Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Residivis kasus dugaan pencurian, kembali dibekuk. Berkat gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo, lelaki berinisial IS (28) berhasil diamankan di wilayah Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan dilakukan pada Minggu (22/8) sekitar pukul 11.00 Wita. Awalnya Tim URC mendapat informasi dari masyarakat, di mana terduga pelaku sedang berada di depan salah satu toko di Kota Gorontalo. Menindaklanjuti informasi itu, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan IS tanpa perlawanan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Telaga Biru untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Gorontalo. Dari pengembangan tersebut, Polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit handphone, dompet, kartu BPJS, kartu ATM, KTP, SIM C, Kartu Keluarga Sejahtera, kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, serta satu botol parfum.
Kapolda Gorontalo melalui Dirreskrimum, Kombes Pol. Teddy Rachesna,S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, kasus tersebut berawal ketika korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang, setelah sebelumnya meninggalkan kendaraan yang berada tidak jauh dari rumah.
Barang yang hilang di antaranya dua unit handphone serta sejumlah dokumen dan kartu penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,7 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, IS diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam sejumlah perkara sebelumnya. Catatan kepolisian menyebutkan, yang bersangkutan pernah terlibat kasus Curanmor pada 2014, pencurian handphone pada 2015, serta perkara narkoba pada 2016,” jelasnya.
Terduga pelaku juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pada pukul 16.00 WITA, IS beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat, serta mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo. Untuk selanjutnya, kami pun masih akan melakukan pendalaman terhadap pengungkapan ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)














Discussion about this post