logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gugatan Rusliyanto dan Kilat Ditolak, Hamim-Merlan Tunggu Dilantik

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 16 February 2021
in Headline
0
Gugatan Rusliyanto dan Kilat Ditolak, Hamim-Merlan Tunggu Dilantik

Proses Sidang di Mahkamah Konstitusi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

BONBOL -GP- Sengketa hasil Pilkada Bone Bolango telah berakhir. Menyusul keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua pasangan calon. Masing-masing pasangan calon Rusliyanto Monoraf-Umar Ibrahim dan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai. Putusan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung, kemarin (15/2).

Majelis hakim menilai dalil dan alat bukti yang diajukan oleh dua pasangan calon pemohon tidak cukup memberikan keyakinan bagi MK untuk meneruskan perkara ke pemeriksaan persidangan. Pembacaan putusan untuk gugatan pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim dengan nomor perkara 52/PHP.BUP-XIX/2021 disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman.

Dalam penyampaiannya, majelis hakim menuturkan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016. Yaitu selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu Hamim Pou-Merlan Uloli tidak terpenuhi. Yaitu syarat minimal selisih perolehan suara yaitu 2 persen.

Begitu juga terkait dalil pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang menimbulkan terjadinya selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon peroleh suara terbanyak karena surat suara yang didistribusikan ke 351 TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT. Menurut hakim, kekeliruan tersebut telah telah diperbaiki oleh termohon yaitu KPU dengan pengawasan Bawaslu. Sehingga hal itu dianggap sebagai kekeliruan administrasi yang tidak mempengaruhi perolehan masing-masing paslon.

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Majelis hakim juga menjelaskan soal dalil pemohon yang menyebut pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 4 Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai yang menggunakan logo partai Golkar dan PDIP pada alat peraga dan bahan kampanye. Padahal paslon ini merupakan calon independen. Persoalan ini menurut hakim telah ditangani dan telah diselesaikan Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditindaklanjuti termohon dengan mengeluarkan surat peringatan yang telah menjatuhkan sanksi kepada paslon nomor urut 4. Olehnya hakim MK menganggap persoalan ini sudah diselesaikan oleh lembaga berwenang. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Ujar Anwar Usman.

Gugatan Kilat-Syamsir

Putusan yang sama juga juga dijatuhkan majelis hakim MK terhadap gugatan pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai dengan nomor perkara 63/PHP.BUP-XIX/2021. Majelis hakim juga menyoroti kedudukan pemohon yang tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016 mengenai syarat selisih suara Begitu juga dalil yang menyebut pelanggaran termohon dalam hal ini KPU dilakukan secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan Hamim Pou yang sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bone Bolango menjadi calon kepala daerah. Sesuai dalil pemohon yaitu terjadi pelanggaran pasal 7 ayat 1 UU 10 tahun 2016.

Menurut majelis hakim, dalil ini tidak terbukti. Karena MK sebelumnya juga sudah menerima permohonan pengujian UU soal itu yang telah diputuskan pada putusan nomor 22/PUU-VII/2009 dan tidak mengalami perubahan. Sehingga hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman yang menjadi ketua majelis hakim.

Menerima Putusan

Diwawancarai terpisah, kuasa hukum pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai, Frangky Uloli menjelaskan telah mengetahui putusan MK tersebut.
“Mau dikomentari lebih juga tidak bisa karena MK membaca putusan tidak keseluruhan. Saya tidak bisa beri tanggapan lebih karena belum tau persis apa saja yang jadi pertimbangan MK secara keseluruhan sehingga diputus NO, ” ringkasnya.

Sementara itu, Rusliyanto Monoarfa menyatakan dirinya legawa menerima putusan MK tersebut. Pasalnya sejak awal dia sudah memprediksi lahirnya putusan tersebut. Dari sejak sidang pertama pembacaan permohonan dari pemohon di MK.  Saat itu perbaikan permohonan telah ditolak MK karena telah melewati batas waktu permohonan. “Padahal permohonan perbaikanlah yg menjadi substansi dari pokok perkara yang kami ajukan. Tapi tidak apa, putusan hakim harus kita hormati dan terima karena itu putusan yang terbaik,” jelasnya.

Meski begitu, Rusliyanto menyatakan, dia justru kaget dengan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU Bone Bolango di duga melanggar Kode etik penyelenggara pemilihan. Dan Bawaslu akan segera melaporkan KPU Bone Bolango ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “Mengenai keputusannya seperti apa, Nanti kita tunggu saja hasilnya, “pungkasnya Sementara itu, Hamim Pou menyatakan merasa bersyukur dengan putusan MK tersebut. ” Sejak awal kami meyakini gugatan dua pasangan calon akan ditolak. Selain presentasi kemenangan yang sangat jauh, mereka juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Rapat Pleno KPU

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Bonbol Adnan Berahim mengatakan setelah menerima salinan putusan MK, KPU akan segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih. “Putusan itu akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.  Sehubungan dengan itu, Adnan mengajak semua pihak untuk bisa menerima putusan MK tersebut. Dan bergandengan tangan dalam membangun daerah. “Putusan MK menguatkan hasil perolehan suara dan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan oleh KPU Bone Bolango,” pungkasnya. (csr)

Tags: BawasluBone BolangoKPUMKRIpilkadaPleno KPU

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
All New CBR150R Mengaspal di Gorontalo

All New CBR150R Mengaspal di Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.