Gorontalopost.id, BONBOL – Alat Peraga Kampanye(APK) berupa poster, baliho, dan spanduk yang tidak berkesesuaian di titik penyebaran dan pemasangan APK, ditertibkan Bawaslu Bonbol Rabu(31/1).
Ini dilakukan dalam upaya menindaklanjuti hasil pembahasan Bawaslu Provinsi belum lama ini.
Dalam proses penertibannya, Bawaslu Bonbol membagi tiga tim penanggungjawab wilayah yang melibatkan sejumlah pihak dari Dishub, Satpol-PP, panwascam dan desa. Mereka bekerja selama dua hari kedepan dengan menyusuri setiap titik lokasi.
Ketua Bawaslu Bonbol Sofyan Djama mengatakan jika melihat data identifikasi maka tercatat ada sebanyak 609 buah APK yang teridentifikasi tidak berkesesuaian.
APK yang tidak bersesuaian itu tersebar di 12 kecamatan, lantaran terpasang atau bersandar dan menempel di tiang listrik, Rambu Lalulintas atau median jalan, pepohonan serta terletak pada fasilitas umum seperti Ruang Terbuka Hijau.
Itu telah diatur sebagaimana didalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 34 tentang pemasangan apk pemilu ditempat umum. Bersama keputusan KPU nomor 463 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
” Maka itu yang kami tertibkan karena banyak yang meresahkan masyarakat apalagi pengguna jalan mengganggu estetika dan keindahan tata ruang itu sendiri, ” ujarnya.
Selama proses penertiban Bawaslu pastikan menggunakan cara yang humanis. Ini semata demi menjaga APK yang ditertibkan tidak rusak.
Sehingga setelah diturunkan APK yang ditertibkan lalu dipinggirkan ke tempat aman. Sofyan mengaku hanya akan memberikan sanksi administrasi jika saja kedapatan APK yang sudah ditertibkan masih dipasang kembali ditempat yang dilarang.
Untuk itu ia berharap itu dapat menjadi perhatian bersama.
” Bahkan pihak Bawaslu sudah banyak kali melakukan upaya pencegahan untuk menghindari APK yang tidak berkesesuaian. Misalnya setiap pertemuan Bawaslu selalu mengimbau dan mengingatkan untuk selalu taati aturan dalam memasang APK.
Bawaslu juga termasuk sudah berulangkali memberikan saran perbaikan. Namun lagi-lagi masih banyak yang tidak berkesesuaian, ” keluhnya. (csr)
Comment