logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Solusi Selamatkan Tenaga Honorer

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 7 July 2022
in Persepsi
0
Sanksi Administrasi dan Pemakzulan Dalam RLPPD

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Sehat yang Sesat

Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Transformasi Manajemen Sekolah di Era Kecerdasan Buatan

Oleh:
Yusran Lapananda


Pegawai tidak tetap atau tenaga honorer Indonesia dalam kegelisahan dan kegalauan. Terkini tubuh dan pikiran tak nyambung dan tak terkosentrasi. Nasib mereka diujung tanduk, Tenaga honorer cemas, akan kehilangan pekerjaan.dan menjadi pengangguran. Menambah deretan pengangguran, semakin panjang dan menumpuk. Semuanya “ulah” para pimpinan dan Negara ini yang berencana menghapus keberadaan tenaga honorer dalam kepegawaian Indonesia mulai tahun depan.

Bukan tenaga honorer saja yang dibuat galau dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Kepala Daerah, DPRD, para pejabat dan staf PNS serta orang tua/keluarga tenaga honorer ikut resah. Tak itu saja, para abang bentor, sopir angkutan, ojol, hingga pemilik warung makan ikut cemas akan kehilangan omzet atas ketiadaan tenaga honorer atas penggunaan jasa mereka. Para pejabat dan staf PNS akan kehilangan daya “eksploitasi dan eksplorasi” tenaga honorer dalam pelaksanaan dan perampungan tugas-tugas kesaharian pada kantor-kantor satuan kerja. Kepala-kepala Daerah dan DPRD ikut kehilangan tenaga honorer atas daya “eksploitasi dan eksplorasi” dalam bingkai politisasi tenaga honorer.

Rencana penghapusan tenaga honorer mulai tahun depan memicu beberapa Kepala Daerah “protes”. Kepala Daerah baik perorangan maupun melalui lembaga asosiasi Kepala Daerah mulai membuka “front perlawanan” atas kebijakan rencana penghapusan ini. Mencari dan kumpulkan argumentasi sebanyak mungkin hingga tertunda atau terevisi kebijakan ini untuk suatu solusi, selamatkan tenaga honorer.

DERITA DAN POLITISASI TENAGA HONORER

            Tenaga honorer, orang-orang yang tak tahu menahu dengan berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh Negara, para pimpinan dipusat maupun didaerah. Tenaga honorer tak memahami mengapa mereka akan dihapus dan dilenyapkan dari kepegawaian Indonesia. Tenaga honorer hanya tahu kerja dan kerja, laksanakan dan rampungan tugas-tugas keseharian yang menjadi tugas dan tanggungjawab pejabat struktural/fungsional dan staf pelaksana PNS.

Tenaga honorer tak pernah mempersoalkan besaran gaji yang diterima setiap bulan. Apakah dibawah upah minimum, UMR atau UMP. Tenaga honorer hanya tahu bagaimana mereka bisa bertahan hidup dan dapat membiayai hidup anak-anak dan istri/suami dan terpenting mereka bisa keluar dari zona pengangguran. Tenaga honorer tak paham akan “diekspoitasi dan dieksplorasi” kedalam politisasi, tapi tenaga honorer berkeyakinan dan mengerti mereka akan menambah pundi-pundi suara kala PILKADA dan PILEG, dengan hitungan 1 (satu) tenaga honorer akan “menghela” suara suami/istri, anak, saudara, “sebe/ajus”, sahabat dekat dan keluarga lainnya yang bisa “dihela”.

Tenaga honorer tak paham dengan berbagai kebijakan yang akan meniadakan jenis Kepegawaian mereka. Tenaga honorer tak akan melakukan perlawanan baik perorangan maupun kelompok karena mereka tak punya korps maupun asosiasi untuk menyuarakan derita mereka. Tenaga honorer hanya akan berdoa dan berdoa semoga para pemimpin dan para pengambil keputusan dibukakan mata, telinga serta “rasa” agar mereka dibiarkan hingga mereka terangkat menjadi ASN (PNS/PPPK). Dan berharap para pimpinan dan pengambil keputusan merevisi berbagai kebijakan yang menghapus keberadaan mereka hingga Nopember 2023.

