Gorontalopost.id, GORONTALO – Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo (Kabgor), hingga saat ini gencar dilakukan.
Tak hanya dari pihak Polres saja, akan tetapi polsek jajaran ikut terjun untuk melakukan pemberantasan Miras. Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Polsek Limboto.
Meski hasil pengungkapan penjualan Miras tidak terlalu banyak, akan tetapi hal tersebut menjadi hal wajib untuk dilakukan.
Di mana melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek Limboto berupaya untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat.
Anggota Polsek Limboto, Aipda Gunawan Alham mengatakan, dari hasil operasi KRYD yang dilakukan oleh pihaknya, ada kurang lebih 21 botol Miras jenis cap tikus (CT) ukuran 600 mili liter, yang berhasil disita dari salah satu warung yang ada di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto.
“Miras yang kami sita ini, telah kami buatkan surat tanda terimanya dan telah kami amankan di Polsek Limboto,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman,S.I.K,M.K.P menyampaikan, Miras adalah penyebab terjadinya tindak pidana. Mulai dari penganiayaan, KDRT dan bahkan pembunuhan serta kejahatan-kejahatan lainnya.
“Sedikit atau banyak Miras yang diperjualbelikan, pasti akan kami sita dan amankan. Kami pun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kami berharap agar kedepannya tidak ada yang menjual maupun membeli Miras, karena hal tersebut dapat berbahaya bagi diri pribadi maupun masyarakat sekitar,” harapnya. (kif)
Comment