BONBOL -GP- Sengketa hasil Pilkada Bone Bolango telah berakhir. Menyusul keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua pasangan calon. Masing-masing pasangan calon Rusliyanto Monoraf-Umar Ibrahim dan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai. Putusan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung, kemarin (15/2).
Majelis hakim menilai dalil dan alat bukti yang diajukan oleh dua pasangan calon pemohon tidak cukup memberikan keyakinan bagi MK untuk meneruskan perkara ke pemeriksaan persidangan. Pembacaan putusan untuk gugatan pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim dengan nomor perkara 52/PHP.BUP-XIX/2021 disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman.
Dalam penyampaiannya, majelis hakim menuturkan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016. Yaitu selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu Hamim Pou-Merlan Uloli tidak terpenuhi. Yaitu syarat minimal selisih perolehan suara yaitu 2 persen.
Begitu juga terkait dalil pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang menimbulkan terjadinya selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon peroleh suara terbanyak karena surat suara yang didistribusikan ke 351 TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT. Menurut hakim, kekeliruan tersebut telah telah diperbaiki oleh termohon yaitu KPU dengan pengawasan Bawaslu. Sehingga hal itu dianggap sebagai kekeliruan administrasi yang tidak mempengaruhi perolehan masing-masing paslon.
Majelis hakim juga menjelaskan soal dalil pemohon yang menyebut pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 4 Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai yang menggunakan logo partai Golkar dan PDIP pada alat peraga dan bahan kampanye. Padahal paslon ini merupakan calon independen. Persoalan ini menurut hakim telah ditangani dan telah diselesaikan Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditindaklanjuti termohon dengan mengeluarkan surat peringatan yang telah menjatuhkan sanksi kepada paslon nomor urut 4. Olehnya hakim MK menganggap persoalan ini sudah diselesaikan oleh lembaga berwenang. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Ujar Anwar Usman.
Gugatan Kilat-Syamsir
Putusan yang sama juga juga dijatuhkan majelis hakim MK terhadap gugatan pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai dengan nomor perkara 63/PHP.BUP-XIX/2021. Majelis hakim juga menyoroti kedudukan pemohon yang tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016 mengenai syarat selisih suara Begitu juga dalil yang menyebut pelanggaran termohon dalam hal ini KPU dilakukan secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan Hamim Pou yang sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bone Bolango menjadi calon kepala daerah. Sesuai dalil pemohon yaitu terjadi pelanggaran pasal 7 ayat 1 UU 10 tahun 2016.
Menurut majelis hakim, dalil ini tidak terbukti. Karena MK sebelumnya juga sudah menerima permohonan pengujian UU soal itu yang telah diputuskan pada putusan nomor 22/PUU-VII/2009 dan tidak mengalami perubahan. Sehingga hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman yang menjadi ketua majelis hakim.
Menerima Putusan
Diwawancarai terpisah, kuasa hukum pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai, Frangky Uloli menjelaskan telah mengetahui putusan MK tersebut.
“Mau dikomentari lebih juga tidak bisa karena MK membaca putusan tidak keseluruhan. Saya tidak bisa beri tanggapan lebih karena belum tau persis apa saja yang jadi pertimbangan MK secara keseluruhan sehingga diputus NO, ” ringkasnya.
Sementara itu, Rusliyanto Monoarfa menyatakan dirinya legawa menerima putusan MK tersebut. Pasalnya sejak awal dia sudah memprediksi lahirnya putusan tersebut. Dari sejak sidang pertama pembacaan permohonan dari pemohon di MK. Saat itu perbaikan permohonan telah ditolak MK karena telah melewati batas waktu permohonan. “Padahal permohonan perbaikanlah yg menjadi substansi dari pokok perkara yang kami ajukan. Tapi tidak apa, putusan hakim harus kita hormati dan terima karena itu putusan yang terbaik,” jelasnya.
Meski begitu, Rusliyanto menyatakan, dia justru kaget dengan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU Bone Bolango di duga melanggar Kode etik penyelenggara pemilihan. Dan Bawaslu akan segera melaporkan KPU Bone Bolango ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “Mengenai keputusannya seperti apa, Nanti kita tunggu saja hasilnya, “pungkasnya Sementara itu, Hamim Pou menyatakan merasa bersyukur dengan putusan MK tersebut. ” Sejak awal kami meyakini gugatan dua pasangan calon akan ditolak. Selain presentasi kemenangan yang sangat jauh, mereka juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Rapat Pleno KPU
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Bonbol Adnan Berahim mengatakan setelah menerima salinan putusan MK, KPU akan segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih. “Putusan itu akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Sehubungan dengan itu, Adnan mengajak semua pihak untuk bisa menerima putusan MK tersebut. Dan bergandengan tangan dalam membangun daerah. “Putusan MK menguatkan hasil perolehan suara dan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan oleh KPU Bone Bolango,” pungkasnya. (csr)
Comment