BOALAMO – GP – Slogan Boalemo Damai Bertasbih kembali dicoreng. Oknum kepala desa (Kades) inisial RA, ditangkap tim direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo, akhir pekan lalu. Sang ayahanda (sebutan untuk Kades) tak berkutik ketika aksinya memesan narkoba, dari seseorang di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah dibuntuti polisi. Penangkapan oknum kepala desa di Boalemo, menambah daftar panjang perkara narkoba yang melibatkan aparat pemerintah di daerah ini, sebelumnya beberapa bulan lalu, dua oknum anggota DPRD Boalemo ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena diduga penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, penangkapan oknum Kades RA, bermula dari penangkapan AM, seorang sopir truk yang memuat sawit dari Toli-toli, Sulawesi Tengah. AM yang dicurigai membawa narkoba dari Sulteng, ditangkap di wilayah Kecamatan Lemito, Pohuwato. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin IPDA Maman Datau, ketika itu berhasil mengamankan AM dan SD.
Setelah diinterogasi, diakui jika mereka membawa narkoba jenis sabu. Barang haram itu, dibeli dari Kecamatan Moutong, Sulteng, dan disembunyikan di kabel shoket lampu parkir bagian bumpers kiri depan. Setelah dicek, benar saja butiran kristal bening itu ada, jumlahnya dua sachet. Menurut AM, dua sachet itu, satunya untuk dikonsumsi sendiri, dan satunya adalah pesanan RA di Kecamatan Dulupi, Boalemo.
Tim Opsnal kemudian menuju Boalemo. Ketika itu, AM kemudian menghubungi RA via seluler. RA meminta AM untuk bertemu di depan kantor Dinas Pertanian Boalemo. RA datang dengan mobil toyota hilux warna silver, transaksi narkoba pun berlangsung antara AM dan RA. Begitu RA beranjak, polisi langsung mencegatnya. Sebelum menggeledah RA, polisi memanggil beberapa perangkat desa, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap RA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam pembungkus rokok Marlboro putih, yang terletak di mobil. RA tak bisa mengelak. Ia mengakui jika barang haram itu dipesanya dari AM dengan harga Rp 550 ribu.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,S.I.K,M.Si,MM melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K, S.H, M.H membenarkan pengungkapan tersebut. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua sachet plastic yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone nokia warna hitam, satu unit handphone merek nexian warna hitam, satu unit mobil Fuso warna hijau dan satu unit mobil Toyota Hilux warna silver. “Dari hasil pemeriksaan kami, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, dibeli di daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Oleh karena itu, tiga orang masyarakat kemudian diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Alumnus Akpol 1997 ini. (kif)
Comment