oleh:
Muh. Amier Arham
Pendidikan dari sudut pandang ekonomi merupakan barang publik karena pengadaannya membutuhkan alokasi sumber daya yang terbatas. Maka itu kemudian pendidikan dijadikan sebagai investasi pada manusia. Dalam pandangan ekonomi klasik, modal fisik lebih utama untuk menciptakan pertumbuhan. Sementara teori endogeneus menjelaskan pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan modal fisik, tetapi modal manusia jauh lebih besar dampak penggandanya. Itulah yang melandasi lahirnya teori human capital. Teori ini dipelopori oleh Theodore Schultz. Ia seorang ahli ekonomi pertanian dan pembangunan, pada tahun 1979 memenangkan nobel ekonomi.
Schultz menulis dua buah buku rujukan ekonomi publik;
1) The Economic Value of Education, terbit pada tahun 1963. Secara ringkas isi buku ini membahas bagaimana peningkatan rata-rata lama sekolah dan alokasi biaya pendidikan berkontribusi langsung pada produktivitas ekonomi dan output nasional.
2) Investment Human Capital: The Role of Education and Of Research (1971). Buku kedua ini merupakan hasil kompilasi tulisan dari Schultz yang memperluas gagasan bahwa pengetahuan, keterampilan, pelatihan serta kesehatan merupakan bentuk investasi modal yang menghasilkan return lebih tinggi dalam jangka panjang. Jika diekstraksi pemikiran Schultz tentang pendidikan maka kita menemukan saripatinya, antara lain; 1) Pendidikan sebagai investasi modal, 2) Peningkatan produktivitas, 3) Penggerak pertumbuhan ekonomi, 4) Return of investment pendidikan jangka panjang. —-Human Capital Theory—- dikemudian hari disempurnakan oleh Gary Backer (1993), bahwa manusia bukan sekedar faktor produksi (labor), akan tetapi sebuah bentuk capital yang diinvestasikan lewat pendidikan, pelatihan dan kesehatan. Berangkat dari perspektif ini, memberi pesan yang sangat kuat dimana pendidikan teramat penting keberadaanya.
Oleh karena itu pemerintah menjadikan sektor pendidikan sebagai urusan wajib. Pada prakteknya, pemerintah pun menyajikan dua jenis menu sistem pendidikan, yaitu lewat wadah formal dan non formal agar penduduk Indonesia dapat mengenyam pendidikan dalam kondisi apapun. Selain itu pemerintah menyediakan model pendidikan akademis dan vokasi/teknis untuk mempersiapkan keterampilan kerja. Di Indonesia sendiri proses pendidikan yang dilalui seseorang tidak hanya bertujuan menimbah ilmu pengetahuan. Juga dimaksudkan untuk mendapatkan pengakuan secara administratif berupa perolehan ijazah.
Sekalipun faktanya, kepemilikan ijazah tidak selamanya menunjukkan kepintaran, serta memiliki bekal keterampilan yang memadai untuk memasuki dunia kerja bagi pemegang ijazah. Tapi setidaknya menandakan seseorang pernah menempuh pendidikan. Sebagai dasar pembentukan modal, perhatian pada sektor pendidikan di negara maju mendapatkan porsi lebih besar. Sektor pendidikan diletakkan sebagai kebijakan prioritas, dan secara umum negara yang telah menikmati kemakmuran, sektor pendidikan terlebih dahulu di bereskan, sebagai fondasi pembangunan ekonomi.
Mulai dari sistemnya, fasilitas, alokasi anggaran hingga perbaikan kesejahteraan para pendidiknya. Baru kemudian beranjak ke reformasi struktur ekonomi, sehingga pada saatnya sumber daya manusianya telah siap diberdayakan untuk meningkatkan produktivitas saat memulai pembangunan ekonomi. Ketersediaan tenaga kerja terampil disuatu negara menjadi salah satu daya tarik investasi. Dan investasi merupakan faktor determinan pendorong pertumbuhan ekonomi. Kerangka ini yang dijalankan oleh Tiongkok untuk dapat melakukan lompatan ekonomi, belakangan diduplikasi dengan baik oleh Vietnam.
Sementara di Indonesia perdebatan tentang pembangunan manusia dan sistem pendidikan seolah belum menemukan format baku. Bahkan ironisnya ada yang memandang pendidikan tidak terlalu relevan bagi seorang pemimpin. Membuat para pendidik merasa masygul karena ada narasi yang terus diproduksi bahwa seseorang pemimpin tidak penting berpendidikan (punya ijazah), yang penting bisa bekerja.
Sehingga tersirat narasi yang diproduksi berulang-ulang hendak mengatakan bahwa pendidikan tidak urgen bagi kepemimpinan politik, seolah meremehkan pentingnya pendidikan. Apalagi menemukan pembenaran dengan membandingkan sistem politik di luar negeri, ijazah tidak menjadi syarat untuk jadi calon pemimpin. Untuk bekerja di perusahaan pun lebih diutamakan skilled ketimbang surat tanda tamat belajar. Sekilas masuk akal. Sebab mantan Perdana Menteri Inggris John Major tidak memiliki ijazah pendidikan formal, sejak usia 16 tahun telah meninggalkan bangku sekolah.
