Oleh:
Dr. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Minggu II Agustus 2026 saya mengikuti job fit (ujian kompetensi & evaluasi kinerja) JPT pratama kabupaten gorontalo, diikuti 35-1 peserta. Peserta wajib menulis makalah & wawancara seputar tusi & apa yang telah & akan dilakukan termasuk inovasi & mengikuti psikometri.
Inovasi, saya mengangkat “Data TGR”. Tema ini beralasan untuk diangkat. Banyak rekomendasi di LHP BPK/Inspektorat menjadi objek penyelidikan & penyidikan hingga persidangan TIPIKOR yang semestinya dapat diselesaikan via TGR (tuntutan ganti rugi) atau penggantian kerugian negara bukan pengembalian kerugian negara.
Menjadi objek penyelidikanhingga persidangan TIPIKOR akibat Inspektorat (sekretariat TGR), PPKD (pejabat penyelesaian kerugian daerah), TPKD (tim penyelesaian kerugian daerah) & MPPKD (majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah): (a). tak melaksanakan proses TGR sama sekali. (b). melaksanakan TGR tapi tak tuntas. (c). melaksanakan TGR tapi tak sesuai prosedur/tata cara (melewati jangka waktu & dilakukan oleh bukan lembaga TGR). (d). tanpa SKTJM (surat keterangan tanggung jawab mutlak, SKP2KS (surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara)/SKP2K (surat keputusan pembebanan penggantian kerugian).
Alasan lainnya, sangat mudah publik mengakses LHP BPK yang memuat rekomendasi potensi/kerugian negara, dengan KTP publik bisa mengakses layanan e-PPID BPK atau websitehttps://gorontalo-ppid.bpk.go.id/. Efeknya akan digunakan & menjadi bahan laporan publik ke APH.
Atas akibat ini, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo beberapa pejabat daerah eselon II & III telah divonis bersalah & pimpinan/anggota DPRD berproses penyidikan & menanti persidangan.
PROSES TGR
Setiap rekomendasi LHP BPK/Inspektorat berpotensi atau merugikan keuangan negara wajib diproses TGR sebagai upaya pemulihan kerugian negara via TGR (penggantian kerugian negara), bukan pengembalian kerugian negara. Proses TGR harus via prosedur/tata cara oleh lembaga (atasan langsung, PPKD, TPKD, MPPKD), berjangka waktu & dibuat/ditetapkan via surat administrasi (SKTJM, SKP2KS, SKP2K) hingga tuntas.
Proses TGR diawali prosedur/tata cara oleh lembaga atasan langsung sejak diterimnya informasi kerugian negara (LHP BPK/Inspektorat) dengan memverifikasi indikasi kerugian negara. Hasil verifikasi dilaporkan kepada KADA maksimal 4 hari kerja (HK) sejak diterimanya LHP BPK/Inspektorat.
KADA/Kaban Keuangan selaku PPKD membentuk TPKD maksimal 7 HK sejak diterimanya laporan hasil verifikasi & TPKD menyelesaikan pemeriksaan kerugian maksimal 7 HK sejak dibentuk. LHP sementara TPKD beserta dokumen pendukung disampaikan ke pihak yang merugikan untuk ditanggapi maksimal 2 HK setelah penugasan usai. Tanggapan disampaikan ke TPKD maksimal 14 HK sejak LHP sementara diterima. Jika hingga batas waktu 14 HK tak ada tanggapan, dianggap tak ada keberatan.
TPKD menjawab tanggapan maksimal 2 HK sejak tanggapan diterima. Jjika diterima, TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan & jika tanggapan ditolak, tanggapan dilampirkan di hasil pemeriksaan. Selanjutnya, LHP TPKD disampaikan ke PPKD maksimal 3 HK sejak diterimanya tanggapan atau batas 14 HK tak ada keberatan. LHP TPKD berupa pernyataan kerugian negara disebabkan: (a). perbuatan melanggar hukum/lalai; atau (b), bukan perbuatan melanggar hukum/lalai.
Sesuai LHP TPKD, PPKD memberikan pendapat: menyetujui atau menolak LHP. Jika PPKD menolak dilakukan pemeriksaan ulang atas materi yang ditolak maksimal 3 HK & disampaikan kembali ke PPKD. Jika PPKD menyetujui, PPKD segera menugaskan TPKD melakukan TGR. Jika pihak yg merugikan melarikan diri, meninggal dunia atau dalam pemgampuan TGR beralih ke pengampu, ahli waris/yg berhak. Dalam proses TGR, TPKD mengupayakan SKTJM dari pihak yg merugikan. SKTJM berisi: identitas, jumlah kerugian, barang/sertifikat yg dijaminkan & surat kuasa menjual, dsb & dibuat maksimal 3 HK sejak diterimanya surat penugasan.
