gorontalopost.co.id— Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan syarat nasional untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan tidak ada kebijakan regional yang menambahkan kewajiban tersebut bagi konsumen. Klarifikasi ini disampaikan menyusul informasi yang beredar di masyarakat mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan penyaluran yang berlaku. “Ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” kata Lilik.
Menurut dia, Pertamina juga tidak menerapkan kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Penyaluran BBM subsidi tetap diawasi melalui mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Pertamina meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai perubahan persyaratan pembelian BBM subsidi sebelum mendapat konfirmasi dari kanal resmi. “Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” ujar Lilik. Masyarakat yang ingin memperoleh informasi atau melaporkan persoalan pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135. (tro)














Discussion about this post