupati Ridwan Yasin yang akan diikutkan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorut. DPC masih akan menunggu petunjuk dari DPP PDIP.
Sebelumnya dalam putusannya, MK mendiskualifikasi pencalonan Ridwan Yasin sebagai calon bupati di Pilkada Gorut karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Ketua DPC PDIP Gorut, Desi S.M Datau mengatakan, pihaknya masih akan melaksanakan rapat internal membahas tindaklanjut putusan MK.
“Nantinya hasil rapat tersebut juga akan dijadikan laporan ke DPP. Selain itu juga kami masih menunggu petunjuk serta arahan dari DPP terkait dengan langkah politik selanjutnya dalam rangka PSU ini” ujar Desi.
Desi memastikan keputusan MK tersebut wajib untuk dilaksanakan, termasuk pihaknya yang terkait dengan putusan tersebut. “Yang pasti putusan MK tersebut harus dijalankan, termasuk terkait dengan calon bupati sebagaimana yang termuat dalam amar putusan tersebut” tegasnya.
Pada intinya kata Desi, apapun itu hasil dari MK harus tetap dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan. Soal putusan partai PDIP kedepannya itu tetap akan ada dan bertahap sesuai dengan keputusan organisasi. (abk)