gorontalopost.co.id– Anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp68,25 miliar untuk revitalisasi Asrama Haji Gorontalo tidak terserap pada 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Gorontalo menyebut keterlambatan masuknya anggaran ke dalam DIPA serta terbentur aturan kontrak tahun jamak menjadi penyebab utama.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenhaj Gorontalo, Muhaiminul Azis Yunus, dalam keterangan pers yang diterima Gorontalo Post, Selasa (1/9) menyebut, anggaran tersebut baru resmi masuk dalam DIPA Kanwil Kemenhaj Gorontalo pada Juni 2026. Kondisi itu membuat waktu pelaksanaan proyek menjadi sangat terbatas.
Menurut dia, persoalan tersebut juga berkaitan dengan transisi kelembagaan setelah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025. Proses pengalihan aset dan anggaran dari Kementerian Agama ke Kemenhaj membutuhkan tahapan administrasi dan regulasi sebelum anggaran dapat dieksekusi.
Kemenhaj, kata Muhaiminul, sebenarnya telah mengupayakan agar proyek revitalisasi Asrama Haji tetap berjalan. Sejak Oktober 2025, ketika masih berada dalam struktur Kementerian Agama, pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi untuk mempercepat pelaksanaan proyek. Upaya tersebut berlanjut setelah Kemenhaj terbentuk. Pemerintah juga meminta dukungan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo yang kemudian menerbitkan surat dukungan pada Februari 2026.
Masalah berikutnya muncul ketika Kemenhaj mengusulkan proyek dikerjakan dengan skema Kontrak Tahun Jamak (Multi-Years Contract/MYC) untuk mengatasi keterbatasan waktu pelaksanaan pada 2026. Usulan itu tidak mendapat persetujuan Bappenas. Dalam penjelasan Kemenhaj, skema MYC tidak dapat digunakan karena nilai proyek Rp68,25 miliar berada di bawah batas nilai yang dipersyaratkan, yakni lebih dari Rp100 miliar. Dengan waktu yang tersisa setelah anggaran masuk DIPA pada Juni, Kemenhaj menilai pelaksanaan proyek dengan skema tahun tunggal juga berisiko. Tahap perencanaan, proses lelang hingga pekerjaan konstruksi harus diselesaikan dalam waktu yang terbatas. Kemenhaj memilih tidak memaksakan proyek tersebut karena mempertimbangkan risiko terhadap mutu konstruksi, potensi kerugian negara dan persoalan hukum apabila pekerjaan dikebut tanpa waktu yang memadai.
Muhaiminul menegaskan, tidak terserapnya anggaran tersebut bukan karena penolakan terhadap pembangunan Asrama Haji Gorontalo maupun ketidakmampuan Kemenhaj mengeksekusinya. Keputusan itu, menurutnya, diambil karena proyek tidak memungkinkan dilaksanakan secara rasional dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Kemenhaj Gorontalo menyatakan tetap mendukung target Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mewujudkan Embarkasi Haji Penuh (EHP). Namun, pembangunan fasilitas pendukung dinilai harus berjalan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola anggaran negara, dan standar mutu konstruksi. (tro)














Discussion about this post