SKTJM mengganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum maksimal 90 hari & akibat kelalaian maksimal 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani tunai/angsuran. SKTJM akibat kelalaian dapat diperpanjang melalui PPKD & diajukan maksimal 1 bulan sebelum jatuh tempo & ditetapkan dengan Keputusan KADA. PPKD memberikan pertimbangan ke KADA atas permohonan perpanjangan maksimal 5 HK setelah permohonan diterima, dengan alasan: (a). keadaan kahar. (b). sakit dengan bukti surat keterangan dokter/rumah sakit. (c). kondisi ekonomi dengan bukti surat keterangan instansi terkait.
Jika SKTJM tak diperoleh TPKD melaporkan ke PPKD. PPKD menerbitkan SKP2KS maksimal 7 HK setelah menerima laporan. SKP2KS berisi, identitas, jumlah kerugian, cara & jangka waktu bayar & dafta harta kekayaan (barang/sertifikat). PPKD menyampaikan SKP2KS ke pihak yg merugikan maksimal 3 HK sejak SKP2KS ditandangani dibuktikan dengan tanda terima. Jika tanda terima tak ditandangani dibuatkan berita acara yang ditandangani Ketua TPKD & PPKD. Pembayaran penggantian kerugian maksimal 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS secara tunai.
SKP2KS mempunyai kekuatan hukum pelaksanaan sita jaminan. Pelaksanaan sita jaminan diajukan KADA ke instansi pengurusan piutang negara. Pihak yg merugikan/ahli waris dsb dapat menerima atau keberatan atas SKP2KS maksimal 14 HK sejak diterimanya SKP2KS. Keberatan secara tertulis ke PPKD diserta bukti. Keberatan tak menunda mengganti kerugian.
Jika proses TGR dilakukan oleh PPKD/KADA membentuk TPKD berkenaan dengan kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum/lalai, maka PPKD/KADA membentuk MPPKD memproses TGR jika: (a). kerugian negara bukan perbuatan melanggar hukum/lalai. (b). wanprestasi (pihak yg merugikan melewati batas waktu pembayaran atas SKTJM (90 hari/24 bulan). (c). pihak yg merugikan menerima/keberatan atas terbitnya SKP2KS. Majelis/MPPKD dalam memeriksa & memberi pertimbangan ke PPKD dilakukan melalui sidang & putusan hasil sidang.
Jika hasil sidang MPPKD kerugian negara bukan perbuatan melanggar hukum/lalai putusannya penghapusan yg disampaikan ke PPKD. Jika hasil sidang MPPKD kerugian negara terbukti akibat perbuatan melanggar hukum/lalai dilakukan pemeriksaan kembali oleh TPKD melalui PPKD.
Hasil pemeriksaan kembali disampaikan ke TPKD melalui PPKD dalam putusan kerugian bukan perbuatan melanggar hukum/lalai atau kerugian akibat perbuatan melanggar hukum/lalai. Jika MPPKD menyetujui kerugian akibat perbuatan melanggar hukum/lalai PPKD menindaklanjuti proses SKTJM & SKP2KS. Jika menyetujui kerugian bukan akibat perbuatan melanggar hukum/lalai MPPKD menetapkan putusan penghapusan yg disampaikan ke PPKD.
Jika hasil sidang MPPKD oleh karena wanprestasi, putusan MPKKD adalah pertimbangan penerbitan SKP2K disampaikan ke PPKD. SKP2K diterbitkan maksimal 14 HK sejak MPPKD menetapkan putusan.
Jika hasil sidang MPPKD oleh karena pihak yg merugikan menerima SKP2KS MPPKD memutuskan & menerbitkan SKP2K. Jika pihak yg merugikan keberatan & MPPKD beroleh cukup bukti memutuskan: menolak/menerima seluruhnya atau menolak/menerima sebagian. Jika putusan MPPKD menolak seluruhnya atau menolak/menerima sebagian MPPKD menyampaikan pertimbangan ke PPKD menerbitkan SKP2K. Jika MPPKD menerima seluruhnya MPPKD menyampaikan pertimbangan ke PPKD untuk penghapusan atau pembebasan ganti rugi menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara.
INOVASI TGR
Saat ini mudah bagi publik mendapatkan LHP BPK via website. Pemda harus beradu cepat untuk menyelesaikan setiap rekomendasi potensi/kerugian negara via proses TGR. Jika terlambat/tak tepat waktu atau tak tuntas melaksanakan TGR akan disalip dengan penyelidikan & penyidikan.
Belajar dari berbagai kasus TIPIKOR, terdapat objek penyelidikan/penyiidikan & persidangan atas potensi/kerugian negara pada rekomendasi BPK. Selain itu lembaga: Inspektorat selaku sekretariat, atasan langsung, PPKD, TPKD & MPPKD: (a). tak melaksanakan proses TGR sama sekali. (b). melaksanakan TGR tapi tak tuntas. (c). melaksanakan TGR tapi tak sesuai prosedur/tata cara (melewati jangka waktu & dilakukan oleh bukan lembaga TGR). (d). tak ada SKTJM, SKP2KS/SKP2K.
