Pilkades Kabgor : 296 Calon Berebut 89 Kursi

LIMBOTO -GP- Bak intan permata, jabatan Kepala Desa kini jadi incaran banyak orang. Dari berbagai lapisan umur. Tua dan Muda. Dari berbagai latar belakang profesi. PNS, pekerja swasta, honorer, LSM, hingga aparat desa. Sekarang, semuanya ingin menjadi Kepala Desa. Banyaknya kepala desa yang masuk bui gara-gara dana desa, rupanya tak membuat banyak orang takut untuk mengincar jabatan kepala desa.

Ini terbukti dari penyelenggaraan Pilkades serentak di 89 desa di Kabupaten Gorontalo yang tahapannya sedang bergulir sekarang ini. Walau jatah kursi calon hanya dibatasi untuk 5 calon, tapi yang mendaftar membludak. Total ada 366 orang yang mendaftar ke panitia pemilihan kepala desa. Dari jumlah itu yang lolos hanya 296 orang yang ditetapkan menjadi calon. Itu artinya ada 70 orang calon yang dicoret. Karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Didalamnya masuk 6 petahana.

Komisi Pilkades Kabgor melalui juru bicaranya Rivo Paranama menjelaskan sesuai aturan, khusus untuk petahana wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas PMDes untuk kembali mencalonkan diri. Rekomendasi itu, dikeluarkan jika petahana dinilai baik dalam menjalankan tugas. Salah satunya memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) pada Bupati dan Dinas Pemdes setiap tahunnya.

“Jadi ketika tidak mendapatkan rekomendasi, maka salah satu syarat administrasi tidak dipenuhi,” tambahnya. Posisi jabatan kepala Desa ini juga mengundang Animo dari jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gorontalo. Total ada 26 yang mendaftar. “Tapi ada 2 orang tidak mendapatkan izin dari pimpinan. Jadi otomatis juga gugur,” lanjutnya.

Lebih lanjut Rivo menjelaskan dari total 89 desa yang akan melaksanakan Pilkades, ada 366 bakal calon yang mendaftar. Untuk 74 Desa sudah melakukan tahapan verifikasi dan tahapan penetapan hingga pengundian nomor urut, dengan 226 calon yang lolos. Sementara itu 14 desa lainnya masih harus melalui tahapan seleksi lanjutan.

Hal ini salah satunya dikarenakan pendaftar di masing-masing desa melebihi kapasitas yang ditentukan. Sesuai aturan calon maksimal 5 orang. Total pendaftar di 14 desa ini ada 94 orang, dan kembali melalui seleksi tertulis dan wawancara. Hasilnya, 24 orang dinyatakan gugur dan tersisa 70 orang yang ditetapkan. Sehingga dari tahapan seleksi bakal calon ini, ada 70 orang yang dinyatakan gugur.

“Setelah penetapan calon kita membuka peluang untuk membuat sanggahan atau melaporkan. 89 desa, yang masuk meregistrasi laporannya 12 desa yang mengadu. 2 desa itu karena kasusnya ringan, kita sudah selesaikan. Sisa 9 Desa yang masih memasuki tahapan persidangan. Kemarin (8/2/2021) sidangnya kita sudah mulai, dengan agenda penyampaian laporan para pelapor, dan kita akan lanjutkan besok (hari ini-red) agendanya mendengarkan jawaban terlapor,” jelas Rivo.

Berlangsung Saat Pandemi

Pilkades Kabupaten Gorontalo yang rencananya akan dilaksanakan Maret mendatang, dipastikan berlangsung ditengah Pandemi Covid-19. Sehingga Pilkades ini sangat rentan memicu penularan Covid-19. Apalagi data dari Satgas Covid-19 Provinsi, Kabupaten Gorontalo masuk dalam zona merah. Ada 48 kasus positif yang masih dirawat. Sejauh ini jumlah kasus positif di Kabupaten Gorontalo sebanyak 1140 kasus. Dengan jumlah kematian 43 kasus.

Pilkades sangat rentan memicu kluster baru penularan Covid-19, karena saat hari pencoblosan, ada sekitar 126 ribu lebih pemilih yang akan berbondong-bondong datang ke TPS. Sementara jumlah TPS Pilkades sangat terbatas. Bisa jadi ada satu desa yang hanya akan punya satu TPS.
Jubir Komisi Pilkades, Rivo Paranama, kembali menjelaskan, penyelenggaraan Pilkades dipastikan akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Bukan hanya saat pemungutan suara saja. Pada tahapan sosialisasi atau kampanye juga akan dijaga ketat.

“Semua itu harus mematuhi, baik itu panitia, pengawas lapangan, bakal calon, dan juga masyarakat yang terlibat disitu,” tegasnya. “Bahkan jika ada calon yang kedapatan tidak mematuhi aturan Protkes, selain teguran bisa jadi didiskualifikasi. Batas sosialisasi itu 50 orang. Tapi kita menekankan tidak boleh ada kerumunan,” tambah Dia lagi. (nat)

Comment