Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dugaan penggelapan mobil dilaporkan ke Polda Gorontalo. Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Laporan itu menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang disampaikan masyarakat. Personel piket SPKT dan Ditreskrimum menerima pengaduan sekaligus menggali keterangan awal dari pelapor terkait kendaraan roda empat yang diduga digelapkan.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan kewenangan kepolisian. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.
Penerimaan laporan ini menegaskan fungsi SPKT sebagai pintu pertama pelayanan kepolisian, sekaligus menjadi penghubung masyarakat dengan satuan fungsi yang berwenang menangani perkara.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor dengan membawa dokumen dan bukti pendukung yang tersedia. Informasi dari pelapor menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Kepolisian diharapkan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses penanganan pengaduan yang disampaikan. (roy)













Discussion about this post