Hal ini akibat dari Inspektorat & lembaga TGR tak memahami/mengetahui proses TGR hingga abai & lalai dalam menyelesaikan potensi/kerugian negara via TGR yang diatur dalam PP 38/2016 jo PMDN 133/2018 & Perkada masing-masing daerah, akibatnya pihak-pihak yang diirugikan.
Dari pemikiran ini, dilahirkan inovasi TGR dalam bentuk aplikasi TGR baik via seluler/web. Aplikasi ini dibuat semudah mungkin dalam penerapannya dalam memproses TGR. Aplikasi memuat proses TGR dari diterimanya LHP BPK/Inspektorat hingga penagihan, penyetoran, penatausahaan, akuntansi & pelaporan, serta pengapusan piutang TGR disertai dengan Pasal-Pasal yang mengatur, jangka waktu, lembaga TGR & surat administrasi.
Aplikasi ini berguna bagi Inspektur, Atasan Langsung, PPKD, TPKD & MPKD terutama Sekretariat TGR: (a). tak berkesempatan membaca atau tak membaca sama sekali. (b). tak paham/mengerti makna TGR. (c). tak mengetahui proses TGR yang diatur dalam PP 38/2016 jo PMDN 133/2018 & Perkada masing-masing daerah hingga binggung dalam penerapan proses TGR.
Aplikasi TGR ini hanya dapat diakses totalitas oleh: BPK & Inspektur, PPKD, TPKD, MPPKD & Sekretariat TGR. Sedangkan atasan langsung & pihak yang merugikan hanya bisa mengakses sebatas hasil rekomendasi & proses TGR yang bersangkutan saja.
Bagi pihak yang merugikan, aplikasi ini memudahkan untuk mengetahui: (a). tata cara/prosedur TGR. (b). jangka waktu TGR. (c). lembaga TGR. (d). surat administrasi TGR. (e). terlebih mendapatkan hak-haknya seperti: (a). menanggapi LHP sementara TPKD. (b). Laporan TPKD (kategori perbuatan/jenis objek kerugian negara, jumlah kerugian & rekomendasi. (c). SKTJM (jumlah & jangka waktu penyetoran). (d). SKP2KS/SKP2K. (e). putusan MPKD. (f). surat tagihan & bukti setoran. (g). hak lainnya.
Bagi Sekretariat TGR (TPKD/MPKD) aplikasi ini berguna dalam melakukan proses TGR, sebagai pedoman & panduan atas tata cara/prosedur, jangka waktu TGR & jatuh tempo, tahapan lembaga TGR. Penerapan surat administrasi TGR (laporan TPKD, tanggapan, SKTJM, SKP2KS/SKP2K, putusan MPPKD, penagihan, penyetoran, penatausahaan, akuntansi & pelaporan, serta pengapusan piutang TGR.
Aplikasi ini menjadi bagian penting dalam membantu BPK dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terutama penggantian kerugian negara. Terlebih dalam pelaporan hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian semesteran/tahunan sebagaimana amanat UU 15/2004 Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan aplikasi ini, TGR tuntas & terpenting para ASN & pejabat daerah termasuk kades-kades yang terlibat dalam rekomendasi BPK/Inpektorat tak terpenjara (penyelidikan, penyidikan & persidangan) TIPIKOR akibat ulah, abai/lalainya Inspektorat, Atasan Langsung, PPKD, TPKD & MPKD terutama Sekretariat TGR dalam memproses TGR.
PENUTUP
Jika Inovasi TGR ini dibuat & diterapkan diyakini siapapun & apapun kompetensi PPKD, TPKD, MPPKD, Inspektur & Sekretariat TGR akan terbantu dalam menyelesaikan TGR hingga tuntas & tak ada lagi pejabat daerah (PNS/DPRD) terjerat kasus TIPIKOR dari LHP BPK/inspektorat.
Jika dikelola secara profesional dalam penerapannya bukan tak mungkin bisa ikut kompetisi TOP KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) KEMENPANRB yang digelar tiap tahun. Inovasi ini akan mengulang kembali Inovasi MPTGR yang tembus TOP 40 KIPP 2017 termasuk berkontribusi pada penilaian totalitas Inovasi Daerah KEMENDAGRI.
Selain itu, daerah berinovasi memberi nilai kepercayaan kementerian/lembaga dalam pemberian anggaran belanja & publik menilai pemerintahan daerah & ASN berkinerja.(*)
Penulis adalah adalah PNS JPT Pratama














Discussion about this post