gorontalopost.co.id– Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail diketahui mengirim surat kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan maksud meminta klarifikasi Wali Kota terkait dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Gorontalo, dalam aksi demo yang berlangsung di Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10) lalu. Gubernur beralasan, langkah itu diambil sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pada kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017.
Surat Gubernur perihal permintaan klarifikasi dilayangkan Senin (19/1o), dan telah diterima Kabag Umum Pemkot Gorontalo. Menurut Pemprov, pelibatan ASN pada aksi demo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Bapak Gubernur sangat menghargai dinamika yang ada, namun tetap mengedepankan pentingnya efektivitas fungsi, tugas dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,”kata Plt. Inspektur Daerah Zukri Surotinojo, Selasa (20/10) seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.
Kata Zukri, langkah Gubernur merupakan bentuk perannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20217. Wali Kota Adhan diberikan waktu lima hari kerja untuk memberikan penjelasan tertulis dan komprehenaif. “Peran Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah dapat ditarik kembali oleh Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap sistem merit yang diantaranya mengatur tentang aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi. Pemkot wajib melaksanakan manajemen ASN salah satunya dalam bentuk pelayanan,” sambungnya.
Menanggapi surat Gubernur, Wali Kota Adhan bukanya keder. Ia justeru meminta Gubernur Gusnar belajar lagi soal aturan, apalagi sampai memberikannya deadline untuk memberikan klarifikasi. Wali Kota Adhan menegaskan, kedudukannya sebagai kepala daerah tidak bisa disamakan dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dalam lingkup pemerintahan gubernur. “Jadi Wali Kota itu bukan bawahan Gubernur,” kata Adhan saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan itu menjadi pesan terbuka kepada Gubernur bahwa hubungan antara gubernur dan wali kota, menurut Adhan, tidak bisa diperlakukan seperti hubungan atasan dan bawahan dalam satu kantor pemerintahan. “Kalau dia mau mengatur anak buahnya, OPD, oke lah, hak dia. Tetapi saya wali kota, dia tidak bisa buat begitu, dia kasih batas waktu cuma lima hari. Jadi saya bukan bawahan gubernur,” ujarnya.
Adhan bahkan meminta Gubernur mempelajari kembali aturan sebelum mengambil kebijakan yang menyangkut dirinya. Sebab, kata Adhan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, tak ada larangan ASN untuk demo. Yang tidak boleh bagi ASN, kata Adhan, menghadiri kampanye politik. “Jadi sekali lagi, Gubernur belajar aturanlah, buat tidak salah melakukan berbagai macam kebijakan. Belajar aturan dengan baik. Kalau demo ASN kemarin di Polda melanggar aturan, berarti demo para guru di DPR RI beberapa waktu lalu melanggar aturan dong. Tapi, sampai dengan saat ini, saya tidak mendengar kalau aksi itu dapat teguran dan ada pihak suatu lembaga meminta klarifikasi,” ucapnya.
Polemik ini sendiri bermula ketika Adhan memimpin demo yang diduga melibatkan ASN Pemkot Gorontalo bersama elemen masyarakat di Mapolda Gorontalo pada 14 Oktober 2026 lalu. Aksi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan tuntutan pengusutan dugaan perusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo. (rwf)












Discussion about this post