gorontalopost.co.id— Perjuangan untuk meningkatkan keterwakilan politik Provinsi Gorontalo di DPR RI dari tiga menjadi empat kursi mulai diarahkan menjadi agenda kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo. Aspirasi tersebut mengemuka dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas perkembangan sistem Pemilu sekaligus posisi keterwakilan Gorontalo di lembaga legislatif tingkat nasional.
Dalam forum tersebut, muncul pandangan yang sejalan bahwa aspirasi penambahan kursi DPR RI Dapil Gorontalo perlu didorong melalui mekanisme kelembagaan yang resmi dan argumentasi yang berbasis data, sehingga tidak berhenti sebagai wacana atau kepentingan politik sesaat.
Salah satu langkah yang diarahkan adalah agar DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan surat resmi kepada Komisi II DPR RI serta fraksi-fraksi DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan argumentasi mengenai penambahan alokasi kursi DPR RI Dapil Gorontalo dari tiga menjadi empat kursi.
Surat tersebut selanjutnya perlu diperkuat dengan kajian yang komprehensif mengenai dasar objektif penambahan kursi, antara lain perkembangan jumlah penduduk, data pemilih, rasio penduduk dengan jumlah kursi, perbandingan dengan daerah pemilihan lain, serta prinsip keadilan dan kesetaraan representasi.
Pandangan yang muncul dalam pertemuan khususnya dengan Fraksi NasDem searah dengan Komisi II DPR RI memberikan energi baru bagi DPRD Gorontalo untuk membawa persoalan tersebut ke dalam jalur perjuangan kelembagaan. “Ada satu hal penting yang kami tangkap dari rangkaian dialog ini. Aspirasi empat kursi tidak cukup hanya disampaikan sebagai keinginan politik Gorontalo. Aspirasi itu harus kita transformasikan menjadi usulan kelembagaan yang disertai data dan kajian yang kuat,” ujar Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Femmy Kristina Udoki.
Menurutnya, DPRD Provinsi Gorontalo harus mengambil peran aktif dengan menyiapkan argumentasi yang dapat diuji secara akademik, politik dan legislasi. “Kita akan menyiapkan surat resmi dan kajiannya. Kita ingin seluruh fraksi di DPR RI mengetahui argumentasi Gorontalo. Kita juga ingin Komisi II melihat persoalan ini bukan semata-mata sebagai permintaan tambahan satu kursi, tetapi sebagai persoalan keadilan representasi,” katanya.
Femmy menegaskan, penambahan dari tiga menjadi empat kursi DPR RI harus diperjuangkan dengan pendekatan yang objektif. “Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta agar Gorontalo dinilai dengan parameter yang sama: jumlah penduduk, perkembangan demografi, kebutuhan representasi dan prinsip kesetaraan nilai suara. Kalau kajian menunjukkan bahwa empat kursi merupakan kebutuhan yang rasional dan berkeadilan, maka memperjuangkannya adalah keniscayaan,” tegasnya.
Menurutnya, momentum pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU semakin relevan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem kepemiluan, termasuk desain daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI.
Karena itu, perjuangan empat kursi tidak boleh menjadi perjuangan satu partai atau kelompok politik tertentu. “Ini harus menjadi agenda bersama Gorontalo. DPRD, pemerintah daerah, partai politik, penyelenggara Pemilu, akademisi dan seluruh elemen masyarakat perlu memiliki data dan argumentasi yang sama bahwa keterwakilan Gorontalo di tingkat nasional harus terus diperkuat,” ujarnya.
DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan mendorong penyusunan kajian secara lebih komprehensif sebagai dasar penyampaian aspirasi kepada DPR RI.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mengubah isu penambahan kursi DPR RI dari aspirasi politik menjadi agenda kelembagaan dan agenda legislasi, dengan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Target kita bukan sekadar menyuarakan empat kursi. Target kita adalah membuat argumentasi empat kursi itu begitu kuat secara data, hukum, demografi dan representasi sehingga menjadi sesuatu yang rasional untuk diperjuangkan dalam perubahan kebijakan Pemilu,” tutup Femmy. (tro)












Discussion about this post