Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Kota Gorontalo, mendatangi Mapolda Gorontalo, Rabu (14/10). Aksi ini praktis membuat akses jalan A.A Wahab, lumpuh total.
Ribuan massa itu datang untuk memberikan dukungan kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang dinilai dikriminalisasi terkait polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Dalam aksi tersebut, massa menya`mpaikan dua tuntutan utama.
Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak institusi yang kini dijabat Irjen Pol Nurworo Danang ini, menuntaskan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, yang diduga melibatkan oknum anggota Polri, dan meminta menindak para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum.
Adhan menyebut, polemik yang menjeratnya saat ini tak lepas dari persoalan penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP pada 2025 yang ia teruskan ke Kapolri. Ia menduga, langkahnya mempertanyakan penanganan perkara tersebut ke Kapolri turut memicu persoalan hukum eks rumah jawatan.
Adhan menjelaskan, persoalan bermula ketika Satpol PP Kota Gorontalo menertibkan tempat usaha yang menjual minuman keras. Menurut penjelasannya, usaha tersebut diduga merupakan milik orang tua seorang oknum anggota polisi.
Penertiban itu, lanjut Adhan, sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perkelahian dan pemukulan. Setelah kejadian tersebut, sejumlah oknum polisi mendatangi kantor Satpol PP untuk melakukan pembalasan dengan melakukan perusakan fasilitas kantor Satpol PP.
“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” kata Adhan.
Sebagai upaya tindak lanjut, ia menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan kepada Kapolri untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut. “Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” ujarnya.
Dari situ, Adhan menduga, muncul persoalan yang kemudian berujung pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.
Menurut Adhan, jika persoalan mengenai keputusannya terkait administratif eks rumah jawatan kantor pos semestinya diuji melalui mekanisme hukum administrasi, bukan diarahkan menjadi perkara pidana. “Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” ujarnya.
Kehadiran ASN dalam aksi tersebut turut menjadi sorotan. Ada pihak yang membeturkan kehadiran ASN di dalam aksi dengan menyebut mengganggu pelayanan publik.
Menjawab argumen itu, Adhan menyebut jika partisipasi ASN merupakan bentuk dukungan kepada dirinya sebagai wali kota, bukan semata-mata dukungan terhadap persoalan pribadi. Ia juga membantah anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu pelayanan publik.
Menurut dia, demonstrasi sengaja digelar pada sore hari agar ASN tetap dapat menjalankan pekerjaan pada pagi hari. “Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore. Karena mereka masih kerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan yang terganggu,” pungkasnya.
Sementara itu, pantauan Gorontalo Post, ditengah penyampaian aspirasi, sempat terjadi aksi saling dorong antara sejumlah demonstran dan anggota kepolisian yang berjaga.
Hal itu diduga dipicu lantaran pihak Polda hanya mengutus Kasubdit Direktorat Reskrimsus untuk menemui massa, padahal mereka ingin ditemui langsung oleh Kapolda Gorontalo yang baru beberapa hari menjabat itu.
Beruntungnya, situasi tersebut dapat dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi kericuhan. Aparat kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar pintu gerbang Mapolda Gorontalo guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Hingga aksi usai, Kapolda Gorontalo maupun Dirreskrimsus Polda Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait dua tuntutan yang disampaikan massa. (tha/rwf)












Discussion about this post