JENIS DAN KEDUDUKAN TENAGA HONORER

            Sesungguhnya tak ada lagi kebijakan yang mengatur Kepegawaian tenaga honorer sejak terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebab  UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang melindungi tenaga honorer sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014 terhitung mulai berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 136 “Pada saat UU ini mulai berlaku, UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

UU Nomor 5 Tahun 2014 hanya mengenal jenis Pegawai ASN (aparatur sipil Negara) yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebelumnya, UU Nomor 43 Tahun 1999 melindungi kepegawaian tenaga honorer. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 43 Tahun 1999, dinyatakan Pegawai Negeri terdiri dari: (a). Pegawai Negeri Sipil (PNS Pusat dan PNS daerah); (b). Anggota TNI; (c). Anggota POLRI. Dan pada Pasal 2 ayat (3) dinyatakan, “Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”.

Oleh kita semua terlebih PPK (Pejabat Pembinan Kepegawaian) memaknai pegawai tidak tetap identik dengan tenaga honorer. Sehingga sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 maka tenaga honorer diakui dan beroleh perlindungan dari Negara, walaupun tenaga honorer bukan merupakan jenis pegawai negeri.

 

PENGALIHAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS

Kebijakan penghapusan tenaga honorer dari Kepegawaian Indonesia sudah terencana dan diatur sistematis. Berawal dari berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mencabut dan tidak memberlakukan lagi UU Nomor 43 Tahun 1999 sebagai payung hukum tenaga honorer.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer jauh sebelum terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan populis dan “solutif” dengan menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Kebijakan PP Nomor 48 Tahun 2005, mengakui dan memberi definisi secara utuh tentang tenaga honorer. Pada Pasal 1 angka (1), tenaga honorer diartikan sebagai seseorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Solusi yang ditempuh melalui PP Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer akan dijadikan sebagai CPNS. Namun, terdapat skala prioritas atas pengalihan tenaga honorer menjadi CPNS dan cenderung diskriminatif. Pengalihan diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya. Namun pada penjelasan Pasal 3 ayat (1), yang dimaksud dengan tenaga teknis yakni bersifat operasional, bukan tenaga teknis administratif. Padahal sesungguhnya tumpukan tenaga honorer itu berada pada tenaga administrasi.

Kebijakan PP Nomor 48 Tahun 2005 khususnya Pasal 8 sebagai awal petaka bagi tenaga honorer dan PPK atau Kepala-Kepala Daerah. Pernyataan dalam Pasal 8 dijelaskan, “Sejak ditetapkannya PP ini, semua PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan PP”. PP Nomor 48 Tahun 2005 dtetapkan 11 Januari 2005 sehingga berakibat sejak tanggal 11 Januari 2005 tak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.

Tanggal 27 Juli 2007 PP Nomor 48 Tahun 2005 dirubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007. Selanjutnya tanggal 16 Mei 2012 PP Nomor 48 Tahun 2005 dirubah untuk kedua kali dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Perubahan seputar tenggang waktu berakhirnya pengalihan tenaga honorer menjadi CPNS dari formasi tahun 2005 sampai dengan formasi tahun 2012 bagi tenaga honorer yang dibiayai APBD dan APBN sedangkan yang tidak dibiaya APBD dan APBN berdasarkan formasi sampai dengan tahun 2014.

Dari perubahan-perubahan atas batas waktu pengalihan ini mulai pengalihan honorer dari batas waktu tahun 2009 bergeser dan berubah menjadi tahun 2012 bagi tenaga honorer yang dibiaya APBN dan APBD serta tahun 2014 untuk tenaga honorer yang tidak dibiaya melalui APBN dan APBD pertanda kebijakan pengalihan tenaga honorer terjadi tarik menarik kepentingan, demi nasib tenaga honorer.

SOLUSI SELAMATKAN TENAGA HONORER

Pengalihan tenaga honorer menjadi CPNS pun berakhir. Namun petaka belum berakhir. Petaka selanjutnya terjadi dengan diundangkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 99 ayat (1) dinyatakan, “Pada saat PP ini mulai berlaku, tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD, lembaga penyiaran publik, dan PTN Baru berdasarkan PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun”.

