logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Gugatan Rusliyanto dan Kilat Ditolak, Hamim-Merlan Tunggu Dilantik

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 16 February 2021
in Headline
0
Gugatan Rusliyanto dan Kilat Ditolak, Hamim-Merlan Tunggu Dilantik

Proses Sidang di Mahkamah Konstitusi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

BONBOL -GP- Sengketa hasil Pilkada Bone Bolango telah berakhir. Menyusul keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua pasangan calon. Masing-masing pasangan calon Rusliyanto Monoraf-Umar Ibrahim dan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai. Putusan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung, kemarin (15/2).

Majelis hakim menilai dalil dan alat bukti yang diajukan oleh dua pasangan calon pemohon tidak cukup memberikan keyakinan bagi MK untuk meneruskan perkara ke pemeriksaan persidangan. Pembacaan putusan untuk gugatan pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim dengan nomor perkara 52/PHP.BUP-XIX/2021 disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman.

Dalam penyampaiannya, majelis hakim menuturkan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016. Yaitu selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu Hamim Pou-Merlan Uloli tidak terpenuhi. Yaitu syarat minimal selisih perolehan suara yaitu 2 persen.

Begitu juga terkait dalil pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang menimbulkan terjadinya selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon peroleh suara terbanyak karena surat suara yang didistribusikan ke 351 TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT. Menurut hakim, kekeliruan tersebut telah telah diperbaiki oleh termohon yaitu KPU dengan pengawasan Bawaslu. Sehingga hal itu dianggap sebagai kekeliruan administrasi yang tidak mempengaruhi perolehan masing-masing paslon.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail -Wagub Idah Syahidah Pimpin Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Raih Penghargaan, AIR Berhasil Kendalikan Inflasi

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Majelis hakim juga menjelaskan soal dalil pemohon yang menyebut pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 4 Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai yang menggunakan logo partai Golkar dan PDIP pada alat peraga dan bahan kampanye. Padahal paslon ini merupakan calon independen. Persoalan ini menurut hakim telah ditangani dan telah diselesaikan Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditindaklanjuti termohon dengan mengeluarkan surat peringatan yang telah menjatuhkan sanksi kepada paslon nomor urut 4. Olehnya hakim MK menganggap persoalan ini sudah diselesaikan oleh lembaga berwenang. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Ujar Anwar Usman.

Gugatan Kilat-Syamsir

Putusan yang sama juga juga dijatuhkan majelis hakim MK terhadap gugatan pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai dengan nomor perkara 63/PHP.BUP-XIX/2021. Majelis hakim juga menyoroti kedudukan pemohon yang tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016 mengenai syarat selisih suara Begitu juga dalil yang menyebut pelanggaran termohon dalam hal ini KPU dilakukan secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan Hamim Pou yang sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bone Bolango menjadi calon kepala daerah. Sesuai dalil pemohon yaitu terjadi pelanggaran pasal 7 ayat 1 UU 10 tahun 2016.

Menurut majelis hakim, dalil ini tidak terbukti. Karena MK sebelumnya juga sudah menerima permohonan pengujian UU soal itu yang telah diputuskan pada putusan nomor 22/PUU-VII/2009 dan tidak mengalami perubahan. Sehingga hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman yang menjadi ketua majelis hakim.

Menerima Putusan

Diwawancarai terpisah, kuasa hukum pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai, Frangky Uloli menjelaskan telah mengetahui putusan MK tersebut.
“Mau dikomentari lebih juga tidak bisa karena MK membaca putusan tidak keseluruhan. Saya tidak bisa beri tanggapan lebih karena belum tau persis apa saja yang jadi pertimbangan MK secara keseluruhan sehingga diputus NO, ” ringkasnya.

Sementara itu, Rusliyanto Monoarfa menyatakan dirinya legawa menerima putusan MK tersebut. Pasalnya sejak awal dia sudah memprediksi lahirnya putusan tersebut. Dari sejak sidang pertama pembacaan permohonan dari pemohon di MK.  Saat itu perbaikan permohonan telah ditolak MK karena telah melewati batas waktu permohonan. “Padahal permohonan perbaikanlah yg menjadi substansi dari pokok perkara yang kami ajukan. Tapi tidak apa, putusan hakim harus kita hormati dan terima karena itu putusan yang terbaik,” jelasnya.

Meski begitu, Rusliyanto menyatakan, dia justru kaget dengan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU Bone Bolango di duga melanggar Kode etik penyelenggara pemilihan. Dan Bawaslu akan segera melaporkan KPU Bone Bolango ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “Mengenai keputusannya seperti apa, Nanti kita tunggu saja hasilnya, “pungkasnya Sementara itu, Hamim Pou menyatakan merasa bersyukur dengan putusan MK tersebut. ” Sejak awal kami meyakini gugatan dua pasangan calon akan ditolak. Selain presentasi kemenangan yang sangat jauh, mereka juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Rapat Pleno KPU

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Bonbol Adnan Berahim mengatakan setelah menerima salinan putusan MK, KPU akan segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih. “Putusan itu akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.  Sehubungan dengan itu, Adnan mengajak semua pihak untuk bisa menerima putusan MK tersebut. Dan bergandengan tangan dalam membangun daerah. “Putusan MK menguatkan hasil perolehan suara dan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan oleh KPU Bone Bolango,” pungkasnya. (csr)

Tags: BawasluBone BolangoKPUMKRIpilkadaPleno KPU

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Forkopimda rapat terkait persiapan Nataru di Gorontalo, berlangsung di Resto Angelato, Kota Gorontalo, Rabu (10/12). (Foto – Ryan/ Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail -Wagub Idah Syahidah Pimpin Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo

Thursday, 11 December 2025
Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo Diano Tino Tandaju saat menyerahkan penghargaan dari BKKBN RI kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie Bunda Akselerasi Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Wednesday, 10 December 2025
Adhan Dambea-Indra Gobel

Raih Penghargaan, AIR Berhasil Kendalikan Inflasi

Wednesday, 10 December 2025
Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Wednesday, 10 December 2025
KETAHANAN PANGAN- Pemerintah melakukan program percetakan sawah baru seluas 5.642 hektare di Gorontalo. Program ini dimulai Senin (8/12) di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Pohuwato. (foto: ryan/diskominfotik)

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Tuesday, 9 December 2025
Idah Syahidah

Golkar Kabgor, Musda Molor, Idah Gerah

Monday, 8 December 2025
Next Post
All New CBR150R Mengaspal di Gorontalo

All New CBR150R Mengaspal di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Thursday, 11 December 2025
Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Wednesday, 10 December 2025
Tersangka kasus kredit Kupedes Tolangohula, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kasus Kredit Kupedes Tolangohula, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Kejaksaan

Wednesday, 13 August 2025
Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo Diano Tino Tandaju saat menyerahkan penghargaan dari BKKBN RI kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie Bunda Akselerasi Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Wednesday, 10 December 2025

Pos Populer

  • Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

    Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.