Meskipun tidak kuliah, ia belajar mandiri dan berhasil lulus ujian kualifikasi perbankan, kemudian bekerja di Standard Chatered Bank. Atas pengalamannya itu, lantas meniti karir di politik dari bawah hingga menjabat Menteri Keuangan dan puncaknya menjabat Perdana Menteri pada tahun 1990 – 1997. Pengalaman serupa dilalui oleh Presiden Brazil, Luiz Inacio Lula da Silva. Lula tidak menempuh pendidikan tinggi, ia hanya mampu menyelesaikan pendidikan tingkat dasar karena berasal dari keluarga miskin. Agar supaya dapat bertahan hidup, ia lebih memilih bekerja menjadi buruh pabrik logam, dikemudian hari Lula memimpin serikat buruh. Bermodalkan pengalaman memimpin buruh lalu terjun ke dunia politik, kini menjadi presiden Brazil untuk kedua kalinya.
Tentu menjadi pertanyaan, kenapa kedua pemimpin negara tersebut bisa meraih puncak jabatan politik di negaranya masing-masing. Konstitusi Inggris dan Brazil tidak mensyaratkan ijazah sebagai calon perdana menteri atau presiden. Oleh sebagian orang model ini dapat diadopsi di Indonesia untuk memilih pemimpin. Ironisnya bahkan seorang profesor yang mengusulkan, bahwa kedepan syarat ijazah untuk calon presiden dan wakil presiden tidak perlu. Sayangnya perdebatan persyaratan ini mengemuka disaat muncul prahara ijazah wapres. Bukan lahir atas dasar perbaikan sistem, tapi lebih kental nuansa politiknya. Sehingga wacana ini di mata sebagian publik lebih tepatnya dianggap bentuk pembenaran atas pelanggaran syarat calon wapres. Alhasil perdebatannya tidak lagi menjadi produktif.
Menurut hemat saya, peniadaan ijazah sebagai syarat administrasi calon pemimpin bangsa sebagai bentuk pelecehan atas upaya pemerintah mendorong peningkatan partisipasi akses pendidikan. Mengadopsi model Inggris dan Brazil pun kurang tepat, sebab pemimpin politik di kedua negara itu lahir lewat proses yang panjang, bukan hasil pembegalan norma hukum, apalagi buah dari pohon hasil cangkokan nepotisme.
Idealnya semakin tinggi kedudukan dan jabatan politik seseorang, diselaraskan dengan ijazah yang diperoleh lewat proses pendidikan yang baik. Seorang pemimpin wajib memiliki perspektif yang luas, ini disebut —helikopter view—. Cara pandang atau kemampuan seorang pemimpin melihat suatu masalah, proyek atau kondisi secara menyeluruh dari sudut pandang yang luas. Bekal ini tidak mungkin akan didapatkan tanpa memadukan teori dan praktek yang diraih dari bangku sekolah (pendidikan).
Usulan peniadaan syarat ijazah calon pemimpin politik rasanya juga melukai rasa keadilan. Untuk menjadi seorang guru PAUD saja disyaratkan minimal ijazah sarjana. Usulan ini seolah menggenapkan praktek sebelumnya, pembuat undang-undang dan pembahas anggaran publik tidak perlu orang berpendidikan tinggi. Tidak salah rasanya, jika saya bergumam, nalar yang sehat telah mati apabila membicarakan syarat pendidikan pada jabatan politik di Indonesia. Padahal merekalah yang menentukan nasib bangsa, persyaratan pendidikan kepemimpinan “seadanya” saja, karena bagi mereka syarat minimal sudah lebih dari cukup.
Sebagai seorang pendidik tentu terasa sulit menerima usulan penghapusan syarat ijazah calon pemimpin bangsa. Risikonya dapat mengurangi kedudukan dokumen pendidikan sebagai instrumen dasar untuk mengukur kelayakan administratif dan kapasitas intelektual seorang pemimpin. Tanpa standar ijazah yang jelas, beban pembuktian beralih sepenuhnya ke rekam jejak dan pemilih yang rentan dipengaruhi oleh politik pencitraan. Dan terkadang tanpa filter pendidikan yang tegas justru memicu celah manipulasi dan melahirkan perdebatan legitimasi. Iran dalam hal ini selangkah lebih maju mengenai standar kualifikasi kepemimpinan.
Calon presiden dan anggota parlemen wajib memiliki tingkat pendidikan minimal magister. Padahal Iran saat ini merupakan bangsa yang paling “menderita” akibat embargo lebih dari setengah abad. Dan celakanya Indonesia justru ingin meniadakan syarat pendidikan bagi calon pemimpin, yang penting bisa bekerja. Kalau tujuannya hanya itu, saya hendak menukil pernyataan Prof. Buya Hamka di akhir tulisan ini; Kalau hidup sekedar hidup, babi di hutanpun hidup. Kalau bekerja sekedar bekerja, kerbaupun bekerja. (*)
Penulis adalah pengajar dan pendidik di UNG












Discussion about this post