Dari ketentuan ini, jika dihitung paling lama 5 (lima) tahun bermakna ke tanggal 28 November 2018 sejak berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018, maka tanggal penghapusan tenaga honorer dalam Kepegawaian Indonesia jatuh pada tanggal 28 November 2023. Pada tanggal itu, tenaga honorer benar-benar hancur lebur, sirna dan lenyap dari Kepegawaian Indonesia.

Ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi landasan MENPAN & RB menerbitkan Surat MENPAN & RB Nomor:B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepagawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat inilah yang membuat tenaga honorer resah dan gelisah.

Semuanya percaya dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer, namun tak yakin tenaga honorer dihapus. Akan terjadi tarik menarik kepentingan yang bersifat politis disertai solusi dari berbagai kalangan khususnya DPR dan MPR termasuk tokoh-tokoh Partai Politik lebih khusus Presiden. Kebijakan peniadaan tenaga honorer ditahun 2023 sangat dekat dengan pelaksanaan PILKADA, PILEG dan PILPRES. Konteksnya, siapa yang akan memanfaatkan kebijakan pengahapusan dialah pemenangnya, dan siapa yang tertinggal dengan isu-isu seputar kebijakan penghapusan akan terlindas.

Solusi berada ditangan Presiden dan DPR. Cukup merevisi beberapa pasal yang ada dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 khususnya Pasal 99 ayat (1) dan membuka kembali frasa tenaga honorer dialihkan menjadi ASN. Dan menerapkan secara sungguh-sungguh dengan pengawasan super ketat oleh Kementerian, BPK dan BPKP setiap tahun atas penerapan larangan pengangkatan tenaga honorer sesuai Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2005 jo Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 dimulai untuk Tahun 2023, semaksimal mungkin data tenaga honorer per satuan kerja atau daerah terintegrasi melalui data base nasional dengan sistem digitalisasi. Dan selanjutnya, sanksinya dirumuskan kembali dan diperjelas, dipertegas serta diuraikan secara detail dalam revisi PP Nomor 49 Tahun 20218 jika PPK masih mengangkat tenaga honorer sejak diberlakukan revisi PP Nomor 48 Tahun 2018, tahun 2023.

Tenaga honorer yang sudah diangkat tak akan dihapus, terus bekerja melaksanakan dan merampungkan tugas-tugas pejabat stuktural/fungsional dan staf pelakasan PNS pada satuan-satuan kerja dan selanjutnya dialihkan menjadi ASN secara bertahap. Dan tak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer yang baru, mengingat ketentuan Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 dan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018.

Semoga solusi yang ditawarlkan dalam Surat MENPAN & RB, tenaga honorer dialihkan menjadi outsourcing bukanlah solusi, tapi solusi mengatasi masalah tanpa masalah.(*)

Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover & PNS pada JPTP

Tags: ASNhonorerMenpanRBpersepsiPNSyusran lapananda

Related Posts

Yusran Lapananda

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Tuesday, 26 May 2026
Basri Amin

Sehat yang Sesat

Monday, 25 May 2026
Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam?  Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Saturday, 23 May 2026
Optimalisasi Manajemen SDM Pendidikan: Mitigasi Burnout Tenaga Pendidik di Tengah Arus Digitalisasi

Optimalisasi Manajemen SDM Pendidikan: Mitigasi Burnout Tenaga Pendidik di Tengah Arus Digitalisasi

Saturday, 23 May 2026
Transformasi Manajemen Sekolah di Era Kecerdasan Buatan

Transformasi Manajemen Sekolah di Era Kecerdasan Buatan

Saturday, 23 May 2026
Dari Kapur ke Kecerdasan Buatan: Revolusi Manajemen Pendidikan Masa Kini

Dari Kapur ke Kecerdasan Buatan: Revolusi Manajemen Pendidikan Masa Kini

Saturday, 23 May 2026
Next Post
UNG Pererat Kerjasama dengan RIHN, Lakukan Riset Kolaboratif

UNG Pererat Kerjasama dengan RIHN, Lakukan Riset Kolaboratif

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Wednesday, 3 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Tuesday, 23 December 2025

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.